Jakarta, Kabariku – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Pigai, MBG merupakan program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.
“MBG itu dalam konteks HAM masih on going process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan untuk memastikan tujuan pemenuhan hak dasar masyarakat berjalan optimal.
Namun, menurutnya, evaluasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran HAM.
“Bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” ujarnya.
Pigai menjelaskan bahwa berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara untuk memperkuat perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi.
Karena itu, ia menilai program MBG sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.
Menurutnya, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi, juga selaras dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lebih lanjut, Pigai mengatakan kerangka HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan, kesetaraan sosial, dan pemberdayaan kelompok rentan.
“Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,” katanya.
Ia menambahkan MBG menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” ujarnya.
Pigai juga menegaskan bahwa berbagai program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat merupakan bagian dari upaya negara memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Menurutnya, program seperti MBG, cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, kampung nelayan, hingga swasembada pangan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
“Satu poin yang perlu tahu orang yang mau meniadakan program makan bergizi gratis dan lain-lain adalah orang yang menentang hak asasi manusia,” tegasnya.
Menteri Pigai menambahkan bahwa evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan publik.
Dalam negara demokrasi, menurut dia, masyarakat berhak memberikan masukan agar pelaksanaan program semakin efektif dan tepat sasaran.
Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak diarahkan pada upaya meniadakan program yang bertujuan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
“Saya memberi kesempatan kepada orang boleh memberi kritikan, tetapi tidak boleh mau meniadakan, menghilangkan program yang baik ini,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Pigai mengaitkan berbagai program prioritas pemerintah dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai fokus utama kebijakan negara.
Menurutnya, berbagai program kerakyatan yang dijalankan pemerintah merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat luas.
“Selama ini sudah 80 tahun, sering kali takhta dikaitkan dengan orang berkuasa, orang-orang elite. Harta dikaitkan dengan orang-orang elite. Hari ini, Presiden Prabowo menentukan takhta untuk rakyat dan harta untuk rakyat,” tutup Pigai.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post