• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Desak Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer, Koalisi: Akhiri Kultur Impunitas dan Ketidakadilan

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Koalisi juga mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera merealisasikan revisi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dimas Bagus Arya, KontraS mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan, UU 31/1997 sudah tidak relevan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan disisi lain UU 31/1997 juga memiliki permasalahan norma dan penerapannya.

RelatedPosts

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

Wacana revisi ini, kata Dimas, kembali muncul tatkala TNI mempermasalahkan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto.

Atas penetapan tersebut, pihak TNI mengatakan jika KPK telah menyalahi aturan. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Agung Handoko mengatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menetapkan anggota TNI aktif adalah polisi militer, bukan penyidik KPK.

“Namun demikian atas tekanan tersebut, KPK justru meminta maaf dan menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI dengan alasan kedua orang tersebut merupakan anggota TNI aktif dan berada dibawah yurisdiksi peradilan militer,” jelas Dimas dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Lanjut dia, Dalih bahwa anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana berada dibawah yurisdiksi peradilan militer menunjukan adanya eksklusivitas TNI dalam sistem peradilan di Indonesia yang justru cenderung memperkuat sentimen kekebalan hukum di institusi militer.

Baca Juga  Pesan Brigjen Pol Nurul Azizah ke Siswa Diktuk Ba Polwan: Jadilah Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurut Koalisi, bila ditelisik lebih jauh, pernyataan tersebut merupakan kekeliruan dalam pengimplementasian UU 31/1997.

Mengacu pada TAP MPR Nomor VII/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 3 ayat (4) telah diatur secara jelas bahwa “Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”.

Ketentuan ini kembali diperkuat dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) UU 34/2004.

“Pasal tersebut seyogyanya menjadi sebuah landasan dalam melaksanakan prinsip perlakuan yang sama dan setara didepan hukum,” tegasnya.

“Faktanya, pelaksanaan agar anggota TNI tunduk kepada peradilan umum sangatlah sulit,” imbuh Dimas.

Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia, menambahkan, hal tersebut disebabkan oleh ketentuan peralihan dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU 34/2004. Dalam ketentuan Pasal ini menerangkan bahwa penerapan Pasal 65 baru dapat dilaksanakan jika peraturan mengenai Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

Sehingga, sebelum dibentuknya aturan mengenai Undang-Undang peradilan militer yang baru, semua harus tunduk pada ketentuan UU 31/1997.

“Lebih jauh, kami menilai UU 31/1997 harus segera direvisi mengingat banyaknya inkonsistensi dalam penerapannya. Jika melihat konsideran UU 31/1997 disebutkan beberapa peraturan yang dijadikan dasar UU ini. Namun, peraturan yang dijadikan sebagai dasar pembentukan tersebut sudah tidak berlaku atau telah diubah dengan undang-undang baru,” beber Usman.

Lebih jauh Koalisi mencontohkan, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak 4 kali, lalu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sudah tidak berlaku digantikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU 31/1997 juga masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU 34/2004.

Baca Juga  Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Ungkap Kedok Toko Jamu Penjual Miras

Selanjutnya, Koalisi menilai bahwa UU 31/1997 ini inkonsisten dengan peraturan perundang-undangan saat ini. Pasal 25 ayat (4) UU 48/2009, yang mengatakan bahwa “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Merujuk pada Pasal ini, peradilan militer seharusnya hanya mengadili tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan militer, bukan tindak pidana umum dalam KUHP,” ujarnya.

Lebih jauh bila melihat dari hukum internasional hak asasi manusia, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 2 Kovenan ini mewajibkan setiap negara pihak seperti Indonesia untuk tidak menjalankan suatu peradilan khusus dengan hukum acara tersendiri yang dalam prakteknya membeda-bedakan proses hukum yang dijalani oleh warga sipil dan anggota militer.

Selain itu, dalam praktik di tingkat nasional, peradilan militer kerapkali hanya menjadi panggung sandiwara serta melanggengkan praktik-praktik impunitas dengan proses kasus yang banyak pelakunya tidak dihukum atau divonis ringan.

Selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer dengan 152 terdakwa.

“Namun hukuman kepada para terdakwa sangat ringan dengan mayoritas vonis hanya berupa penjara dengan hitungan bulan. Sanksi ringin ini tidak hanya pada kasus-kasus baru saja, tapi juga yang diberikan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Julius Ibrani dari PBHI.

Contoh, Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dengan nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 anggota Tim Mawar divonis kurungan dengan rentang waktu 10-22 bulan.

“Akibat vonis ringan ini, sejumlah eks terdakwa sempat memiliki jabatan strategis dalam lingkup jabatan publik dan institusi TNI,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Garut Apresiasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dari BPK dan DPR RI

Salah satunya pada tanggal 6 Januari 2022, Panglima TNI ketika itu mengangkat mantan terdakwa kasus Tim Mawar yaitu Mayjen Untung Budi Harto sebagai Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya.

Hal-hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya langkah untuk merevisi UU 31/1997. Dalam rangka mengakhiri arogansi hukum militer dan demi mewujudkan supremasi sipil di Indonesia.

Atas hal-hal diatas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan:

Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Presiden terhadap agenda Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kepada DPR-RI, atau langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

Kedua, Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta Kementerian Pertahanan menarik mundur dan memastikan tidak ada Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di lembaga manapun, baik Kementerian/Lembaga, Badan, dan/atau lainnya, selama belum ada perubahan Sistem Peradilan Militer;

Ketiga, DPR-RI khususnya Komisi 1 untuk segera melakukan pembahasan terhadap agenda Revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah menjadi wacana cukup lama di setiap periode pemerintahan pasca Reformasi; dan

Kelima, Tentara Nasional Indonesia untuk mendukung penegakan supremasi hukum dan sipil, terutama untuk perkara tindak pidana umum agar dapat memastikan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan gabungan dari KontraS, IMPARSIAL, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Papua, LBH Malang, ICW, LBH Masyarakat, ELSAM, HRWG, Public Virtue Institute, SETARA Institute, WALHI Eknas, PBHI Nasional, ICJR, Centra Initiative, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Forum de facto.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKomisi Pemberantasan KorupsiKontraSRevisi UU Peradilan Militertni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketum MSBI Sarman Ingatkan Erick Thohir Dampak Negatif Penyelenggaraan PD U-17

Post Selanjutnya

Dittipidkor Polri Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu PT Jakpro sebagai Tersangka Korupsi

RelatedPosts

Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

30 November 2025
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025

Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

29 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) 2025 yang digelar di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (28/11/2025)

Presiden Prabowo: Percepat Eksekusi Kebijakan, Negara Berpihak pada Kelompok Rentan

29 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

28 November 2025
Post Selanjutnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan kepada wartawan/Dok. PMJ News

Dittipidkor Polri Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu PT Jakpro sebagai Tersangka Korupsi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan AP, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Bangka Barat/Dok. Kejagung

Pegawai Honorer Bangka Barat Ditangkap di Lampung, Jadi Tersangka Korupsi Permukiman Transmigran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025
Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

30 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Potret aksi cepat Tim Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Medan

Pemkab Taput Apresiasi Respons Cepat PLN Pulihkan Listrik dan Salurkan Bantuan Pascabencana

29 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025

Ratusan Warga Sibolga Tapteng Jarahi Minimarket Akibat Krisis Pangan Usai Banjir Bandang

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com