• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Juni 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil pengkajian dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai wilayah Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan temuan awal serta melihat perkembangan situasi berkaitan dengan program MBG, Komnas HAM merasa penting untuk menyampaikan sembilan rekomendasi awal kepada pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola MBG,” kata Pramono dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Selasa (16/6/2026).

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Komnas HAM menilai program MBG perlu lebih difokuskan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga miskin, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, mulai dari penetapan penerima manfaat, mekanisme pengawasan, distribusi wilayah layanan, hingga evaluasi kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Komnas HAM juga merekomendasikan revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola MBG yang lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip HAM.

Menurut Pramono, pelaksanaan MBG tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat. Pemerintah harus memastikan kualitas gizi menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

Baca Juga  Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

“Penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi harus lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk menyediakan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu makanan,” ujarnya.

Aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian utama dalam rekomendasi Komnas HAM. Pemerintah diminta mempercepat pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG, meningkatkan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta menerapkan sanksi yang transparan bagi penyelenggara yang melanggar standar keamanan pangan.

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan MBG tanpa intimidasi maupun ancaman proses hukum.

“Setiap orang harus dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat, masukan, maupun kritik terkait pelaksanaan program MBG tanpa adanya intimidasi dan ancaman akan proses hukum,” tegas Pramono.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah segera menyusun mekanisme tanggap darurat yang jelas dalam menangani kasus keracunan pangan, memastikan pembiayaan pemulihan korban, serta memberikan kepastian status hubungan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan bagi petugas SPPG.

Menurut Pramono, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola Program MBG agar lebih efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

“Kami berharap rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar Program MBG dapat berjalan lebih tepat sasaran, aman, transparan, dan mampu memenuhi hak-hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin dalam prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya.*

*Salinan Keterangan Pers Nomor: 21/HM.00/VI/2026

Baca juga :

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG
BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Benahi Program MBGBGNevaluasi MBGKomnas HAMmbg dikorupsiSPPGSubkomisi Penegakan HAM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

Post Selanjutnya

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

Berikan Data Akurat, Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com