• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Bank Indonesia Mengelola Dana CSR? SIAGA 98 Angkat Bicara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Diketahui, KPK Tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia BI dengan melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono, Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Turut diperiksa KPK, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro, serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan berkembangnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana CSR Bank Indonesia. Para saksi diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.

Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI.

Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, hal ini menjadi perhatian karena BI sebagai bank sentral negara, bukanlah lembaga yang seharusnya mengelola dana CSR, yang lebih tepat menjadi kewajiban atau tanggung jawab sosial perusahaan.

“Bagi kami, Bank Indonesia seharusnya fokus pada kebijakan dan bukan menjalankan program sosial perusahaan. Terlebih lagi, adanya kaitan dengan Komisi XI DPR yang meragukan terhadap independensi BI sebagai lembaga keuangan negara,” ujar Hasanuddin, dikutip Kamis (13/02/2025).

Baca Juga  Saksi Ungkap Dana Operasional Tak Terbatas dan Pertemuan Harun Masiku dengan Eks Komisioner KPU

Lebih lanjut, SIAGA 98 menduga adanya indikasi bahwa program CSR Bank Indonesia disalahgunakan untuk kepentingan lobi-lobi internal di BI.

Oleh karena itu, SIAGA 98 mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam mengungkap skandal yang dianggap dapat mengganggu tugas utama BI sebagai bank sentral.

“Kasus ini bukan sekadar melibatkan individu, tetapi menunjukkan adanya masalah sistemik yang perlu diselidiki lebih dalam. Kami berharap KPK tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi juga menyelidiki apakah ada praktik serupa di BUMN,” tegas Hasanuddin.

SIAGA 98 juga mempertanyaan terkait dasar hukum pengalokasian dana CSR tersebut.

“Kita harus tahu dana CSR ini berasal dari mana? Dan apakah alokasinya sesuai dengan peraturan yang ada?” ujar Hasanuddin, yang juga menyoroti potensi pelanggaran yang lebih luas, terutama di sektor BUMN.

Aktivis 98 tersebut menegaskan bahwa investigasi yang mendalam dan transparansi dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga integritas BI.

“Dugaan korupsi dana CSR di BI ini jangan-jangan juga terjadi di BUMN. Karena itu, kami berharap KPK juga menyelidiki apakah korupsi CSR terjadi juga di BUMN,” pungkasnya.***

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Berita terkait :

KPK Periksa Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR
Pulihkan Citra dari Intervensi Korup, Hasanuddin: Usut Tuntas Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Dana CSR BIKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Maklumat Terbaru PP Muhammadiyah tentang awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 2025

Post Selanjutnya

Presiden Erdoğan Hadiahi Presiden Prabowo Mobil Listrik Togg T10X, Jarak Tempuhnya hingga 523 Km

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya
Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan memberikan kendaraan listrik Turkiye Togg T10X kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat/ Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Erdoğan Hadiahi Presiden Prabowo Mobil Listrik Togg T10X, Jarak Tempuhnya hingga 523 Km

Kongres Luar Biasa (KLB) Partagi Gerindra menetapkan Prabowo Subianto kembali menjadi Ketua Umum utuk periode 2025-2030/Dok Partai Gerindra

KLB Partai Gerindra: Prabowo Subianto Kembali Memimpin hingga 2030

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com