• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

5 Tahun LP Tidak Jelas, Penyidik Polres Bandung Dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Jabar

Redaksi oleh Redaksi
9 Oktober 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Laporan Polisi (LP) 5 Tahun tidak jelas, Penyidik Polres Bandung dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jabar.

Pelapor meminta agar semua penyidik yang menangani LP tersebut dimintakan pertanggungjawaban hukum karena telah tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor yang notabene rakyat biasa yang seolah hukum tidak ada bagi rakyat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Laporan tersebut resmi disampaikan pada Senin 7 Oktober 2024 ke Polda Jawa Barat melalui surat nomor 037/AM.HUK/K/X/2024 yang ditujukan kepada Irwasda dan Div Propam Polda Jabar diantaranya memuat alasan pelapor telah berkirim surat kepada Sat Reskrim Polres Bandung namun tidak diindahkan, seolah dianggap surat sampah.

RelatedPosts

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

Dalam pengaduannya, kuasa hukum pelapor, Asep Muhidin, SH., MH., menyebutkan, meminta alasan hukum penyidik yang menangani LP nomor: LP/B.342/VIII/2018/JBR/RES BDG yang dilaporkan tanggal 1 Agustus 2018 yang lalu.

Dalam laporan tersebut meminta agar Penyidik dan Penyidik Pembantu menjelaskan alasan hukum serta dasar aturan administrasi penanganan laporan Polisi dimaksud.

“Apakah bisa serta boleh sampai 5 kali ulang tahun? Karena ini akan menjadi momok yang buruk bagi trust public terhadap penegakan hukum bagi rakyat biasa,” kata Asep Muhidin. Selasa (08/10/2024) malam.

Bahkan Asep Muhidin mempertanyakan, Apakah mungkin Penyidik yang menangani LP ini kurang paham apa makna asas equality before the law?

“Artinya , saya yakin mereka tahu yaitu semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum, namun apakah makna, isi dan tujuan asas equality before the law nya faham?” tukasnya.

Baca Juga  Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: "Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan"

“Kenapa saya bilang begitu karena disini ada disppritas pelayanan hukum kepada masyarakat biasa yang sudah membuat laporan polisi loh, bukan dumas,” imbuh dia.

Lalu Asep Muhidin mengutip, konsep asas equality before the law jauh sebelumnya telah ada dalam Al-Qur’an pada surah Al-Hujurat ayat 13 yang juga diterangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia, baik dari jenis kelamin, bangsa, suku, dan keturunannya.

“Jadi jangan lah ada disparitas penanganan laporan, ingatlah tugas polisi apa, bukan melayani orang yang berduit atau yang memiliki kedudukan,” ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, Asep Muhidin meminta dan memohon kepada Div Propam Polda Jabar dan Irwasda membentuk tim gabungan memeriksa baik secara administrasi maupun rencana kerja penyidik.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran dan pentalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai polisi, maka proses semuanya, baik penyidik maupun penyidik pembantu,” cetusnya.

Namun, lanjutnya, apabila laporan atau pengaduan ini dalam waktu 30 hari kalender belum ditindaklanjuti, maka pihaknya akan laporkan ke Mabes Polri.

“Berarti dilingkungan Polda Jabar keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat biasa yang sedang mencari keadilan (justiciabalen) dan kepastian hukum sudah rontok,” bebernya.

Asep Muhidin mencontohkan, seperti kasus yang sekarang masih ramai yaitu kasus pembunuhan vina dan Eki Cirebon, mulai Pegi Setiawan yang bebas setelah Praperadilan Polisi Polda Jabar kalah, sekarang terbongkar fakta pada persidangan Penunjauan Kembali (PK) para terpidana.

“Saya mengajak mari berbenah, jangan sampai pada LP ini ada permainan perkara oleh oknum Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Bandung sehingga bisa ulang tahun sampai 5 kali,” ucapnya.

Dirinya merasa aneh jika atau memang menunggu daluarsa LP ini, Dalam aturan pun memang ada frase yang mengatur daluarsa LP itu sekitar 7 tahun.

Baca Juga  Wamenkumham: RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

“Kan aneh kalau menunggu daluarsa LP, dalam aturan mengatur daluarsa LP tergantung berapa lama ancaman pidananya, nantinya dihentikan. Jangan sampai oknum penyidik main mata dengan terlapor,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Irwasda Polda JabarLP 5 Tahun tidak jelasPenyidik Polres Bandung DilaporkanPolda Jawa BaratPropam Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Satpol PP Garut Terima Penghargaan atas Penindakan Barang Ilegal Terbanyak di Jawa Barat

Post Selanjutnya

KPK Ajak Mahasiswa Unima Bangun Integritas Lewat Pendidikan Antikorupsi

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Ajak Mahasiswa Unima Bangun Integritas Lewat Pendidikan Antikorupsi

Audiensi SHI dengan Pimpinan DPR: Para Wakil Tuhan Mencari Keadilan ke Wakil Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026

Presiden Prabowo Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kedaulatan Ekonomi dan Energi Nasional

12 Februari 2026

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com