• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Juni 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk transparansi operasional, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan terhadap para petugas yang menjalankan program tersebut.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan lembaganya menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan dan pengawasan SPPG di berbagai daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah minimnya transparansi mengenai kelengkapan administrasi dan standar operasional yang wajib dipenuhi oleh SPPG.

RelatedPosts

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

“Beberapa sekolah penerima manfaat tidak mengetahui terkait kelengkapan administratif yang harus dimiliki oleh SPPG, termasuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” kata Pramono dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Komnas HAM juga menemukan belum adanya standar dan mekanisme yang jelas dalam penentuan wilayah layanan SPPG. Selain itu, mekanisme pemberian sanksi administratif maupun penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang diduga terlibat dalam kasus keracunan pangan dinilai belum transparan.

Menurut Pramono, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan kementerian atau lembaga terkait dalam pelaksanaan serta pengawasan program.

“Masih terdapat ketidakjelasan pembagian peran dan ruang lingkup kewenangan antarinstansi dalam pelaksanaan dan pengawasan program MBG,” ujarnya.

Selain tata kelola, Komnas HAM juga menaruh perhatian terhadap status hubungan kerja para petugas SPPG.

Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian petugas disebut sebagai relawan, namun secara faktual mereka bekerja dalam jam kerja tertentu dan menerima upah atas pekerjaannya.

Baca Juga  Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan keselamatan kerja.

“Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak-hak pekerja,” kata Pramono.

Komnas HAM juga menemukan belum optimalnya pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) petugas SPPG. Selain itu, belum terdapat kepastian mengenai mekanisme pemulihan apabila petugas mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.

Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memberikan kepastian status hubungan kerja petugas SPPG, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan seluruh petugas memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Pramono, petugas SPPG merupakan bagian penting dalam keberhasilan Program MBG sehingga hak-hak mereka harus mendapat perlindungan yang memadai.

“Perlindungan terhadap petugas SPPG, kejelasan hubungan kerja, serta penguatan sistem pengawasan harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan Program MBG dapat berlangsung secara profesional, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.*

Baca juga :

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: jaminan sosial petugas SPPGKomnas HAMmbg dikorupsimekanisme pengawasanoperasional sppgstatus hubungan kerja
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

Post Selanjutnya

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

RelatedPosts

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

16 Juni 2026

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026
Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

Discussion about this post

KabarTerbaru

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

16 Juni 2026

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

16 Juni 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

16 Juni 2026

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

16 Juni 2026

Pemkot Pagar Alam Tiru Pemkot Tangsel Soal Pengelolaan Pendapatan Daerah Lewat Transformasi Digital

16 Juni 2026

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

16 Juni 2026

Global Bond Danantara Oversubscribed 4,6 Kali, Rosan: Bukti Kepercayaan Investor Dunia Tetap Tinggi

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

KSP Dudung Abdurachman Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com