• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Atas Permohonan DPRD, Mahkamah Agung Pernah Kabulkan Penggulingan Bupati Garut, Itu Dulu. Kini?

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Permohonan Organisasi Non Pemerintah yang disampaikan kepada DPRD Garut beberapa hari lalu  berkenaan dengan “Penggulingan Rudi Gunawan-Helmi Budiman, Selaku Bupati dan Wakil Bupati Garut” adalah permohonan yang serius.

Oleh sebab;

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, diajukan secara resmi kepada DPRD Garut dan dilangsungkan secara formal dalam forum penyampaian aspirasi kepada DPRD; Kedua, terhadap pertemuan ini, tentu saja perlu ditindaklanjuti melalui sarana yang ada secara kelembagaan di DPRD, sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD, dan, Ketiga, dan tentu saja, apakah aspirasi ini dapat ditindaklanjuti ataupun tidak, tentu perlu dijawab oleh DPRD Garut sesuai kewajibannya dan/atau konsekuensi diterimanya aspirasi secara formal beberapa hari lalu.

RelatedPosts

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Sambil menunggu proses selanjutnya, saya sebagai pihak yang juga diundang oleh pencetus pertemuan Organisasi Non Pemerintah tersebut, yang karena sesuai hal tidak bisa hadir, menyampaikan apresiasi atas inisiatif acara tersebut, sebagai bentuk sikap kritis terhadap pemerintah daerah, khususnya sikap kritis terhadap Bupati-Wakil Bupati sebagai pihak yang diberikan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk kepentingan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak masyarakat serta kepanjangan tangan pemerintah (pusat) didaerah, terhadap kebijakan strategis nasional.

Sikap kritis ini diperlukan untuk kontrol sosial, dan menghindari Bupati-Wakil Bupati Garut bekerja melampau wewenangnya, menyimpangi wewenangnya dan melakukan praktek KKN dan atau tindakan yang tidak patut sebagaimana Sumpah dan Janjinya.

Jika kita, melihat kebelakang, peristiwa “Penggulingan Bupati Garut” pernah terjadi, setidaknya pada peristiwa “Bupati Garut, Aceng HM Fikri”.

Dimana, Aceng HM Fikri pernah dimohonkan pemberhentiannya kepada Mahkamah Agung (MA) oleh DPRD Garut, karena suatu “peristiwa” yang dianggap melanggar hukum dan melakukan perbuatan yang tidak patut.

Baca Juga  Vatikan Akan Kembali Kunjungi Indonesia Desember 2025, Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal

Melalui Permohonan TUN Nomor 1 P/KHs/2013 MA mengabulkan Permohonan DPRD mengenai pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri.

Permohonan ini tentu saja berdasarkan Keputusan DPRD Garut tentang Pendapat terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan perundang-undangan sebagai Bupati Garut berdasarkan Hukum.

Dari peristiwa ini, dapat ditarik kesimpulan; pertama, Bupati atau Wakil Bupati Garut dapat diberhentikan oleh DPRD tanpa terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya dimuka hukum, namun cukup atas pendapat DPRD yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung.

Dan tentu saja, pendapat DPRD ini mempedomani ketentuan Tatib DPRD, dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap Bupati Garut dengan Alat Bukti yang sah secara hukum. Kedua Peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundangan-undangannya harus konkret dan dapat dibuktikan kebenarannya. Ketiga Bupati Garut saat ini, dapat menerima pemberhentian, tanpa melakukan upaya lain, dan akhirnya diberhentikan atas proses yang juga pelibatkan pemerintah.

Lalu bagaimana dengan aspirasi yang disampaikan beberapa Organisasi Non Pemerintah saat ini terhadap Rudi Gunawan dan Helmi Budiman?

Tentu tidak semudah dan berpeluang ditindaklanjuti sebagaimana yang lalu, atas  keadaan dan pendapat sebagai berikut;

Pertama, peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangannya masih belum nyata dikemukakan, baru terbatas pada pendapat umum, oleh sebab itu;

Kedua, pendapat ini baru disampaikan dalan format aspirasi atau penyampaian pendapat, belum pengaduan dan permohonan pemberhentian kepada DPRD Garut,

Ketiga, kondisi DPRD Garut yang masih “tersandera” pemeriksaan dugaan hukum  dana “Reses, Pokir dan BOP” tentu berimplikasi pada keberanian DPRD dalam mensikapi aspirasi tersebut, apalagi menyangkut memberhentikan “Rudi Gunawan”,

mengapa Rudi Gunawan dicetak dengan huruf tebal, oleh sebab;

Keempat, Rudi Gunawan memiliki latar belakang hukum, profesi hukum tentu memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat untuk menolak dan melakukan perlawanan hukum.

Baca Juga  Waspada Pelobi! #BeraniJujurHebat

Ini beberapa hal yang perlu dikaji secara serius.

Namun dibalin itu semua, ada yang menarik dalam penyampaian aspirasi tsb, berkaitan dengan dugaan “Kebocoran 15 persen APBD Garut dalam pengadaan barang dan Jasa”.

Ini tudingan serius yang harus disikapi oleh DPRD Garut melalui fungsi pengawasannya.

Perlu didalami, diselidiki dan diklarifikasi secara prosedur apakah dugaan tersebut benar!

Akhir kata, Rudi Gunawan dan Helmi Budiman dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut perlu dikritik dan dikontrol untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang akibatnya daerah di rugikan.

Dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Beliau pernah menjadi bagian dari Organisasi Non Pemerintah yang tentu memahami dinamika ini.***

Salam Hormat
15 November 2021

HASANUDDIN
Aktifis Garut
Red/K.101
Tags: Bupati-Wakil Bupati GarutDPRD GarutGMBILB Padjajaranrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

HUT ke 76 Brimob, Kapolri: “Berikan Dharma Bhakti Terbaik Kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara”

Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

RelatedPosts

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026
Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

Persiapkan Ketahanan Pangan Nasional Menteri Pertanian Tinjau Lahan Pertanian di Limbangan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Perpisahan Sang Arsitek Juara Dunia, Didier Deschamps Targetkan Prancis Peringkat Ketiga di Piala Dunia 2026

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026

Tim Gabungan Polda Babel-Damkar Berjibaku Padamkan Karhutla Di Pangkalpinang

17 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com