• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Redaksi oleh Redaksi
19 Oktober 2023
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan terhadap eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 Juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

Nadiem Tak Perlu Dibela

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19,6 Miliar terhadap Lukas.

Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya

Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.

Pertimbangan memberatkan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Lukas juga dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki Jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankan, Lukas belum pernah dihukum. Selain itu Lukas juga dalam kondisi sakit, tapi tetap mengupayakan menjalani persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim Rianto.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga  KPK Eksekusi John Irfan Kenway Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU ke Lapas Sukamiskin

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Jaksa meyakini, Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 Miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 Miliar.

Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp. 47.833.485.350,-.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Gubernur Papua Lukas EnembeKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor Jakarta
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

‘Pembangunan IKN No Turning Back?’ Ito: Gangguan Politik Berpotensi Gagalkan Perpindahan Ibu Kota

Post Selanjutnya

Polsek Cibatu Polres Garut Ringkus 5 Orang Tersangka Pengedar Ribuan Obat Keras Terlarang

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026
Post Selanjutnya

Polsek Cibatu Polres Garut Ringkus 5 Orang Tersangka Pengedar Ribuan Obat Keras Terlarang

Banding Ditolak, Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026
Watch Club membuka gerai baru di 23 Semarang untuk memperluas pasar retail jam tangan premium di Jawa Tengah.(Istimewa)

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

25 Mei 2026

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat

25 Mei 2026

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

25 Mei 2026
Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026
Oplus_131072

Seskab Teddy: Taklimat Presiden Prabowo Siapkan Karakter Pemimpin Masa Depan BUMN Berintegritas

25 Mei 2026

Neng Hilma Mimar Ingatkan Pelajar Fokus Raih Cita-cita Lewat Program BRUS di SMAN 6 Garut

25 Mei 2026

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

25 Mei 2026
Oplus_131072

Seskab Teddy: Taklimat Presiden Prabowo Siapkan Karakter Pemimpin Masa Depan BUMN Berintegritas

25 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com