• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Atas Permohonan DPRD, Mahkamah Agung Pernah Kabulkan Penggulingan Bupati Garut, Itu Dulu. Kini?

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Permohonan Organisasi Non Pemerintah yang disampaikan kepada DPRD Garut beberapa hari lalu  berkenaan dengan “Penggulingan Rudi Gunawan-Helmi Budiman, Selaku Bupati dan Wakil Bupati Garut” adalah permohonan yang serius.

Oleh sebab;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, diajukan secara resmi kepada DPRD Garut dan dilangsungkan secara formal dalam forum penyampaian aspirasi kepada DPRD; Kedua, terhadap pertemuan ini, tentu saja perlu ditindaklanjuti melalui sarana yang ada secara kelembagaan di DPRD, sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD, dan, Ketiga, dan tentu saja, apakah aspirasi ini dapat ditindaklanjuti ataupun tidak, tentu perlu dijawab oleh DPRD Garut sesuai kewajibannya dan/atau konsekuensi diterimanya aspirasi secara formal beberapa hari lalu.

RelatedPosts

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

Sambil menunggu proses selanjutnya, saya sebagai pihak yang juga diundang oleh pencetus pertemuan Organisasi Non Pemerintah tersebut, yang karena sesuai hal tidak bisa hadir, menyampaikan apresiasi atas inisiatif acara tersebut, sebagai bentuk sikap kritis terhadap pemerintah daerah, khususnya sikap kritis terhadap Bupati-Wakil Bupati sebagai pihak yang diberikan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk kepentingan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak masyarakat serta kepanjangan tangan pemerintah (pusat) didaerah, terhadap kebijakan strategis nasional.

Sikap kritis ini diperlukan untuk kontrol sosial, dan menghindari Bupati-Wakil Bupati Garut bekerja melampau wewenangnya, menyimpangi wewenangnya dan melakukan praktek KKN dan atau tindakan yang tidak patut sebagaimana Sumpah dan Janjinya.

Jika kita, melihat kebelakang, peristiwa “Penggulingan Bupati Garut” pernah terjadi, setidaknya pada peristiwa “Bupati Garut, Aceng HM Fikri”.

Dimana, Aceng HM Fikri pernah dimohonkan pemberhentiannya kepada Mahkamah Agung (MA) oleh DPRD Garut, karena suatu “peristiwa” yang dianggap melanggar hukum dan melakukan perbuatan yang tidak patut.

Baca Juga  Presiden Palestina akan Sampaikan Pidato Sidang Umum PBB via Video, Karena Visa Dicekal Amerika

Melalui Permohonan TUN Nomor 1 P/KHs/2013 MA mengabulkan Permohonan DPRD mengenai pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri.

Permohonan ini tentu saja berdasarkan Keputusan DPRD Garut tentang Pendapat terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan perundang-undangan sebagai Bupati Garut berdasarkan Hukum.

Dari peristiwa ini, dapat ditarik kesimpulan; pertama, Bupati atau Wakil Bupati Garut dapat diberhentikan oleh DPRD tanpa terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya dimuka hukum, namun cukup atas pendapat DPRD yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung.

Dan tentu saja, pendapat DPRD ini mempedomani ketentuan Tatib DPRD, dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap Bupati Garut dengan Alat Bukti yang sah secara hukum. Kedua Peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundangan-undangannya harus konkret dan dapat dibuktikan kebenarannya. Ketiga Bupati Garut saat ini, dapat menerima pemberhentian, tanpa melakukan upaya lain, dan akhirnya diberhentikan atas proses yang juga pelibatkan pemerintah.

Lalu bagaimana dengan aspirasi yang disampaikan beberapa Organisasi Non Pemerintah saat ini terhadap Rudi Gunawan dan Helmi Budiman?

Tentu tidak semudah dan berpeluang ditindaklanjuti sebagaimana yang lalu, atas  keadaan dan pendapat sebagai berikut;

Pertama, peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangannya masih belum nyata dikemukakan, baru terbatas pada pendapat umum, oleh sebab itu;

Kedua, pendapat ini baru disampaikan dalan format aspirasi atau penyampaian pendapat, belum pengaduan dan permohonan pemberhentian kepada DPRD Garut,

Ketiga, kondisi DPRD Garut yang masih “tersandera” pemeriksaan dugaan hukum  dana “Reses, Pokir dan BOP” tentu berimplikasi pada keberanian DPRD dalam mensikapi aspirasi tersebut, apalagi menyangkut memberhentikan “Rudi Gunawan”,

mengapa Rudi Gunawan dicetak dengan huruf tebal, oleh sebab;

Keempat, Rudi Gunawan memiliki latar belakang hukum, profesi hukum tentu memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat untuk menolak dan melakukan perlawanan hukum.

Baca Juga  Tokoh Muda Garut: Kasus Pokir DPRD Garut 2018 yang Dipendam Pertaruhkan Citra Kejaksaan

Ini beberapa hal yang perlu dikaji secara serius.

Namun dibalin itu semua, ada yang menarik dalam penyampaian aspirasi tsb, berkaitan dengan dugaan “Kebocoran 15 persen APBD Garut dalam pengadaan barang dan Jasa”.

Ini tudingan serius yang harus disikapi oleh DPRD Garut melalui fungsi pengawasannya.

Perlu didalami, diselidiki dan diklarifikasi secara prosedur apakah dugaan tersebut benar!

Akhir kata, Rudi Gunawan dan Helmi Budiman dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut perlu dikritik dan dikontrol untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang akibatnya daerah di rugikan.

Dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Beliau pernah menjadi bagian dari Organisasi Non Pemerintah yang tentu memahami dinamika ini.***

Salam Hormat
15 November 2021

HASANUDDIN
Aktifis Garut
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati-Wakil Bupati GarutDPRD GarutGMBILB Padjajaranrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

HUT ke 76 Brimob, Kapolri: “Berikan Dharma Bhakti Terbaik Kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara”

Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

Persiapkan Ketahanan Pangan Nasional Menteri Pertanian Tinjau Lahan Pertanian di Limbangan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo pimpin ratas bersama Menteri di Hambalang, Minggu (11/1/2025) (dok. Instagram Sekretariat Kabinet)

Ratas di Hambalang, Seskab Teddy: Revitalisasi Industri Garmen hingga Chip Nasional

12 Januari 2026
Cesar Meylan Pelatih Fisik baru Timnas

PSSI Tunjuk Cesar Meylan sebagai Asisten Pelatih Fisik Timnas Indonesia

12 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas penguatan transformasi industri di sektor tekstil hingga chip otomotif di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)

Prabowo Matangkan Transformasi Industri Nasional dari Tekstil hingga Chip Otomotif

12 Januari 2026
Konferensi pers penetapan 5 orang tersangka dari 8 orang tertangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026)

OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

12 Januari 2026
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com