Jakarta, Kabariku- Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menanggapi wacana yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melebur atau gabung dengan Ombudsman RI.
Dikatakan Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, gagasan terkait KPK akan digabung dengan Ombudsman tentu hal ini sebagai hal menarik.
Menurut Hasanuddin, jika melihat ruang lingkup tugas dan fungsinya, maka Ombudsman yang digabung ke KPK.
“Sebab, ada maladministrasi dalam pelayanan publik yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang tentu saja hal ini menjadi yurisdiksinya KPK,” kata Hasanuddin. Selasa (02/04/2024) petang.
Aktivis 98 ini menjelaskan, penanganan maladninistrasi dapat menjadi kedeputian tersendiri atau dibawah kedeputin pencegahan di KPK.
“Penggabungan ini pernah terjadi seperti hal KPKPN (Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara) digabung ke KPK,” ungkapnya.
“Dan KPKN kemudian menjadi direktorat tersendiri dibawah Kedupian di KPK,” imbuhnya menegaskan.
Hal lain, lanjut Hasanuddin, perlunya KPK tetap ada secara tersendiri dalam penindakan adalah disebabkan KPK dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti Tindak Pidana Korupsi yang sulit terjangkau oleh penindakan konvensional.
Hal ini menjadi spirit dan solusi pemberantasan korupsi di era reformasi atau kritik terhadap pemberantasan korupsi dimasa lalu.
“Jadi, jika ada gagasan penggabungan, maka Ombudsman yang di gabung ke KPK, bukan sebaliknya,” tandasnya.***
Red/K.000
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com