• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Atas Permohonan DPRD, Mahkamah Agung Pernah Kabulkan Penggulingan Bupati Garut, Itu Dulu. Kini?

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Permohonan Organisasi Non Pemerintah yang disampaikan kepada DPRD Garut beberapa hari lalu  berkenaan dengan “Penggulingan Rudi Gunawan-Helmi Budiman, Selaku Bupati dan Wakil Bupati Garut” adalah permohonan yang serius.

Oleh sebab;

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, diajukan secara resmi kepada DPRD Garut dan dilangsungkan secara formal dalam forum penyampaian aspirasi kepada DPRD; Kedua, terhadap pertemuan ini, tentu saja perlu ditindaklanjuti melalui sarana yang ada secara kelembagaan di DPRD, sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD, dan, Ketiga, dan tentu saja, apakah aspirasi ini dapat ditindaklanjuti ataupun tidak, tentu perlu dijawab oleh DPRD Garut sesuai kewajibannya dan/atau konsekuensi diterimanya aspirasi secara formal beberapa hari lalu.

RelatedPosts

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

Sambil menunggu proses selanjutnya, saya sebagai pihak yang juga diundang oleh pencetus pertemuan Organisasi Non Pemerintah tersebut, yang karena sesuai hal tidak bisa hadir, menyampaikan apresiasi atas inisiatif acara tersebut, sebagai bentuk sikap kritis terhadap pemerintah daerah, khususnya sikap kritis terhadap Bupati-Wakil Bupati sebagai pihak yang diberikan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk kepentingan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak masyarakat serta kepanjangan tangan pemerintah (pusat) didaerah, terhadap kebijakan strategis nasional.

Sikap kritis ini diperlukan untuk kontrol sosial, dan menghindari Bupati-Wakil Bupati Garut bekerja melampau wewenangnya, menyimpangi wewenangnya dan melakukan praktek KKN dan atau tindakan yang tidak patut sebagaimana Sumpah dan Janjinya.

Jika kita, melihat kebelakang, peristiwa “Penggulingan Bupati Garut” pernah terjadi, setidaknya pada peristiwa “Bupati Garut, Aceng HM Fikri”.

Dimana, Aceng HM Fikri pernah dimohonkan pemberhentiannya kepada Mahkamah Agung (MA) oleh DPRD Garut, karena suatu “peristiwa” yang dianggap melanggar hukum dan melakukan perbuatan yang tidak patut.

Baca Juga  Konten TikTok di Lombok, SIAGA 8: "Diduga Langgar Norma Kepatutan dan Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara"

Melalui Permohonan TUN Nomor 1 P/KHs/2013 MA mengabulkan Permohonan DPRD mengenai pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri.

Permohonan ini tentu saja berdasarkan Keputusan DPRD Garut tentang Pendapat terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan perundang-undangan sebagai Bupati Garut berdasarkan Hukum.

Dari peristiwa ini, dapat ditarik kesimpulan; pertama, Bupati atau Wakil Bupati Garut dapat diberhentikan oleh DPRD tanpa terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya dimuka hukum, namun cukup atas pendapat DPRD yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung.

Dan tentu saja, pendapat DPRD ini mempedomani ketentuan Tatib DPRD, dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap Bupati Garut dengan Alat Bukti yang sah secara hukum. Kedua Peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundangan-undangannya harus konkret dan dapat dibuktikan kebenarannya. Ketiga Bupati Garut saat ini, dapat menerima pemberhentian, tanpa melakukan upaya lain, dan akhirnya diberhentikan atas proses yang juga pelibatkan pemerintah.

Lalu bagaimana dengan aspirasi yang disampaikan beberapa Organisasi Non Pemerintah saat ini terhadap Rudi Gunawan dan Helmi Budiman?

Tentu tidak semudah dan berpeluang ditindaklanjuti sebagaimana yang lalu, atas  keadaan dan pendapat sebagai berikut;

Pertama, peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangannya masih belum nyata dikemukakan, baru terbatas pada pendapat umum, oleh sebab itu;

Kedua, pendapat ini baru disampaikan dalan format aspirasi atau penyampaian pendapat, belum pengaduan dan permohonan pemberhentian kepada DPRD Garut,

Ketiga, kondisi DPRD Garut yang masih “tersandera” pemeriksaan dugaan hukum  dana “Reses, Pokir dan BOP” tentu berimplikasi pada keberanian DPRD dalam mensikapi aspirasi tersebut, apalagi menyangkut memberhentikan “Rudi Gunawan”,

mengapa Rudi Gunawan dicetak dengan huruf tebal, oleh sebab;

Keempat, Rudi Gunawan memiliki latar belakang hukum, profesi hukum tentu memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat untuk menolak dan melakukan perlawanan hukum.

Baca Juga  Atas Pernyataan Bupati. Hasanuddin: “Adalah Pernyataan Lips Service Semata, Tidak 100% Benar"

Ini beberapa hal yang perlu dikaji secara serius.

Namun dibalin itu semua, ada yang menarik dalam penyampaian aspirasi tsb, berkaitan dengan dugaan “Kebocoran 15 persen APBD Garut dalam pengadaan barang dan Jasa”.

Ini tudingan serius yang harus disikapi oleh DPRD Garut melalui fungsi pengawasannya.

Perlu didalami, diselidiki dan diklarifikasi secara prosedur apakah dugaan tersebut benar!

Akhir kata, Rudi Gunawan dan Helmi Budiman dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut perlu dikritik dan dikontrol untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang akibatnya daerah di rugikan.

Dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Beliau pernah menjadi bagian dari Organisasi Non Pemerintah yang tentu memahami dinamika ini.***

Salam Hormat
15 November 2021

HASANUDDIN
Aktifis Garut
Red/K.101
Tags: Bupati-Wakil Bupati GarutDPRD GarutGMBILB Padjajaranrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

HUT ke 76 Brimob, Kapolri: “Berikan Dharma Bhakti Terbaik Kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara”

Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

RelatedPosts

dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

Persiapkan Ketahanan Pangan Nasional Menteri Pertanian Tinjau Lahan Pertanian di Limbangan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Jelang Musim Haji 2027, Kemenag Haji dan Umrah Garut Minta Calon Jemaah Siapkan Paspor, Data, dan Kesehatan

30 Juli 2026
Dok.Foto : Istimewa

Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com