Jakarta, Kabariku- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono membacakan putusan atas gugatan praperadilan SYL terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Hakim Alimin dalam sidang putusan. Selasa (14/11/2023).
Hakim Alimin mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Sebelumnya, SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
KPK Apresiasi Putusan Praper SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim dalam Praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL, dkk.
“Apresiasi ini atas profesionalitas dan independensi Hakim yang telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukumnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Mengingat disisi lain, lanjut Ali, pihaknya mendapat Informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim.
Dalam pembuktian perkara ini KPK menyampaikan 164 bukti didepan persidangan.
“Hal ini tentunya menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara ini sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi,” ucapnya.
Ali menegaskan, Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur.
“Namun juga putusan ini adalah asa untuk menjaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com