KABARIKU – Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap Annas Maamun, mantan Gubernur Riau yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan. Dengan grasi tersebut, Annas akan bebas dari tahanan satu tahun lebih cepat dari vonis majelis hakim.
Annas harus menjalani masa tahanan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hingga sekarang Annas telah menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengan grasi yang diberikan Presiden, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Grasi diberikan oleh Presiden Joko Widodo setelah terpidana mengajukan keringanan hukuman karena beberapa hal sesuai dengan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Di antaranya berusia di atas 70 tahun, sementara Annas sendiri kini sudah berusia uzur yakni 78 tahun.
Mengutip Media Indonesia (Selasa 26/11/2019), Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan, permohonan grasi Annas terkait dengan sejumlah faktor. Diantaranya usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun. Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.
“Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden,” imbuh Ade.
Diketahui, pemberian grasi terhadap Annas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Keputusan itu diteken pada 25 Oktober 2019.
Annas terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung.
Dalam sidang, Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia menerima suap Rp500 juta dari Gulat Manurung. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post