• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Tersangka 5 Tersangka Suap Pengondisian Temuan BPK di Kabupaten Sorong

Redaksi oleh Redaksi
14 November 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yan Piet secara intensif, usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (12/11/2023) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, YPM (Yan Piet Mosso), Pj Bupati Sorong,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

RelatedPosts

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Selain Yan Piet, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dua orang adalah anak buah Yan Piet, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat dan staf BPKAD, Maniel Syatfle.

Sementara tiga lagi, perwakilan BPK, yakni Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat l, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Yan Piet, Efer, dan Maniel sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Kronologi Ahmad Sahroni ditipu Rp300 Juta oleh Perempuan yang Mengatasnamakan Pimpinan KPK

Sedangkan Patrice, Abu, dan David sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Konstruksi Perkara

Firli menjelaskan, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personil yaitu PLS sebagai penanggungjawab, AH selaku pengendali teknis, DP selaku ketua tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada pemerintah daerah Sorong.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan tersebut, pada Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM (Pj Bupati Sorong) dengan AH dan DP yang juga merupakan representasi dari PLS.

Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi berpindah-pindah. Diantaranya di hotel yang ada di Sorong.

Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan oleh ES dan MS pada YPM. Begitupun AH dan DP juga menyampaikan laporan sekaligus menyerahkan uang tersebut kepada PLS.

Istilah yang ditemukan dan dipahami dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerahan uang tersebut yaitu titipan.

“Sebagai bukti permulaan, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH dan DP sejumlah uang tunai Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek rolex,” ungkap Firli.

Baca Juga  KPK Buka Seleksi untuk 2 Deputi JPT Madya dan 3 Direktur JPT Pratama, Berikut Cara Daftarnya

Sedangkan penerimaan PLS bersama sama AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar.

“Terkait dengan besaran yang diberikan maupun diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tentunya akan dikembangkan dalam proses penyidikan,” terang Firli.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Utama BPK, I Nyoman Wara mengatakan, BPK sangat menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK.

Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum BPK, Nyoman mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud.

“Secara internal BPK tidak mentolerir dan kami pastikan, kami akan menindak tegas oknum BPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai,” ujar Nyoman.

Nyoman menambahkan, BPK akan terus menegakan nilai dasar yaitu integritas, independensi dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Ketika ditanya soal Anggota BPK Achsanul Qosasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, Nyoman merespons hal seperti berikut.

“Kami tidak bisa merespons di sini karena kebetulan hari ini kita bicara kasus yang disampaikan KPK tadi. Dari jawaban tadi atau yang kami sampaikan tadi sebenarnya secara implisit sudah terjawab sebetulnya bahwa kami akan menindaklanjuti apapun adanya dugaan-dugaan pelanggaran etik di BPK,” tutup Nyoman.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPj Bupati Sorong
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dikejar hingga Negara Tetangga, Ketua KPK Firli Bahuri Jelaskan Upaya Menangkap Harun Masiku

Post Selanjutnya

KPK Gelar Hakordia di Papua, Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

RelatedPosts

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Gelar Hakordia di Papua, Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel Menolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

Pemkab Garut Wajib Membantu Janda Duafa yang Tidak Masuk DTSEN

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

Hari Buruh Internasional 2026, Bupati Garut Terima Aspirasi Pekerja dan Janjikan Evaluasi Upah

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Ruang Bagi Aktivis dan Purnawirawan

1 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com