• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Dasar Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kepada BUMD Air Minum

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2024
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Dr. H. Aja Rowikarim, S.Ag

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

Kabariku- Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum menjadi topik yang sangat penting  dalam konteks penyediaan akses air bersih bagi masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan air minum dapat diakses secara merata, dengan dukungan melalui regulasi yang telah ditetapkan.

Tulisan ini akan membahas dasar hukum, peraturan terkait, dan penerapan penyertaan modal daerah kepada BUMD Air Minum berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang relevan. Fokus pembahasan akan diarahkan pada bagaimana peraturan-peraturan ini menegaskan pentingnya penyertaan modal untuk meningkatkan akses air bersih serta pengelolaan keuangan BUMD, termasuk pembagian dividen kepada pemerintah daerah.   

Penyertaan Modal, BUMD Air Minum, PDAM, Pemerintah Daerah, Air Bersih, Deviden  

Penyediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, atau yang lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), memainkan peran penting dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Untuk mendukung operasional BUMD Air Minum, pemerintah daerah diwajibkan memberikan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja BUMD dalam memenuhi kebutuhan dasar air minum masyarakat.

Pada tataran regulasi, terdapat berbagai peraturan yang menjadi landasan bagi penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik

Daerah merupakan beberapa regulasi yang mengatur mengenai penyertaan modal ini.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga memberikan panduan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyertaan modal kepada BUMD Air Minum.

Baca Juga  Berlebaran Bersama Bang RR

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dasar-dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum, mengidentifikasi peraturan terkait, serta membahas implikasi dari peraturan tersebut terhadap pengelolaan keuangan BUMD Air Minum dan kewajiban pembagian dividen kepada pemerintah daerah.

Tinjauan Pustaka

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah wajib memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Penyediaan air bersih merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus diprioritaskan, terutama karena air minum merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan akses yang memadai terhadap air bersih melalui peran serta BUMD Air Minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan SPAM. Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa pembiayaan penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini diperkuat dengan Pasal 54 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sumber dana untuk pembiayaan SPAM dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 55 ayat (1) secara tegas mengharuskan pemerintah pusat dan/atau daerah melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja BUMD dalam penyelenggaraan SPAM.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Peraturan ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.

Pasal 19 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, yang bersumber dari APBD.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung BUMD agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, terutama dalam penyediaan layanan publik seperti air bersih.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari sebagai bagian dari standar pelayanan minimal di bidang pekerjaan umum.

Pasal 7 poin (a) menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok airminum merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewajiban ini menegaskan peran penting BUMD Air Minum dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Baca Juga  Bupati Garut Tinjau PDAM Tirta Intan, Soroti Pentingnya Capaian SDGs

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/BJ Tahun 2009 tentang Penundaan Kewajiban Dividen Surat edaran ini memberikan kebijakan khusus bagi PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk di wilayah administratifnya.

Dalam kondisi ini, PDAM dibebaskan dari kewajiban untuk menyetor dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dividen yang seharusnya disetorkan dapat digunakan oleh PDAM untuk investasi kembali dalam bentuk peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana SPAM serta peningkatan kualitas pelayanan.

6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 530/4113/SJ Tahun 2020   

Surat edaran ini menekankan pentingnya penyertaan modal, subsidi, dan hibah kepada BUMD Air Minum untuk mendukung kinerja keuangan BUMD. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat BUMD dalam memberikan layanan air minum kepada masyarakat, serta memastikan keberlanjutan operasional dan keuangan BUMD.

Analisis Dasar Hukum dan Peraturan Terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Air Minum  

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan akses air bersih kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar, termasuk penyediaan air minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum memberikan arahan yang jelas mengenai tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan SPAM, termasuk penyertaan modal kepada BUMD.

Sumber dana untuk pembiayaan SPAM dapat berasal dari APBD, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD dalam menyediakan air bersih kepada masyarakat.

Pasal 55 ayat (2) menambahkan bahwa apabila pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, pemerintah daerah wajib memberikan subsidi kepada BUMD agar tercapai keseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga  Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan pentingnya penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumber utama modal BUMD.

Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas BUMD untuk menjalankan fungsi-fungsinya, terutama dalam hal penyediaan layanan air minum yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Pasal 104 peraturan ini juga menegaskan bahwa dividen hanya dapat diberikan kepada pemerintah daerah apabila BUMD mencatatkan laba.

Apabila terdapat akumulasi kerugian, maka BUMD dianggap belum laba dan tidak diwajibkan memberikan dividen.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/BJ Tahun 2009 menambahkan kebijakan penundaan kewajiban dividen bagi PDAM yang belum mencapai cakupan layanan 80%.

Hal ini menegaskan bahwa prioritas utama PDAM adalah peningkatan dan perluasan cakupan layanan air bersih, bukan penghasilan laba. Oleh karena itu, penyertaan modal oleh pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung operasional PDAM, terutama dalam memenuhi target cakupan layanan.

Penutup  

Dari pembahasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Pertama, Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD air minum merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan

memastikan keberlanjutan pelayanan..  

Kedua, penyertaan modal ini berfungsi sebagai investasi yang memungkinkan BUMD untuk memperluas cakupan layanan air minum, meningkatkan kapasitas infrastruktur, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.  

Ketiga, Penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada BUMD air minum tidak hanya meningkatkan modal tetapi juga berfungsi sebagai stimulus untuk memperbaiki layanan.

Dalam konteks Kabupaten Garut, penyertaan modal diharapkan mampu meningkatkan cakupan akses air bersih hingga mencapai  target 80%.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengurangan kesenjangan dalam akses layanan dasar.  

Keempat, Penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum memiliki beberapa implikasi penting terhadap kinerja keuangan dan operasional BUMD, serta kewajiban pembagian dividen kepada pemerintah daerah.***

Wallahu a’lam

Garut, 18 Oktober 2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMD Air MinumDirut PDAM GarutPDAM Tirta IntanPenyertaan Modal Pemerintahan Daerah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perangi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Apresiasi “Kampanye Judi Pasti Rugi”

Post Selanjutnya

Hasanuddin: Perpanjangan SK Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Sah!

RelatedPosts

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026

JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

10 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026
Post Selanjutnya

Hasanuddin: Perpanjangan SK Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Sah!

Kabupaten-Kota Antikorupsi: Aksi Kolaborasi Wujudkan Daerah Bebas dari Praktik Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

15 Maret 2026
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat (Foto:Istimewa)

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

14 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Usulkan Cikuray Jadi Tahura, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Kesiapan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com