KPK Limpahkan Perkara Sarimuda Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi limpahkan berkas perkara Ir. Sarimuda tersangka korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sarimuda (Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Jubir KPK, Ali Fikri. Senin (22/1/2023).

Penyerahan berkas perkara tersebut, jelas Ali, sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan Terdakwa dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang.

“Terkait status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Disebutkan, Tim Jaksa mendakwa besaran nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan Terdakwa sebesar Rp18 Miliar.

Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim.

Diketahui, Mantan calon Wali Kota Palembang tersebut, dijerat oleh Jaksa penyidik KPK dengan kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) senilai Rp18 miliar.

Beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.

Sarimuda yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.

Karena diduga tersangka Sarimuda “tilep” uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batubara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.

Sementara modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan