• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Hasil Survei LSI Denny JA: Sebagian Besar Masyarakat Setuju

Kabariku oleh Kabariku
24 Oktober 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres cawapres hingga kini masih ramai diperbincangkan.

Bahkan menurut Denny JA, pendiri lembaga Survei LSI Denny JA, seminggu ini, tak ada yang lebih heboh dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi soal minimal usia untuk menjadi capres atau cawapres.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Aturan lama mengatakan mereka yang bisa menjadi capres atau cawapres minimal usianya 40 tahun. Setelah putusan MK, mereka yang belum berusia 40 tahun, sejauh pernah atau tengah menjadi kepala daerah, mereka pun bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” jelas Denny JA dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku, Selasa, 24 Oktober 2023.

RelatedPosts

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Presiden

KSAD Perintahkan TNI AD Dukung Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Viral Satria Arta Kumbara: Mantan TNI AL Jadi Tentara Rusia dan Berperang dengan Ukraina

Ia memaparkan, ketika MK membuat putusan itu, di Indonesia saat itu ada 22 kepala daerah yang usianya memang di bawah 40 tahun. Dengan sendirinya, 22 kepala daerah ini potensial untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Satu di antara kepala daerah itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Gibran pun akhirnya memang resmi menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Pro dan kontra pun terjadi. Setuju dan tak setuju pun meluas, di kalangan pakar hukum, Civil Society, politisi dan tentu saja para Buzzer.

Tapi sebenarnya secara persentase, bagaimanakah opini publik mengenai putusan MK ini?
Maka kita mulai dengan data.

Survei LSI Denny JA, dikerjakan hanya beberapa hari saja setelah putusan MK itu, melalui quick survei, survei cepat, atau telesurvei. Ini survei yang menggunakan telepon dan handphone.

Baca Juga  Guspardi Gaus: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

“Hasilnya, ternyata publik yang mendengar putusan MK ini hanya 37% saja. Sedikitnya publik yang mendengar putusan MK menggambarkan wajah dari pemilih Indonesia,” ujarnya.

Kaum terpelajar, yang tamat SMA, D3, S1, S2, S3, itu totalnya hanya 10% saja. Sebanyak 60% pemilih kita hanya tamat SD dan hanya tamat SMP.

Juga sedikit saja dari pemilih Indonesia itu yang peduli pada politik. Jauh lebih banyak lagi mereka yang tak peduli pada politik.

Tak heran jika dari total pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK hanya 37% saja.

Dari segmen pemilih yang mendengar putusan MK, ternyata yang setuju dengan putusan MK sebanyak 59,5%. Sedangkan yang tak setuju hanya 36,5%.

Jika dilihat secara makro, dengan kanvas seluruh pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK, lebih banyak yang setuju, dibandingkan yang tak setuju.

Apa alasannya yang tak setuju? Beragam alasannya. Ini yang paling sering muncul. Mereka tak setuju karena MK membuat norma baru.

Menurut mereka, norma hukum itu wilayahnya DPR dan Presiden. MK hanya berperan menolak saja norma itu (tak sesuai dengan konstitusi) atau membenarkan norma itu (sesuai konstitusi).

Menurut yang tak setuju, MK seharusnya bukan menambahkan norma baru, seperti “Yang pernah atau tengah menjadi kepala daerah, walaupun berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden.

Alasan lain yang tak setuju, hadirnya Conflict of Interest. Yang disorot adalah hubungan keluarga ketua MK dengan Gibran yang diuntungkan oleh putusan MK.

Juga menjadi alasan: dugaan terlalu kuatnya nuansa intervensi politik.

Sebaliknya, yang setuju putusan MK mengatakan sisi positif putusan itu. MK memberi kesempatan lebih besar kepada generasi muda yang usianya di bawah 40 tahun. Tentu itu sejauh yang bersangkutan pernah atau tengah menjadi kepala daerah.

Baca Juga  Pemda Provinsi Jabar Akan Menuntaskan Kemiskinan Ekstrem Dengan Tiga Solusi

Yang setuju putusan MK juga menyatakan bahwa pemimpin nasional di negara lain juga banyak yang berusia di bawah 40 tahun.

“Terlepas pro dan kontra, apalagi yang pro lebih banyak, putusan MK sudah keluar, final dan mengikat. Maka dalam demokrasi, kita terima putusan MK sebagai bagian dari prinsip demokrasi,” tegas Denny JA.***

Red/K-100

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: LSI Denny JAopini publikPutusan MKusia minimal capres cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MK Bentuk MKMK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan 90

Post Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

RelatedPosts

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Presiden

12 Mei 2025
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KSAD Perintahkan TNI AD Dukung Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

11 Mei 2025
Sosok Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), yang kini menjadi tentar Rusia dan disebut ikut dalam operasi militer khusus di Ukraina

Viral Satria Arta Kumbara: Mantan TNI AL Jadi Tentara Rusia dan Berperang dengan Ukraina

11 Mei 2025
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto

Kemenkopolkam Sebut Penindakan Hukum jadi Prioritas Pemberantasan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

11 Mei 2025
Ilustrasi Sampul Rapor

Oknum Guru di Sukabumi Diduga Jual Sampul Rapor Sekolah Dasar: Pesanan Tidak Kunjung Selesai

11 Mei 2025
Albertina Ho, S.H., M.H., saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

11 Mei 2025
Post Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Kapolres Garut Terjunkan Personil Gabungan Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Papandayan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Presiden

12 Mei 2025
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Respons Somasi MAKI: Bentuk Pengawasan Publik, Penyidikan CSR BI Masih Berjalan

11 Mei 2025
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KSAD Perintahkan TNI AD Dukung Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

11 Mei 2025
Sosok Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), yang kini menjadi tentar Rusia dan disebut ikut dalam operasi militer khusus di Ukraina

Viral Satria Arta Kumbara: Mantan TNI AL Jadi Tentara Rusia dan Berperang dengan Ukraina

11 Mei 2025

MAXONE Hotel Kramat Jakarta Hadirkan “Snack Hub” Gratis di Setiap Kamar

11 Mei 2025
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto

Kemenkopolkam Sebut Penindakan Hukum jadi Prioritas Pemberantasan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

11 Mei 2025
Ilustrasi Sampul Rapor

Oknum Guru di Sukabumi Diduga Jual Sampul Rapor Sekolah Dasar: Pesanan Tidak Kunjung Selesai

11 Mei 2025
Albertina Ho, S.H., M.H., saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

11 Mei 2025
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya 2025

Polda Jabar Operasi Pekat II Lodaya 2025: Tangkap 145 Pelaku Premanisme, Ungkap Ragam Modus Kejahatan

10 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Bupati Garut Putri Karlina menuju pelantikan didampingi Maula Akbar, anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga putra sulung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi/ Dok. Putri Karlina

    Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Tanggal 12 dan 13 Mei 2025 Merupakan Hari Libur?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persib Juara Liga 1 2025! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Perayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aposter Antikorupsi KPK
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.