• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

MK Bentuk MKMK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan 90

Redaksi oleh Redaksi
24 Oktober 2023
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) berinisiatif membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sebagai tindak lanjut masuknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Ketua MK Anwar Usman serta Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam komferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (23/10/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Laporan dugaan pelanggaran etik ini dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik Hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu (red-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023),” terang Enny.

RelatedPosts

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

Rismon Temui Wapres Gibran, Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

“Juga melaporkan sembilan Hakim Konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap Hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” lanjutnya.

Atas seluruh laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK.

Adapun tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, diantaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Enny mengatakan bahwa Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.

“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” jelasnya.

Baca Juga  Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, PRABU: Bukti MK Sangat Berdaulat

Selain itu, Enny juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa Hakim Konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi disitu,” ucap Enny.

Lanjutnya, apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu?

“Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.

Anwar Usman Menjawab

Menjawab pertanyaan tentang Mahkamah Keluarga yang viral di media sosial, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa ia memegang sumpah jabatannya sebagai Hakim.

“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” ucapnya.

Anwar melanjutkan hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun. Hal inilah juga yang dipegangnya.

“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” ucapnya.

Selain itu, Anwar meminta agar media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan.

Baca Juga  Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, PPJNA: Keputusan MK Sesuai Aspirasi Rakyat

“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kode etik Hakim KonstitusiMahkamah Keluargamahkamah konstitusiMKMKPutusan 90
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SSR Desak Komisi I dan VI Gunakan Hak Angket Ungkap Bisnis Senjata dan Amunisi Tiga BUMN ke Junta Militer Myanmar

Post Selanjutnya

Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Hasil Survei LSI Denny JA: Sebagian Besar Masyarakat Setuju

RelatedPosts

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026
Rismon Sianipar menyebut ijazah Jokowi asli usai kajian ulang setelah bertemu Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden.(Foto: Istimewa)

Rismon Temui Wapres Gibran, Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

13 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Hasil Survei LSI Denny JA: Sebagian Besar Masyarakat Setuju

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026

REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

13 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

13 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com