• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Atas Permohonan DPRD, Mahkamah Agung Pernah Kabulkan Penggulingan Bupati Garut, Itu Dulu. Kini?

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Permohonan Organisasi Non Pemerintah yang disampaikan kepada DPRD Garut beberapa hari lalu  berkenaan dengan “Penggulingan Rudi Gunawan-Helmi Budiman, Selaku Bupati dan Wakil Bupati Garut” adalah permohonan yang serius.

Oleh sebab;

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, diajukan secara resmi kepada DPRD Garut dan dilangsungkan secara formal dalam forum penyampaian aspirasi kepada DPRD; Kedua, terhadap pertemuan ini, tentu saja perlu ditindaklanjuti melalui sarana yang ada secara kelembagaan di DPRD, sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD, dan, Ketiga, dan tentu saja, apakah aspirasi ini dapat ditindaklanjuti ataupun tidak, tentu perlu dijawab oleh DPRD Garut sesuai kewajibannya dan/atau konsekuensi diterimanya aspirasi secara formal beberapa hari lalu.

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Sambil menunggu proses selanjutnya, saya sebagai pihak yang juga diundang oleh pencetus pertemuan Organisasi Non Pemerintah tersebut, yang karena sesuai hal tidak bisa hadir, menyampaikan apresiasi atas inisiatif acara tersebut, sebagai bentuk sikap kritis terhadap pemerintah daerah, khususnya sikap kritis terhadap Bupati-Wakil Bupati sebagai pihak yang diberikan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk kepentingan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak masyarakat serta kepanjangan tangan pemerintah (pusat) didaerah, terhadap kebijakan strategis nasional.

Sikap kritis ini diperlukan untuk kontrol sosial, dan menghindari Bupati-Wakil Bupati Garut bekerja melampau wewenangnya, menyimpangi wewenangnya dan melakukan praktek KKN dan atau tindakan yang tidak patut sebagaimana Sumpah dan Janjinya.

Baca Juga  Ketua Fraksi Golkar: Stop Bahas Penyebab dan Kerusakan, Segerakan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Jika kita, melihat kebelakang, peristiwa “Penggulingan Bupati Garut” pernah terjadi, setidaknya pada peristiwa “Bupati Garut, Aceng HM Fikri”.

Dimana, Aceng HM Fikri pernah dimohonkan pemberhentiannya kepada Mahkamah Agung (MA) oleh DPRD Garut, karena suatu “peristiwa” yang dianggap melanggar hukum dan melakukan perbuatan yang tidak patut.

Melalui Permohonan TUN Nomor 1 P/KHs/2013 MA mengabulkan Permohonan DPRD mengenai pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri.

Permohonan ini tentu saja berdasarkan Keputusan DPRD Garut tentang Pendapat terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan perundang-undangan sebagai Bupati Garut berdasarkan Hukum.

Dari peristiwa ini, dapat ditarik kesimpulan; pertama, Bupati atau Wakil Bupati Garut dapat diberhentikan oleh DPRD tanpa terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya dimuka hukum, namun cukup atas pendapat DPRD yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung.

Dan tentu saja, pendapat DPRD ini mempedomani ketentuan Tatib DPRD, dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap Bupati Garut dengan Alat Bukti yang sah secara hukum. Kedua Peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundangan-undangannya harus konkret dan dapat dibuktikan kebenarannya. Ketiga Bupati Garut saat ini, dapat menerima pemberhentian, tanpa melakukan upaya lain, dan akhirnya diberhentikan atas proses yang juga pelibatkan pemerintah.

Lalu bagaimana dengan aspirasi yang disampaikan beberapa Organisasi Non Pemerintah saat ini terhadap Rudi Gunawan dan Helmi Budiman?

Tentu tidak semudah dan berpeluang ditindaklanjuti sebagaimana yang lalu, atas  keadaan dan pendapat sebagai berikut;

Pertama, peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangannya masih belum nyata dikemukakan, baru terbatas pada pendapat umum, oleh sebab itu;

Kedua, pendapat ini baru disampaikan dalan format aspirasi atau penyampaian pendapat, belum pengaduan dan permohonan pemberhentian kepada DPRD Garut,

Ketiga, kondisi DPRD Garut yang masih “tersandera” pemeriksaan dugaan hukum  dana “Reses, Pokir dan BOP” tentu berimplikasi pada keberanian DPRD dalam mensikapi aspirasi tersebut, apalagi menyangkut memberhentikan “Rudi Gunawan”,

Baca Juga  APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

mengapa Rudi Gunawan dicetak dengan huruf tebal, oleh sebab;

Keempat, Rudi Gunawan memiliki latar belakang hukum, profesi hukum tentu memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat untuk menolak dan melakukan perlawanan hukum.

Ini beberapa hal yang perlu dikaji secara serius.

Namun dibalin itu semua, ada yang menarik dalam penyampaian aspirasi tsb, berkaitan dengan dugaan “Kebocoran 15 persen APBD Garut dalam pengadaan barang dan Jasa”.

Ini tudingan serius yang harus disikapi oleh DPRD Garut melalui fungsi pengawasannya.

Perlu didalami, diselidiki dan diklarifikasi secara prosedur apakah dugaan tersebut benar!

Akhir kata, Rudi Gunawan dan Helmi Budiman dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut perlu dikritik dan dikontrol untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang akibatnya daerah di rugikan.

Dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Beliau pernah menjadi bagian dari Organisasi Non Pemerintah yang tentu memahami dinamika ini.***

Salam Hormat
15 November 2021

HASANUDDIN
Aktifis Garut
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati-Wakil Bupati GarutDPRD GarutGMBILB Padjajaranrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

HUT ke 76 Brimob, Kapolri: “Berikan Dharma Bhakti Terbaik Kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara”

Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

Persiapkan Ketahanan Pangan Nasional Menteri Pertanian Tinjau Lahan Pertanian di Limbangan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com