• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Refleksi dan Harapan: Menjawab Dinamika dan Tantangan, Pemberantasan Korupsi Butuh Penguatan

Redaksi oleh Redaksi
2 April 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tegas menyampaikan, KPK merupakan lembaga negara yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari intervensi manapun. Kendati demikian, upaya KPK dalam memberantas korupsi tentu tak terlepas dari berbagai tantangan.

“Tantangan pemberantasan korupsi ke depan tidak hanya terletak di KPK, kita bicara merah putih itu bukan gedung KPK, melainkan Indonesia. KPK mempunyai kewenangan koordinasi dan supervisi, tapi apakah sudah jalan? Saya sampaikan baik dijilid pertama atau kedua belum berjalan optimal,” kata Alex dalam Diskusi Publik bertajuk “Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan”, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Oleh karena itu, Alex menuturkan, dengan dinamika dan tantangan yang semakin kompleks maka pemberantasan korupsi butuh penguatan serta dukungan dari banyak pihak. Pasalnya, pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, regulasi, atau hanya mengandalkan pada kinerja aparat penegak hukum semata.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

“Selama saya di KPK saya merasakan betul persoalan pemberantasan korupsi justru terletak di aparat penegak hukum. Pastikan dulu aparat penegak hukum itu bersih, beri mereka penghasilan yang layak, sehingga mereka ngga berpikir yang lain lagi karena sudah cukup dengan penghasilan yang diberikan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengedepankan satu aspek. Menurutnya, pencegahan dan penindakan harus berjalan secara simultan di luar dari aspek koordinasi, supervisi, dan pengawasan, terhadap penyelenggaraan pemerintah.

“Masyarakat selama ini mengetahui citra KPK dari paparan pemberitaan penindakan. Menurunnya kuantitas dan kualitas penindakan KPK membuat kepercayaan masyarakat turun sebab beberapa penindakan yang dilakukan belum terungkap secara keseluruhan,” ungkapnya.

Baca Juga  Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

Di samping itu, pemerhati isu korupsi sekaligus Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2015-2019 Betti Alisjahbana mengatakan, tren indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan sejak 2019.

Hal tersebut menggambarkan dinamika dan tantangan pemberantasan korupsi yang masih terus menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bangsa ini. Oleh karenanya, butuh penguatan dan komitmen dari semua unsur, baik pemerintah maupun dukungan masyarakat.

Penguatan Pemberantasan Korupsi

Betti merinci beberapa hal yang dapat dilakukan untuk penguatan regulasi dan kolaborasi dalam pemberantasan korupsi.

“Pertama, memperkuat independensi lembaga antikorupsi, kemudian menegakkan standar etika dan integritas yang tinggi karena di dalam Undang-Undang ada kewajiban untuk koordinasi dan supervisi. Lalu koordinasi dengan lembaga lain, misalnya meminta kepada Presiden untuk dibuat rapat koordinasi dengan lembaga lain,” terang Betti.

Selain itu, mengingat para pelaku tindak pidana korupsi yang semakin “pintar” memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan korupsi, Betti berharap agar KPK pun semakin berinovasi dalam mendeteksi korupsi.

“KPK perlu terus mengembangkan pemanfaatan teknologi termasuk analisis big data dan AI untuk mendeteksi pola-pola korupsi dan transaksi mencurigakan secara real time,” pungkasnya.

Pendidikan dan pencegahan korupsi, lanjut Betti, juga tak kalah pentingnya. Terdapat beberapa hal yang bisa diperkuat seperti mengoptimalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selaras dengan hal tersebut, Alex mengatakan kedepannya penanganan perkara bisa dilakukan melalui LHKPN dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bagaimana manajemen penanganan perkara menjadi perhatian masyarakat. Ngga perlu OTT lagi kalau mau menangani perkara, bisa lewat LHKPN dan PPATK. Ini yang sebetulnya akan kami dorong, selain menerima laporan juga mengklarifikasi, kalau OTT sekarang ternyata makin sulit, kenapa kita ngga menggunakan dokumen yang secara legalitas lebih valid,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

Sepakat dengan Alex, Kurnia memaparkan, kedepannya dibutuhkan penguatan LHKPN, termasuk di dalamnya apa saja kewenangan KPK soal tindaklanjut LHKPN selain hanya menerima pelaporan.

“LHKPN jangan hanya digunakan ketika ada perkara saja, namun dapat dioptimalkan dengan supervisi terkait penindakan,” jelas Kurnia.

Alex menyebut, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah para pejabat publik melakukan korupsi yakni paling tidak harus memenuhi kewajiban publik sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan.

“Apa kewajiban publik? Misalnya kalau dia sebelumnya ASN atau penyelenggara negara ya lapor harta kekayaan, yang kedua bayar pajak, jangan sampai kekayaannya dilaporkan di LHKPN ratusan miliar tetapi ngga pernah bayar pajak, ini yang masyarakat mestinya tuntut kepada setiap calon penyelenggara negara, harus terbuka,” ucap Alex.

Diakhir diskusi, kedua narasumber menegaskan bahwa keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih, struktur organisasi kepimpinan KPK akan berganti di tahun ini. Harapannya, masyarakat bisa terus mengawal KPK agar jauh lebih baik lagi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“KPK masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai trigger mechanism APH ataupun lembaga negara lainnya. Tahun 2024 menjadi hal yang sangat penting diperhatikan oleh masyarakat, karena 5 pimpinan dan 5 Dewas KPK akan berganti,” pungkas Kurnia.***

Diskusi media ini bisa disaksikan kembali pada Youtube KPK pada tautan :

Berita Terkait :

KPK Bakal Digabung Ombudsman, Alexander: Belum Ada Informasi Tapi Ada Kemungkinan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Corruption Watch (ICW)pemberantasan korupsiPemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapanpemerhati isu korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sekda Garut Buka Resmi Bazar Ramadan Diskannak 1445 H

Post Selanjutnya

Wacana KPK Melebur ke Ombudsman, Hasanuddin: Maka Ombudsman yang Digabung ke KPK

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Post Selanjutnya

Wacana KPK Melebur ke Ombudsman, Hasanuddin: Maka Ombudsman yang Digabung ke KPK

Raker dengan Komisi V DPR, Korlantas Bahas Rekayasa Lalin Jalur Wisata Semasa Mudik Lebaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026

Pemerintah Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com