• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Demi Hak Atas Pendidikan, Komnas PA Desak PPDB DKI Jakarta Digelar Ulang

Redaksi oleh Redaksi
6 Juli 2020
di Pendidikan
A A
0
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (*)

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggelar PPDB ulang, khususnya di wilayah Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mas Nadiem Makarim dan Bang Anies yang saya hormati, saya Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, menyampaikan bahwa akibat dari SK Kepala Dinas Pendidikan Jakarta yang menerapkan batasan usia dalam PPDB online 2020, telah mengorbankan ribuan anak-anak sehingga telah kehilangan kesempatan belajar dan haknya atas pendidikan,” papar Arist dalam rekaman videonya yang diterima Kabariku, Minggu (5/7/2020).

RelatedPosts

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

Ia menyampaikan, kekisruhan tersebut muncul akibat SK Kepala Dinas Pendidikan Jakarta yang mengutamakan batasan usia dalam PPDB 2020. Menurut Arist, Kadisdik gagal faham terhadap Permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

“Tidaklah berlebihan jika Anda berdua bersedia mendengarkan aspirasi anak-anak, yang mempunyai harapan untuk mendapatkan pendidikan yang berkeadilan, mengingat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang gagal faham terhadap Permendikbud No 44 tahun 2019 yang melanggar konstitusi dan melanggar pula isi atau penetapan juknisnya sendiri,” tambah Arist.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komnas PA menyampaikan agar Mendikbud dan Gubernur DKI membatalkan keputusan tersebut dan melakukan penerimaan ulang yang berkeadilan berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019.

Baca Juga  Kemendikbud Luruskan Soal 13 Juli 2020 Awal Tahun Ajaran Baru

“Berikan kesempatan kepada anak-anak atas haknya untuk menikmati pendidikan. Karena apa? karena pendidikan untuk semua orang dan berkeadilan. Dengarkan…dengarkan jeritan anak-anak yang membutuhkan perlindungan atas haknya untuk mendapatkan perndidikan,” paparnya.

Arist manambahkan, Komnas PA akan terus menyuarakan hal ini demi kepentingan terbaik anak dan demi kepentingan anak atas haknya mendapatkan pendidikan.

“Sekali lagi, untuk Anda berdua (Mendikbud dan Gubernur DKI), sangat sederhana Pak Anies, Pak Menteri Pendidikan, untuk membatalkan itu dan melakukan penerimaan ulang demi keadilan demi hak atas pendidikan,” paparnya.

Seperti diketahui, PPDB DKI Jakarta 2020 diatur dalam Keputusan Kadisdik DKI No. 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam keputusan tersebut diatur soal urutan faktor pertimbangan seleksi tiap jalur. Pada jalur zonasi dan afirmasi, usia tertua menjadi pertimbangan utama kelulusan dengan catatan sekolah sudah melebihi daya tampung. Pertimbangan berikutnya baru urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebutkan beberapa alasan mengapa PPDB DKI Jakarta mengutakaman usia. Pertama, seleksi dengan pola usia memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga tak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah. Kedua, aturan usia dinilai paling bisa mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat. Ketiga, kriteria usia dalam PPDB mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Sementara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, menyebutkan seleksi PPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, baru kemudian usia

Namun peraturan Kadisdik DKI tersebut memunculkan gelombang protes. Sejumlah elemen masyarakat DKI meminta agar aturan PPDB yang mengutamakan usia dihapus dan DKI Jakarta menggelar PPDB ulang. Protes datang dari Forum Relawan PPDB DKI 2020, Forum Orang Tua Murid SMP dan Komnas PA.

Baca Juga  Jenuh dengan PJJ, Mayoritas Siswa Setuju Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Awal 2021

Masyarakat DKI menilai, peraturan Kadisdik DKI itu telah mengorbankan azas keadilan sebab mengorbankan para siswa muda yang telah bekerja keras. (Has)

Tags: Arist Merdeka SiraitKomnas PAPPDB DKI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hasil Survei, Susi Pudjiastuti Sosok Paling Diinginkan Publik Jadi Menteri Kembali

Post Selanjutnya

KPCDI Buka Donasi Masker dan Hand Sanitizer untuk Diberikan kepada Penyintas Gagal Ginjal Kronis

RelatedPosts

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

6 Agustus 2026

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

27 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

FAGAR Bertemu Dirjen GTK, Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

22 Juli 2026
Post Selanjutnya
KPCDI Jatim memberikan sumbangan masker dan hand sanitizer kepada penyintas gagal ginjal di RS Ibu Sina, Gresik. (*)

KPCDI Buka Donasi Masker dan Hand Sanitizer untuk Diberikan kepada Penyintas Gagal Ginjal Kronis

Menkopolhukam Mahfud MD. (*)

Demo Tetap Berlanjut Meski RUU HIP Sudah Ditolak, Ini Kata Menkopulhukam Mahfud MD

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com