Jakarta Kabariku.com — shopee.co.id, platform e-commerce milik sea.com, dikabarkan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di berbagai negara.
Langkah efisiensi tersebut disebut berdampak pada sekitar 8 persen tenaga pengembang (developer) perusahaan secara global.
Berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui kebijakan tersebut, gelombang PHK mulai berlangsung pekan ini dengan menyasar sejumlah posisi teknis, termasuk tim quality assurance (QA).
Proses pengurangan karyawan disebut masih berjalan dan berpotensi mencakup lebih banyak pegawai dalam waktu dekat.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak perusahaan mengenai jumlah pasti karyawan yang terdampak maupun alasan utama di balik kebijakan tersebut.
Belum dapat dipastikan pula apakah langkah tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan dan investasi perusahaan pada teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Fenomena pengurangan tenaga kerja di tengah pesatnya perkembangan AI juga terjadi di berbagai perusahaan teknologi dunia. Banyak perusahaan mulai menata ulang struktur tenaga kerja dan mengalihkan fokus investasi pada teknologi otomatisasi untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Sebelumnya, selama masa pandemi COVID-19, industri teknologi mengalami lonjakan kebutuhan layanan digital sehingga banyak perusahaan melakukan perekrutan besar-besaran. Namun setelah kondisi pasar berubah dan pertumbuhan melambat, berbagai perusahaan mulai melakukan restrukturisasi serta penghematan biaya.
Perkembangan AI sendiri memunculkan perdebatan mengenai masa depan lapangan kerja, terutama pada sektor pengembangan perangkat lunak dan layanan teknologi informasi.
Di satu sisi AI dinilai mampu meningkatkan produktivitas, tetapi di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa sebagian pekerjaan manusia akan berkurang akibat otomatisasi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post