Kabariku- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) surati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara elektronik melalui akun email Pengaduan Masyarakat KPK, memohon agar Harun Masiku eks calon legislatif PDI Perjuangan diadili secara in absentia.
“MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Boyamin bin Saiman Koordinator MAKI melalui keterangan tertulisnya yang diterima kabariku.com. Rabu (25/5/2022).
Boyamin menyebut, Harun Masiku hingga saat ini belum tertangkap meskipun telah DPO hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun.
“Untuk menjaga marwah dan kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
MAKI meyakinkan KPK akan menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi.
“KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi,” tegas Boyamin.
Adapun yang menjadi dasar MAKI menyampaikan permohonannya, Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”.
“Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk,” jelas Boyamin.
Boyamin menuturkan, Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan inabsentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK.
“Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo Kadaluarsa,” paparnya.
Berkaitan dengan permohonan MAKI ke KPK, agar Harun Masiku secara in absentia, Berdasar pasal 25 UU Korupsi bahwa kasus korupsi harus diselesaikan dengan cepat.
“Kalau dibilang Politis semua juga bisa bilang Politis, berkaitan dengan kasus korupsi pada pasal 25 UU Korupsi menyebutkan bahwa kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lainnya,” jelasnya.
MAKI mengatakan hanya ada dua pilihan, yakni menangkap Harun Masiku sehingga bisa dibawa ke persidangan.
“Sehingga bisa buka-bukaan siapa yang terlibat, dan pilihan lainnya inabsentia. Ini karena potensi ditangkap itu tidak ada,” cetusnya.
Menurutnya daripada tidak mendapatkan keduanya, dengan tidak ada kepastian hukum berdasar UU jika tersangka tidak ada maka berlaku in absentia.
“Soal nanti orangnya tertangkap kan bisa diproses untuk yang lain terlibat. Ndak dapat kakapnya, ndak bandengnya, yaa terinya kita ambil dulu,” tukasnya.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post