• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

MAKI: “Adili Harun Masiku Secara In Absentia”

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
dok kpk.go.id/ruang informasi

dok kpk.go.id/ruang informasi

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) surati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara elektronik melalui akun email Pengaduan Masyarakat KPK, memohon agar Harun Masiku eks calon legislatif PDI Perjuangan diadili secara in absentia.

“MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Boyamin bin Saiman Koordinator MAKI melalui keterangan tertulisnya yang diterima kabariku.com. Rabu (25/5/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Boyamin menyebut, Harun Masiku hingga saat ini belum tertangkap meskipun telah DPO hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun.

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

“Untuk menjaga marwah dan kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

MAKI meyakinkan KPK akan menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi.

“KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi,” tegas Boyamin.

Adapun yang menjadi dasar MAKI menyampaikan permohonannya, Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”.

“Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk,” jelas Boyamin.

Baca Juga  Ketua MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dalam PHPU 2024 Dibatasi

Boyamin menuturkan, Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan inabsentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK.

“Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo Kadaluarsa,” paparnya.

Berkaitan dengan permohonan MAKI ke KPK, agar Harun Masiku secara in absentia, Berdasar pasal 25 UU Korupsi bahwa kasus korupsi harus diselesaikan dengan cepat.

“Kalau dibilang Politis semua juga bisa bilang Politis, berkaitan dengan kasus korupsi pada pasal 25 UU Korupsi menyebutkan bahwa kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lainnya,” jelasnya.

MAKI mengatakan hanya ada dua pilihan, yakni menangkap Harun Masiku sehingga bisa dibawa ke persidangan.

“Sehingga bisa buka-bukaan siapa yang terlibat, dan pilihan lainnya inabsentia. Ini karena potensi ditangkap itu tidak ada,” cetusnya.

Menurutnya daripada tidak mendapatkan keduanya, dengan tidak ada kepastian hukum berdasar UU jika tersangka tidak ada maka berlaku in absentia.

“Soal nanti orangnya tertangkap kan bisa diproses untuk yang lain terlibat. Ndak dapat kakapnya, ndak bandengnya, yaa terinya kita ambil dulu,” tukasnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPO KPKKomisi Pemberantasan KorupsiMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)secara in absentia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU Rp 224 Miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Ditahan KPK

Post Selanjutnya

Program PS Terhambat di Bawah, Kepala Sub Seksi Perhutani Bojonegoro Bantah Perhutani Menentang PS dan KHDPK

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026
Post Selanjutnya

Program PS Terhambat di Bawah, Kepala Sub Seksi Perhutani Bojonegoro Bantah Perhutani Menentang PS dan KHDPK

foto: instagramjakartaeprixofficial

Konvoi Mobil Formula E, Batal! Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com