• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Dasar Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kepada BUMD Air Minum

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2024
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Dr. H. Aja Rowikarim, S.Ag

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Kabariku- Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum menjadi topik yang sangat penting  dalam konteks penyediaan akses air bersih bagi masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan air minum dapat diakses secara merata, dengan dukungan melalui regulasi yang telah ditetapkan.

Tulisan ini akan membahas dasar hukum, peraturan terkait, dan penerapan penyertaan modal daerah kepada BUMD Air Minum berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang relevan. Fokus pembahasan akan diarahkan pada bagaimana peraturan-peraturan ini menegaskan pentingnya penyertaan modal untuk meningkatkan akses air bersih serta pengelolaan keuangan BUMD, termasuk pembagian dividen kepada pemerintah daerah.   

Penyertaan Modal, BUMD Air Minum, PDAM, Pemerintah Daerah, Air Bersih, Deviden  

Penyediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, atau yang lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), memainkan peran penting dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Untuk mendukung operasional BUMD Air Minum, pemerintah daerah diwajibkan memberikan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja BUMD dalam memenuhi kebutuhan dasar air minum masyarakat.

Pada tataran regulasi, terdapat berbagai peraturan yang menjadi landasan bagi penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik

Daerah merupakan beberapa regulasi yang mengatur mengenai penyertaan modal ini.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga memberikan panduan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyertaan modal kepada BUMD Air Minum.

Baca Juga  Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dasar-dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum, mengidentifikasi peraturan terkait, serta membahas implikasi dari peraturan tersebut terhadap pengelolaan keuangan BUMD Air Minum dan kewajiban pembagian dividen kepada pemerintah daerah.

Tinjauan Pustaka

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah wajib memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Penyediaan air bersih merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus diprioritaskan, terutama karena air minum merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan akses yang memadai terhadap air bersih melalui peran serta BUMD Air Minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan SPAM. Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa pembiayaan penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini diperkuat dengan Pasal 54 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sumber dana untuk pembiayaan SPAM dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 55 ayat (1) secara tegas mengharuskan pemerintah pusat dan/atau daerah melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja BUMD dalam penyelenggaraan SPAM.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Peraturan ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.

Pasal 19 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, yang bersumber dari APBD.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung BUMD agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, terutama dalam penyediaan layanan publik seperti air bersih.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari sebagai bagian dari standar pelayanan minimal di bidang pekerjaan umum.

Pasal 7 poin (a) menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok airminum merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewajiban ini menegaskan peran penting BUMD Air Minum dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Baca Juga  Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik jadi 80,2%, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/BJ Tahun 2009 tentang Penundaan Kewajiban Dividen Surat edaran ini memberikan kebijakan khusus bagi PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk di wilayah administratifnya.

Dalam kondisi ini, PDAM dibebaskan dari kewajiban untuk menyetor dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dividen yang seharusnya disetorkan dapat digunakan oleh PDAM untuk investasi kembali dalam bentuk peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana SPAM serta peningkatan kualitas pelayanan.

6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 530/4113/SJ Tahun 2020   

Surat edaran ini menekankan pentingnya penyertaan modal, subsidi, dan hibah kepada BUMD Air Minum untuk mendukung kinerja keuangan BUMD. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat BUMD dalam memberikan layanan air minum kepada masyarakat, serta memastikan keberlanjutan operasional dan keuangan BUMD.

Analisis Dasar Hukum dan Peraturan Terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Air Minum  

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan akses air bersih kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar, termasuk penyediaan air minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum memberikan arahan yang jelas mengenai tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan SPAM, termasuk penyertaan modal kepada BUMD.

Sumber dana untuk pembiayaan SPAM dapat berasal dari APBD, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD dalam menyediakan air bersih kepada masyarakat.

Pasal 55 ayat (2) menambahkan bahwa apabila pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, pemerintah daerah wajib memberikan subsidi kepada BUMD agar tercapai keseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga  Dampak Beroperasinya Transportasi Publik Kereta Api Garut-Jakarta. Ini Kata Aktivis '98 Hasanuddin

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan pentingnya penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumber utama modal BUMD.

Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas BUMD untuk menjalankan fungsi-fungsinya, terutama dalam hal penyediaan layanan air minum yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Pasal 104 peraturan ini juga menegaskan bahwa dividen hanya dapat diberikan kepada pemerintah daerah apabila BUMD mencatatkan laba.

Apabila terdapat akumulasi kerugian, maka BUMD dianggap belum laba dan tidak diwajibkan memberikan dividen.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/BJ Tahun 2009 menambahkan kebijakan penundaan kewajiban dividen bagi PDAM yang belum mencapai cakupan layanan 80%.

Hal ini menegaskan bahwa prioritas utama PDAM adalah peningkatan dan perluasan cakupan layanan air bersih, bukan penghasilan laba. Oleh karena itu, penyertaan modal oleh pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung operasional PDAM, terutama dalam memenuhi target cakupan layanan.

Penutup  

Dari pembahasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Pertama, Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD air minum merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan

memastikan keberlanjutan pelayanan..  

Kedua, penyertaan modal ini berfungsi sebagai investasi yang memungkinkan BUMD untuk memperluas cakupan layanan air minum, meningkatkan kapasitas infrastruktur, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.  

Ketiga, Penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada BUMD air minum tidak hanya meningkatkan modal tetapi juga berfungsi sebagai stimulus untuk memperbaiki layanan.

Dalam konteks Kabupaten Garut, penyertaan modal diharapkan mampu meningkatkan cakupan akses air bersih hingga mencapai  target 80%.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengurangan kesenjangan dalam akses layanan dasar.  

Keempat, Penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum memiliki beberapa implikasi penting terhadap kinerja keuangan dan operasional BUMD, serta kewajiban pembagian dividen kepada pemerintah daerah.***

Wallahu a’lam

Garut, 18 Oktober 2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMD Air MinumDirut PDAM GarutPDAM Tirta IntanPenyertaan Modal Pemerintahan Daerah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perangi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Apresiasi “Kampanye Judi Pasti Rugi”

Post Selanjutnya

Hasanuddin: Perpanjangan SK Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Sah!

RelatedPosts

Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025
Post Selanjutnya

Hasanuddin: Perpanjangan SK Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Sah!

Kabupaten-Kota Antikorupsi: Aksi Kolaborasi Wujudkan Daerah Bebas dari Praktik Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com