• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

April Hingga Mei, Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika-Psikotropika dan Amankan 36 Pelaku

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) terus berantas tegas oleh Kepolisian Resort Garut. Dalam rentang bulan April hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkoba dengan total 36 pelaku berhasil di penjarakan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., mengungkapkan keberhasilan Sat Narkoba Polres Garut dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dengan kegiatan press release di depan awak media Kabupaten Garut. Kamis (06/06/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Yonky menyebutkan bahwa hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari bulan April sampai dengan Mei 2024,ada 21 kasus jumlah tindak pidana/crime total, dengan jumlah penyelesaian perkara/clear clearance sebanyak 21 kasus selama kurun waktu 1 bulan, dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

RelatedPosts

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Tidak hanya laki-laki, namun juga ada satu orang perempuan di antara pelaku yang berhasil kami tangkap,” ungkap Yonky.

Dari hasil pengungkapan, jenis narkoba yang paling dominan adalah sabu-sabu, dengan 7 kasus dengan total 17 tersangka. Disusul oleh tembakau sintetis dengan 3 kasus dengan 6 tersangkanya. Kemudian untuk kasus psikotropika ada sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka, serta kasus obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

Selain mengamankan puluhan pelaku, Polres Garut juga mengamankan beberapa barang bukti yang meliputi 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, dan 2.950 butir obat keras terbatas.

Baca Juga  Sambangi DPD RI, Aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Siap Kolaborasi Soal PT 0 Persen

Modus operandi para pelaku melibatkan penyimpanan, pemilikan, penanaman, penyebaran, dan konsumsi narkotika. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan psikotropika serta tindak pidana di bidang kesehatan dengan menjual dan menyebarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

Dalam penanganan kasus-kasus ini, Polres Garut menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sementara untuk kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk kasus obat-obatan, dikenakan pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Dengan berhasilnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas ini, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut sebanyak 130.759 jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan zat-zat adiktif tersebut. Para pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.

“Kepolisian Resort Garut menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Yonky.***

Baca Juga  Bersama KSAL, Megawati Hadiri Napak Tilas Ratu Kalinyamat Pahlawan Maritim Nusantara

*Humas Pores Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Layanan 5G di IKN, Menkominfo: PLN Hub Jadi Kunci Konektivitas Digital

Post Selanjutnya

Dugaan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Anggota PPS, Budi Rahadian & Rekan Layangkan Permohonan Klarifikasi dan Somasi ke KPUD Kabupaten Garut

RelatedPosts

dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026
Post Selanjutnya

Dugaan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Anggota PPS, Budi Rahadian & Rekan Layangkan Permohonan Klarifikasi dan Somasi ke KPUD Kabupaten Garut

Koalisi PKS-Nasdem: Sepakat Usung dr. Helmi Budiman sebagai Calon Bupati Garut di Pilkada 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

27 April 2026

Peringatan Harlah ke-92, GP Ansor Jawa Barat Fokus pada Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi

27 April 2026

Momentum Harlah ke-76, Fatayat NU Garut Kuatkan Perempuan sebagai Agen Perubahan

27 April 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Harlah ke-76 Fatayat NU: Perempuan Muda Harus Jadi Motor Pembangunan

26 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com