• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Resmi Mencabut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Maret 2025
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim Tunggal, Parulian Manik, dalam persidangan menyatakan mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, untuk mencabut gugatan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

“Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” ujar Hakim Parulian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/03/2025).

Lebih lanjut, Hakim memerintahkan Kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara pidana praperadilan.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar pada hari yang sama di PN Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, langsung mengajukan pencabutan permohonan yang baru diajukan sepekan sebelumnya.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujar Ian dalam persidangan.

Ian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan karena berkas yang diajukan masih belum sempurna.

“Terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan agar permohonan praperadilan ini dapat memberikan manfaat hukum yang optimal,” jelasnya.

Baca Juga  Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi, Cak Imin: Semuanya Sudah Saya Jelaskan

Selain itu, Ian menyebut bahwa pencabutan gugatan juga dilakukan karena saat ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.

“Salah satu alasan kami mencabut permohonan praperadilan ini adalah karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, rahmat, dan keampunan,” tuturnya.

Diketahui, Firli Bahuri telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Permohonan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023, di mana Firli meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.

Firli kembali mengajukan permohonan kedua pada 22 Januari 2024 dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan itu juga dicabut oleh pihaknya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun, hingga saat ini, kasusnya masih belum disidangkan meski berkas perkara telah beberapa kali bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus eks Mentan SYLKepaniteraan PN Jakarta SelatanPengadilan Negeri Jakarta SelatanPraperadilan Firli Bahuri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PDI Perjuangan Balik Mendukung Revisi UU TNI, Puan Jelaskan Alasannya

Post Selanjutnya

KPK Geledah Kantor Visi Law Office, Dalami Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

RelatedPosts

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

KPK Geledah Kantor Visi Law Office, Dalami Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Kabar Baik untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.