• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Juni 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk transparansi operasional, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan terhadap para petugas yang menjalankan program tersebut.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan lembaganya menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan dan pengawasan SPPG di berbagai daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah minimnya transparansi mengenai kelengkapan administrasi dan standar operasional yang wajib dipenuhi oleh SPPG.

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Beberapa sekolah penerima manfaat tidak mengetahui terkait kelengkapan administratif yang harus dimiliki oleh SPPG, termasuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” kata Pramono dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Komnas HAM juga menemukan belum adanya standar dan mekanisme yang jelas dalam penentuan wilayah layanan SPPG. Selain itu, mekanisme pemberian sanksi administratif maupun penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang diduga terlibat dalam kasus keracunan pangan dinilai belum transparan.

Menurut Pramono, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan kementerian atau lembaga terkait dalam pelaksanaan serta pengawasan program.

“Masih terdapat ketidakjelasan pembagian peran dan ruang lingkup kewenangan antarinstansi dalam pelaksanaan dan pengawasan program MBG,” ujarnya.

Selain tata kelola, Komnas HAM juga menaruh perhatian terhadap status hubungan kerja para petugas SPPG.

Baca Juga  Viral Video "Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian petugas disebut sebagai relawan, namun secara faktual mereka bekerja dalam jam kerja tertentu dan menerima upah atas pekerjaannya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan keselamatan kerja.

“Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak-hak pekerja,” kata Pramono.

Komnas HAM juga menemukan belum optimalnya pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) petugas SPPG. Selain itu, belum terdapat kepastian mengenai mekanisme pemulihan apabila petugas mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.

Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memberikan kepastian status hubungan kerja petugas SPPG, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan seluruh petugas memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Pramono, petugas SPPG merupakan bagian penting dalam keberhasilan Program MBG sehingga hak-hak mereka harus mendapat perlindungan yang memadai.

“Perlindungan terhadap petugas SPPG, kejelasan hubungan kerja, serta penguatan sistem pengawasan harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan Program MBG dapat berlangsung secara profesional, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.*

Baca juga :

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: jaminan sosial petugas SPPGKomnas HAMmbg dikorupsimekanisme pengawasanoperasional sppgstatus hubungan kerja
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

Post Selanjutnya

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com