• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Dasar Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kepada BUMD Air Minum

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2024
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Dr. H. Aja Rowikarim, S.Ag

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

Kabariku- Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum menjadi topik yang sangat penting  dalam konteks penyediaan akses air bersih bagi masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan air minum dapat diakses secara merata, dengan dukungan melalui regulasi yang telah ditetapkan.

Tulisan ini akan membahas dasar hukum, peraturan terkait, dan penerapan penyertaan modal daerah kepada BUMD Air Minum berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang relevan. Fokus pembahasan akan diarahkan pada bagaimana peraturan-peraturan ini menegaskan pentingnya penyertaan modal untuk meningkatkan akses air bersih serta pengelolaan keuangan BUMD, termasuk pembagian dividen kepada pemerintah daerah.   

Penyertaan Modal, BUMD Air Minum, PDAM, Pemerintah Daerah, Air Bersih, Deviden  

Penyediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, atau yang lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), memainkan peran penting dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Untuk mendukung operasional BUMD Air Minum, pemerintah daerah diwajibkan memberikan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja BUMD dalam memenuhi kebutuhan dasar air minum masyarakat.

Pada tataran regulasi, terdapat berbagai peraturan yang menjadi landasan bagi penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik

Daerah merupakan beberapa regulasi yang mengatur mengenai penyertaan modal ini.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga memberikan panduan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyertaan modal kepada BUMD Air Minum.

Baca Juga  Bupati Garut Tinjau PDAM Tirta Intan, Soroti Pentingnya Capaian SDGs

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dasar-dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum, mengidentifikasi peraturan terkait, serta membahas implikasi dari peraturan tersebut terhadap pengelolaan keuangan BUMD Air Minum dan kewajiban pembagian dividen kepada pemerintah daerah.

Tinjauan Pustaka

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah wajib memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Penyediaan air bersih merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus diprioritaskan, terutama karena air minum merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan akses yang memadai terhadap air bersih melalui peran serta BUMD Air Minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan SPAM. Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa pembiayaan penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini diperkuat dengan Pasal 54 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sumber dana untuk pembiayaan SPAM dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 55 ayat (1) secara tegas mengharuskan pemerintah pusat dan/atau daerah melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja BUMD dalam penyelenggaraan SPAM.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Peraturan ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.

Pasal 19 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, yang bersumber dari APBD.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung BUMD agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, terutama dalam penyediaan layanan publik seperti air bersih.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari sebagai bagian dari standar pelayanan minimal di bidang pekerjaan umum.

Baca Juga  Anies, Oemar Bakri dan Pendidikan Untuk Orang Miskin

Pasal 7 poin (a) menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok airminum merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewajiban ini menegaskan peran penting BUMD Air Minum dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/BJ Tahun 2009 tentang Penundaan Kewajiban Dividen Surat edaran ini memberikan kebijakan khusus bagi PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk di wilayah administratifnya.

Dalam kondisi ini, PDAM dibebaskan dari kewajiban untuk menyetor dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dividen yang seharusnya disetorkan dapat digunakan oleh PDAM untuk investasi kembali dalam bentuk peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana SPAM serta peningkatan kualitas pelayanan.

6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 530/4113/SJ Tahun 2020   

Surat edaran ini menekankan pentingnya penyertaan modal, subsidi, dan hibah kepada BUMD Air Minum untuk mendukung kinerja keuangan BUMD. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat BUMD dalam memberikan layanan air minum kepada masyarakat, serta memastikan keberlanjutan operasional dan keuangan BUMD.

Analisis Dasar Hukum dan Peraturan Terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Air Minum  

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan akses air bersih kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar, termasuk penyediaan air minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum memberikan arahan yang jelas mengenai tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan SPAM, termasuk penyertaan modal kepada BUMD.

Sumber dana untuk pembiayaan SPAM dapat berasal dari APBD, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD dalam menyediakan air bersih kepada masyarakat.

Pasal 55 ayat (2) menambahkan bahwa apabila pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, pemerintah daerah wajib memberikan subsidi kepada BUMD agar tercapai keseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga  Kekuatan Jurnalis, Netizen Hingga Ahli Hukum Melahirkan Keadilan Bagi Rakyat Kecil

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan pentingnya penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumber utama modal BUMD.

Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas BUMD untuk menjalankan fungsi-fungsinya, terutama dalam hal penyediaan layanan air minum yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Pasal 104 peraturan ini juga menegaskan bahwa dividen hanya dapat diberikan kepada pemerintah daerah apabila BUMD mencatatkan laba.

Apabila terdapat akumulasi kerugian, maka BUMD dianggap belum laba dan tidak diwajibkan memberikan dividen.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/BJ Tahun 2009 menambahkan kebijakan penundaan kewajiban dividen bagi PDAM yang belum mencapai cakupan layanan 80%.

Hal ini menegaskan bahwa prioritas utama PDAM adalah peningkatan dan perluasan cakupan layanan air bersih, bukan penghasilan laba. Oleh karena itu, penyertaan modal oleh pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung operasional PDAM, terutama dalam memenuhi target cakupan layanan.

Penutup  

Dari pembahasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Pertama, Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD air minum merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan

memastikan keberlanjutan pelayanan..  

Kedua, penyertaan modal ini berfungsi sebagai investasi yang memungkinkan BUMD untuk memperluas cakupan layanan air minum, meningkatkan kapasitas infrastruktur, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.  

Ketiga, Penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada BUMD air minum tidak hanya meningkatkan modal tetapi juga berfungsi sebagai stimulus untuk memperbaiki layanan.

Dalam konteks Kabupaten Garut, penyertaan modal diharapkan mampu meningkatkan cakupan akses air bersih hingga mencapai  target 80%.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengurangan kesenjangan dalam akses layanan dasar.  

Keempat, Penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum memiliki beberapa implikasi penting terhadap kinerja keuangan dan operasional BUMD, serta kewajiban pembagian dividen kepada pemerintah daerah.***

Wallahu a’lam

Garut, 18 Oktober 2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMD Air MinumDirut PDAM GarutPDAM Tirta IntanPenyertaan Modal Pemerintahan Daerah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perangi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Apresiasi “Kampanye Judi Pasti Rugi”

Post Selanjutnya

Hasanuddin: Perpanjangan SK Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Sah!

RelatedPosts

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026
Kepala Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) Sugiono, MBA. memberi arahan dan penjelasan mengenai keberadaan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi kepada seluruh Orangtua Calon Siswa Kelas X yang diundang hadir pada hari ini, Selasa tgl. 9 Juli 2024 di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

20 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

18 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026
Post Selanjutnya

Hasanuddin: Perpanjangan SK Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Sah!

Kabupaten-Kota Antikorupsi: Aksi Kolaborasi Wujudkan Daerah Bebas dari Praktik Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com