• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Desak Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer, Koalisi: Akhiri Kultur Impunitas dan Ketidakadilan

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Koalisi juga mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera merealisasikan revisi tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dimas Bagus Arya, KontraS mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan, UU 31/1997 sudah tidak relevan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan disisi lain UU 31/1997 juga memiliki permasalahan norma dan penerapannya.

RelatedPosts

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Wacana revisi ini, kata Dimas, kembali muncul tatkala TNI mempermasalahkan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto.

Atas penetapan tersebut, pihak TNI mengatakan jika KPK telah menyalahi aturan. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Agung Handoko mengatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menetapkan anggota TNI aktif adalah polisi militer, bukan penyidik KPK.

“Namun demikian atas tekanan tersebut, KPK justru meminta maaf dan menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI dengan alasan kedua orang tersebut merupakan anggota TNI aktif dan berada dibawah yurisdiksi peradilan militer,” jelas Dimas dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Lanjut dia, Dalih bahwa anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana berada dibawah yurisdiksi peradilan militer menunjukan adanya eksklusivitas TNI dalam sistem peradilan di Indonesia yang justru cenderung memperkuat sentimen kekebalan hukum di institusi militer.

Baca Juga  KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif Tahun 2019

Menurut Koalisi, bila ditelisik lebih jauh, pernyataan tersebut merupakan kekeliruan dalam pengimplementasian UU 31/1997.

Mengacu pada TAP MPR Nomor VII/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 3 ayat (4) telah diatur secara jelas bahwa “Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”.

Ketentuan ini kembali diperkuat dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) UU 34/2004.

“Pasal tersebut seyogyanya menjadi sebuah landasan dalam melaksanakan prinsip perlakuan yang sama dan setara didepan hukum,” tegasnya.

“Faktanya, pelaksanaan agar anggota TNI tunduk kepada peradilan umum sangatlah sulit,” imbuh Dimas.

Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia, menambahkan, hal tersebut disebabkan oleh ketentuan peralihan dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU 34/2004. Dalam ketentuan Pasal ini menerangkan bahwa penerapan Pasal 65 baru dapat dilaksanakan jika peraturan mengenai Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

Sehingga, sebelum dibentuknya aturan mengenai Undang-Undang peradilan militer yang baru, semua harus tunduk pada ketentuan UU 31/1997.

“Lebih jauh, kami menilai UU 31/1997 harus segera direvisi mengingat banyaknya inkonsistensi dalam penerapannya. Jika melihat konsideran UU 31/1997 disebutkan beberapa peraturan yang dijadikan dasar UU ini. Namun, peraturan yang dijadikan sebagai dasar pembentukan tersebut sudah tidak berlaku atau telah diubah dengan undang-undang baru,” beber Usman.

Lebih jauh Koalisi mencontohkan, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak 4 kali, lalu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sudah tidak berlaku digantikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU 31/1997 juga masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU 34/2004.

Baca Juga  IPW Desak KPK Transparan Dalam Proses Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Selanjutnya, Koalisi menilai bahwa UU 31/1997 ini inkonsisten dengan peraturan perundang-undangan saat ini. Pasal 25 ayat (4) UU 48/2009, yang mengatakan bahwa “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Merujuk pada Pasal ini, peradilan militer seharusnya hanya mengadili tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan militer, bukan tindak pidana umum dalam KUHP,” ujarnya.

Lebih jauh bila melihat dari hukum internasional hak asasi manusia, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 2 Kovenan ini mewajibkan setiap negara pihak seperti Indonesia untuk tidak menjalankan suatu peradilan khusus dengan hukum acara tersendiri yang dalam prakteknya membeda-bedakan proses hukum yang dijalani oleh warga sipil dan anggota militer.

Selain itu, dalam praktik di tingkat nasional, peradilan militer kerapkali hanya menjadi panggung sandiwara serta melanggengkan praktik-praktik impunitas dengan proses kasus yang banyak pelakunya tidak dihukum atau divonis ringan.

Selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer dengan 152 terdakwa.

“Namun hukuman kepada para terdakwa sangat ringan dengan mayoritas vonis hanya berupa penjara dengan hitungan bulan. Sanksi ringin ini tidak hanya pada kasus-kasus baru saja, tapi juga yang diberikan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Julius Ibrani dari PBHI.

Contoh, Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dengan nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 anggota Tim Mawar divonis kurungan dengan rentang waktu 10-22 bulan.

“Akibat vonis ringan ini, sejumlah eks terdakwa sempat memiliki jabatan strategis dalam lingkup jabatan publik dan institusi TNI,” terangnya.

Baca Juga  12 Temuan di Tragedi Stadion Kanjuruhan. Berikut Penjelasan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil

Salah satunya pada tanggal 6 Januari 2022, Panglima TNI ketika itu mengangkat mantan terdakwa kasus Tim Mawar yaitu Mayjen Untung Budi Harto sebagai Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya.

Hal-hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya langkah untuk merevisi UU 31/1997. Dalam rangka mengakhiri arogansi hukum militer dan demi mewujudkan supremasi sipil di Indonesia.

Atas hal-hal diatas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan:

Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Presiden terhadap agenda Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kepada DPR-RI, atau langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

Kedua, Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta Kementerian Pertahanan menarik mundur dan memastikan tidak ada Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di lembaga manapun, baik Kementerian/Lembaga, Badan, dan/atau lainnya, selama belum ada perubahan Sistem Peradilan Militer;

Ketiga, DPR-RI khususnya Komisi 1 untuk segera melakukan pembahasan terhadap agenda Revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah menjadi wacana cukup lama di setiap periode pemerintahan pasca Reformasi; dan

Kelima, Tentara Nasional Indonesia untuk mendukung penegakan supremasi hukum dan sipil, terutama untuk perkara tindak pidana umum agar dapat memastikan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan gabungan dari KontraS, IMPARSIAL, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Papua, LBH Malang, ICW, LBH Masyarakat, ELSAM, HRWG, Public Virtue Institute, SETARA Institute, WALHI Eknas, PBHI Nasional, ICJR, Centra Initiative, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Forum de facto.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKomisi Pemberantasan KorupsiKontraSRevisi UU Peradilan Militertni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketum MSBI Sarman Ingatkan Erick Thohir Dampak Negatif Penyelenggaraan PD U-17

Post Selanjutnya

Dittipidkor Polri Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu PT Jakpro sebagai Tersangka Korupsi

RelatedPosts

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan kepada wartawan/Dok. PMJ News

Dittipidkor Polri Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu PT Jakpro sebagai Tersangka Korupsi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan AP, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Bangka Barat/Dok. Kejagung

Pegawai Honorer Bangka Barat Ditangkap di Lampung, Jadi Tersangka Korupsi Permukiman Transmigran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026
Persib Bandung taklukan Perista Tanggerang

Jung Jadi Pembeda, PERSIB Tumbangkan Persita dan Kokoh di Puncak

23 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.ist

Bupati Garut Sampaikan Permohonan Maaf dan Tekankan Peningkatan Etos Kerja

23 Februari 2026

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com