Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, selama 30 hari ke depan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan kedua ini dilakukan karena masa penahanan sebelumnya akan segera berakhir.
“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai 1 Juni 2026. Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Penyidikan Masih Berjalan, KPK Periksa Banyak Pihak
Budi menambahkan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. KPK masih mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.
“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pihak swasta, maupun keluarga atau orang-orang terdekat dari saudari FAR,” jelasnya.
Ditahan Usai OTT, Libatkan 14 Orang
Sebelumnya, KPK resmi menahan Fadia Arafiq setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi, yakni Pekalongan, Semarang, dan Jakarta.
Para pihak yang diamankan terdiri dari pejabat daerah, staf Bupati, direktur perusahaan, hingga anggota DPRD yang juga anak Bupati.
Jerat Hukum yang Disangkakan
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini,” pungkasnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post