Kabariku, Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat untuk warga Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tersampaikan langsung dalam unggahan vidonya di akun instagram @dedimulyadi71. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kado atau hadiah lebaran bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban pajaknya mulai dari tahun 2024 sampai ke tahun tahun sebelumnya, atau tanpa batasan tahun.
Dedi menyampaikan kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Ia pun menegaskan, masyarakat pemilik kendaraan bermotor sekarang dapat membayarkan pajak kendaraannya hanya untuk tahun ini yang sedang berjalan, dan bisa memperpanjangnya mulai tanggal 20 Maret – 6 Juni 2025.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi.
“Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, beberapa puluh tahun nunggak, tidak usah dibayar. kami maafkan, kami hapuskan.” tegas Dedi.
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.
Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi, karena hal ini akan menciptakan pembayar pajak baru.
Karena, kata Dedi, masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.
“Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak,” ujarnya. (icn)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post