• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

5 Tahun LP Tidak Jelas, Penyidik Polres Bandung Dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Jabar

Redaksi oleh Redaksi
9 Oktober 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Laporan Polisi (LP) 5 Tahun tidak jelas, Penyidik Polres Bandung dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jabar.

Pelapor meminta agar semua penyidik yang menangani LP tersebut dimintakan pertanggungjawaban hukum karena telah tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor yang notabene rakyat biasa yang seolah hukum tidak ada bagi rakyat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Laporan tersebut resmi disampaikan pada Senin 7 Oktober 2024 ke Polda Jawa Barat melalui surat nomor 037/AM.HUK/K/X/2024 yang ditujukan kepada Irwasda dan Div Propam Polda Jabar diantaranya memuat alasan pelapor telah berkirim surat kepada Sat Reskrim Polres Bandung namun tidak diindahkan, seolah dianggap surat sampah.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Dalam pengaduannya, kuasa hukum pelapor, Asep Muhidin, SH., MH., menyebutkan, meminta alasan hukum penyidik yang menangani LP nomor: LP/B.342/VIII/2018/JBR/RES BDG yang dilaporkan tanggal 1 Agustus 2018 yang lalu.

Dalam laporan tersebut meminta agar Penyidik dan Penyidik Pembantu menjelaskan alasan hukum serta dasar aturan administrasi penanganan laporan Polisi dimaksud.

“Apakah bisa serta boleh sampai 5 kali ulang tahun? Karena ini akan menjadi momok yang buruk bagi trust public terhadap penegakan hukum bagi rakyat biasa,” kata Asep Muhidin. Selasa (08/10/2024) malam.

Bahkan Asep Muhidin mempertanyakan, Apakah mungkin Penyidik yang menangani LP ini kurang paham apa makna asas equality before the law?

“Artinya , saya yakin mereka tahu yaitu semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum, namun apakah makna, isi dan tujuan asas equality before the law nya faham?” tukasnya.

Baca Juga  TOK! Mahkamah Agung Kembali Menangkan Pedagang Pasar Alabio, Denny Indrayana Minta Bupati HSU Segera Eksekusi Putusan

“Kenapa saya bilang begitu karena disini ada disppritas pelayanan hukum kepada masyarakat biasa yang sudah membuat laporan polisi loh, bukan dumas,” imbuh dia.

Lalu Asep Muhidin mengutip, konsep asas equality before the law jauh sebelumnya telah ada dalam Al-Qur’an pada surah Al-Hujurat ayat 13 yang juga diterangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia, baik dari jenis kelamin, bangsa, suku, dan keturunannya.

“Jadi jangan lah ada disparitas penanganan laporan, ingatlah tugas polisi apa, bukan melayani orang yang berduit atau yang memiliki kedudukan,” ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, Asep Muhidin meminta dan memohon kepada Div Propam Polda Jabar dan Irwasda membentuk tim gabungan memeriksa baik secara administrasi maupun rencana kerja penyidik.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran dan pentalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai polisi, maka proses semuanya, baik penyidik maupun penyidik pembantu,” cetusnya.

Namun, lanjutnya, apabila laporan atau pengaduan ini dalam waktu 30 hari kalender belum ditindaklanjuti, maka pihaknya akan laporkan ke Mabes Polri.

“Berarti dilingkungan Polda Jabar keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat biasa yang sedang mencari keadilan (justiciabalen) dan kepastian hukum sudah rontok,” bebernya.

Asep Muhidin mencontohkan, seperti kasus yang sekarang masih ramai yaitu kasus pembunuhan vina dan Eki Cirebon, mulai Pegi Setiawan yang bebas setelah Praperadilan Polisi Polda Jabar kalah, sekarang terbongkar fakta pada persidangan Penunjauan Kembali (PK) para terpidana.

“Saya mengajak mari berbenah, jangan sampai pada LP ini ada permainan perkara oleh oknum Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Bandung sehingga bisa ulang tahun sampai 5 kali,” ucapnya.

Dirinya merasa aneh jika atau memang menunggu daluarsa LP ini, Dalam aturan pun memang ada frase yang mengatur daluarsa LP itu sekitar 7 tahun.

Baca Juga  Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: "Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan"

“Kan aneh kalau menunggu daluarsa LP, dalam aturan mengatur daluarsa LP tergantung berapa lama ancaman pidananya, nantinya dihentikan. Jangan sampai oknum penyidik main mata dengan terlapor,” tandasnya.***

Red/K.101

Tags: Irwasda Polda JabarLP 5 Tahun tidak jelasPenyidik Polres Bandung DilaporkanPolda Jawa BaratPropam Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Satpol PP Garut Terima Penghargaan atas Penindakan Barang Ilegal Terbanyak di Jawa Barat

Post Selanjutnya

KPK Ajak Mahasiswa Unima Bangun Integritas Lewat Pendidikan Antikorupsi

RelatedPosts

Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Ajak Mahasiswa Unima Bangun Integritas Lewat Pendidikan Antikorupsi

Audiensi SHI dengan Pimpinan DPR: Para Wakil Tuhan Mencari Keadilan ke Wakil Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com