Kabariku, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim Tunggal, Parulian Manik, dalam persidangan menyatakan mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, untuk mencabut gugatan tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” ujar Hakim Parulian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut, Hakim memerintahkan Kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara pidana praperadilan.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar pada hari yang sama di PN Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, langsung mengajukan pencabutan permohonan yang baru diajukan sepekan sebelumnya.
“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujar Ian dalam persidangan.
Ian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan karena berkas yang diajukan masih belum sempurna.
“Terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan agar permohonan praperadilan ini dapat memberikan manfaat hukum yang optimal,” jelasnya.
Selain itu, Ian menyebut bahwa pencabutan gugatan juga dilakukan karena saat ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
“Salah satu alasan kami mencabut permohonan praperadilan ini adalah karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, rahmat, dan keampunan,” tuturnya.
Diketahui, Firli Bahuri telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Permohonan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023, di mana Firli meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Firli kembali mengajukan permohonan kedua pada 22 Januari 2024 dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan itu juga dicabut oleh pihaknya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun, hingga saat ini, kasusnya masih belum disidangkan meski berkas perkara telah beberapa kali bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan.*K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post