• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Teknologi

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Juni 2026
di Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses SIM langsung melalui telepon seluler sehingga lebih praktis dan mudah digunakan kapan saja.

Kehadiran SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang kerap khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri, data SIM dapat tersimpan secara elektronik dan diakses sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.

RelatedPosts

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

Akselerasi Pembangunan Melalui Teknologi, Bupati Garut Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Inovasi Daerah

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dan verifikasi identitas untuk menghubungkan data SIM dengan sistem Korlantas Polri. Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi sehingga keamanan dan keabsahan data tetap terjaga.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri. Rabu (17/6/2026).

Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam akun pengguna.

Dijelaskan Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun.

Baca Juga  Waspada!! Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis Beredar di Medsos

Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik beberapa kategori SIM, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor. Dengan demikian, seluruh dokumen izin mengemudi dapat diakses dalam satu aplikasi.

Selain berfungsi sebagai penyimpanan SIM digital, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring melalui sistem SIM Nasional Presisi (SINAR).

“Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan sebagian besar tahapan pendaftaran secara online sebelum mengikuti ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS),” jelasnya.

Cara Membuat SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan verifikasi data, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, pemohon memilih menu layanan SIM (SINAR), melakukan pendaftaran SIM, mengisi data yang diperlukan, dan membayar biaya pendaftaran.

Tahap berikutnya adalah mengikuti ujian teori secara daring. Jika dinyatakan lulus, pemohon dapat memilih jadwal ujian praktik di SATPAS yang telah ditentukan.

SIM baru akan diterbitkan setelah pemohon lulus ujian praktik.

Perpanjangan Melalui Menu SINAR

Tak hanya untuk pembuatan SIM baru, aplikasi tersebut juga melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya akan segera habis.

Pengguna cukup masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, memilih menu layanan SIM (SINAR), lalu mengajukan perpanjangan SIM dengan melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan serta melakukan pembayaran.

Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diunggah.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, SIM akan dicetak dan dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim sesuai pilihan layanan yang tersedia.

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM digital memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti legalitas berkendara saat dilakukan pemeriksaan di jalan.

Baca Juga  Hari Ini Selasa (22/9) HUT Lalu Lintas Polri ke-64

Dengan sistem verifikasi elektronik yang terintegrasi, petugas dapat memeriksa keaslian dokumen secara langsung melalui aplikasi sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan praktis.

“Jika ada petugas Kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkas Brigjen Pol Wibowo.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aplikasi Digital Korlantas PolriDirregident Korlantas Polrikorlantas polriPerpanjangan SIMSATPASSIM Digital
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

Post Selanjutnya

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

RelatedPosts

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Akselerasi Pembangunan Melalui Teknologi, Bupati Garut Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Inovasi Daerah

26 Februari 2026

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

25 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026
Ilustrasi SIM Card/Pixabay

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

1 Desember 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025
Post Selanjutnya

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com