• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Asset Recovery Penindakan KPK Semester Satu Capai 313,7 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau asset recovery sebesar Rp313,7 Miliar.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., dalam laporan pencapaian upaya penindakan semester satu yang mencakup kinerja pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (22/8/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal,” kata Alex.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, Alex mengatakan, KPK terus mensinergikan upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan dengan menitikberatkan pada lima fokus area.

Lima fokus area tersebut, yakni: korupsi pada sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Penanganan perkara yang terus dilakukan KPK membuktikan bahwa penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK.

Dimana KPK tetap menekankan upaya penindakan, dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Catatan-catatan ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” tutur Alex.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, S.I.K., menjelaskan, capaian asset recovery pada Semester I 2022 meningkat 83,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Semester I 2021, angka asset recovery KPK senilai Rp171,23 miliar.

Baca Juga  KPK Gelar OTT di Kabupaten OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap

Total asset recovery tersebut, imbuh Karyoto, terdiri dari Rp248,01 miliar merupakan hasil pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan.

“Lalu, sebesar Rp41,5 miliar berasal dari pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Sementara sebesar Rp24,2 miliar berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah,” rinci Karyoto.

Penanganan Perkara

Hingga Juni tahun 2022, tercatat sejumlah upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK. Yakni, 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.

Hasilnya, dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (spirindik) yang diterbitkan.

Jika dirinci pada semester satu, kata Karyoto, perkara yang sedang berjalan sebanyak 99 yaitu berasal dari 63 kasus carry over dan 36 kasus baru dengan 61 sprindik yang diterbitkan. Pemeriksaan saksi dan tersangka yang dipanggil dari keseluruhan perkara berjumlah 3.400 saksi dan 56 tersangka.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan dalam proses penyidikan perkara. Juga melakukan upaya penangkapan kepada lima orang dan melakukan 62 penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Daftar Pencarian Orang (DPO)

Karyoto menegaskan, saat ini KPK juga masih melakukan pelbagai upaya untuk melanjutkan proses hukum kepada para tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka ialah: Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos.

Kepada para DPO, Karyoto meminta para pihak untuk berperilaku kooperatif dan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Mengawal Seleksi Capim-Dewas, KPK: Indonesia Memanggil Figur Berintegritas

Hal itu perlu dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan ekftif dan membuat para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya.

“KPK mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan lima tersangka yang masih buron tersebut,” ujar Karyoto.

Perkara yang menjadi Perhatian Publik

Pun pada semester satu ini, Karyoto mencatat setidaknya ada enam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina LNG. Pada perkara ini, KPK telah memeriksa empat saksi yaitu Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan Dosen IPB Anny Ratnawati.

“Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan pencekalan kepada empat orang tersebut ke luar negeri. Tentunya, perkara ini harus diselesaikan karena energi menjadi salah satu sektor penting dan menjadi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Kedua, perkara korupsi perizinan pertambangan di Tanah Bumbu yang membuat mantan Bupati Mardani H. Maming periode 2010-2015 dan 2016-2018 sebagai tersangka.

Ketiga, dugaan korupsi proyek di Memberamo Tengah yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan berstatus DPO,” ungkap Karyoto.

Keempat, dugaan korupsi di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Ade Yasin. Ade diduga melakukan suap ke Auditor BPK agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam tata kelola pemerintahannya.

“Hal ini menyalahi aturan karena seyogianya label WTP merupakan salah satu indikator suatu daerah atau lembaga yang bebas dari korupsi,” ujarnya.

Keenam, ialah dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Perkara ini merupakan kasus korupsi yang terjadi pada sektor olahraga, khususnya pembangunan stadion sepak bola.

Baca Juga  Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

“Kasus ini menjadi perhatian karena Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dengan melahirkan pelbagai program best practice atau nilai luhur budaya antikorupsi,” tambahnya.

Terakhir Alex menambahkan, Laporan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi atas kinerja KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“KPK akan terus berupaya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dan berdaya guna demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang maju, makmur, sejahteran dan bebas dari korupsi,” Alex menutup.***

*61/HM.01.04/KPK/56/08/2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriasset recovery KPKKedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPKKomisi Pemberantasan Korupsilaporan pencapaian upaya penindakan semester satuWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PPJNA 98 Kecam Pernyataan Anggota Komisi III Usulkan non Aktifkan Kapolri

Post Selanjutnya

Penutupan MTQ Polri, Kapolri: “Terbentuk SDM Unggul Personel Berkarakter Religius Menuju Indonesia Emas 2024”

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Penutupan MTQ Polri, Kapolri: "Terbentuk SDM Unggul Personel Berkarakter Religius Menuju Indonesia Emas 2024"

Judi dan Iklan Judi Melalui Sarana Kompetisi Sepak Bola, IPW: Penyimpangan dan Pelanggaran ini Harus Diusut Tuntas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com