• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penahanan dilakukan setelah Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan kecukupan dua alat bukti.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2026).

RelatedPosts

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

Fadia Arafiq atau yang dikenal publik berlatar belakang musisi dangdut itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Ia langsung digiring ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan 20 hari pertama, 4–23 Maret 2026.

Skema “Perusahaan Ibu” Terbongkar

KPK mengungkap, dugaan skema konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Perusahaan itu didirikan oleh orang-orang terdekat Bupati yakni, suami Bupati, yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, Anak Bupati yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, serta orang kepercayaan yang ditunjuk menjadi direktur.

Menurut Asep, Bupati diduga sebagai beneficial owner di perusahaan tersebut. Sejak beroperasi, PT RNB aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Diketahui, PT RNB disebut atau dikenal sebagai “perusahaan ibu” dalam sandi terhadap orang-orang yang terdekat atau di lingkungan sekitar.

Baca Juga  MKD DPR RI Jadwalkan Sidang Etik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir Pekan Depan

Sepanjang 2025 saja, perusahaan itu disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Yang mencengangkan, sepanjang 2023–2026 tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.

Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

“Sisanya kami duga mengalir dan dibagikan ke keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi,” terangnya.

KPK menduga, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.

Bahkan, perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di awal agar perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka tersebut.

Meski ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan memenangkan “Perusahaan Ibu”.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, kata Asep, pihaknya mengendus dugaan aliran lain dari kasus tersebut. Namun, KPK masih mendalami adanya aliran dana tersebut.

“Ada penerimaan-penerimaan lain yang kami duga dari kasus tersebut apakah itu terkait dengan suap atau jual beli jabatan, itu yang kita dalami,” tutur Asep.

Sebelumnya, dalam rangkaian OTT KPK mengamankan 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Termasuk di antaranya pejabat daerah, staf Bupati, direktur perusahaan, hingga anggota DPRD yang juga anak Bupati.

Dari 14 orang yang diamankan, KPK hanya menetapkan Bupati Pekalongan sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop.

Di dalamnya ditemukan percakapan WhatsApp dalam grup bernama “Belanja RSUD”, yang diduga berisi komunikasi terkait pengelolaan dan distribusi dana dari PT RNB.

Baca Juga  AP2SI Jawa Barat Tetap Konsisten Mengawal dan Mendukung KHDPK

Setiap pengambilan uang untuk Bupati disebut dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup tersebut. KPK juga masih menelusuri kemungkinan modus penerimaan lainnya.

Sebagian telah diperiksa intensif, sementara Fadia Arafiq menjadi pihak pertama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalih Tak Paham Birokrasi Dipatahkan

Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut dan bukan birokrat. Ia menyebut urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.

Namun KPK menilai, dalih tersebut bertentangan dengan prinsip hukum. Terlebih, Fadia telah menjabat sebagai Wakil Bupati dan dua periode sebagai Bupati, sehingga dianggap memahami tata kelola pemerintahan dan prinsip good governance.

Sejumlah pihak termasuk Sekda, disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan, namun praktik itu diduga tetap berjalan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf i merupakan delik formil yang menjerat penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengawasan atau pengurusannya sebuah bentuk nyata benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

KPK menyatakan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Dari panggung hiburan ke pusaran OTT, perjalanan politik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kini berada di ujung tanduk.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Pekalongandpr riDPRD PekalonganFadia Arafiqpengadaan barang dan jasaPerusahaan Ibu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

Post Selanjutnya

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

RelatedPosts

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026
Post Selanjutnya
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Pemberdayaan di Masyarakat

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026
dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

2 Juni 2026

Bandung Kota Darurat Sampah, Farhan Tegaskan Penanganan Perlu Dukungan Pemprov Jabar

2 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com