Jakarta, Kabariku- Hasanuddin, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) mengatakan apa yang disampaikan Anggota DPRD Fraksi Golkar Iman Ali Rahman terkait keabsahan Direksi PDAM Garut aneh dan tidak utuh.
“Anehnya, pengangkatan direksi PDAM Garut dibulan Januari 2024 sudah melalui pengawasan DPRD sebelumnya, dan hingga berakhirnya tidak ada temuan,” ucap Hasanuddin. Jum’at (18/10/2024).

Hal itu menyikapi yang disampaikan Iman Alirahman salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut yang menyebut, Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirta Intan (PDAM) Garut periode 2024-2029 cacat prosedural dan cacat hukum, sehingga seharusnya batal demi hukum.
“Dan sebagaimana kita ketahui Ketua DPRDnya dari Partai Golkar. Dan jika saja dipandang hal tersebut secara berbeda, sebaiknya Fraksi Partai Golkar saat ini tanya ke Fraksi Golkar sebelumnya,” jelas Hasanuddin..
Hasanuddin menuturkan, dalam hal saat ini dianggap sebagai temuan, maka Fraksi Partai Golkar harus melihatnya secara komprehensif dab subtansial.
“Tidak semata dalam perspektif normatif, sebab PDAM adalah entitas bisnis, yang manajemen tergantung kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dimana saat itu dijabat oleh Rudi Gunawan,” terangnya.
Sebagai entitas bisnis, manajemennya bisa saja diperpanjang sebelum berakhir atas pertimbangan manajerial usaha, dan tidak harus sesuai periodesasi layaknya jabatan politik bupati dan/atau dprd.
Demikian pula pemberhentiannya, menurut Hasanuddin, oleh sebab itulah, direksi bisa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana regulasi daerah terkait PDAM.
“Jadi, kami berpendapat bahwa direksi saat ini sah, meskipun SKnya diperpanjang sebelum waktunya,” tegas Hasanuddin.
Hasanuddin menegaskan, apa yang tuturkan dari Fraksi Golkar tersebut tidak subsatntif.
“Kami melihat pendapat dan langkah Fraksi Partai Golkar saat ini tidak substantif,” tandasnya.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post