• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penahanan dilakukan setelah Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan kecukupan dua alat bukti.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2026).

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

Fadia Arafiq atau yang dikenal publik berlatar belakang musisi dangdut itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Ia langsung digiring ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan 20 hari pertama, 4–23 Maret 2026.

Skema “Perusahaan Ibu” Terbongkar

KPK mengungkap, dugaan skema konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Perusahaan itu didirikan oleh orang-orang terdekat Bupati yakni, suami Bupati, yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, Anak Bupati yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, serta orang kepercayaan yang ditunjuk menjadi direktur.

Menurut Asep, Bupati diduga sebagai beneficial owner di perusahaan tersebut. Sejak beroperasi, PT RNB aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Baca Juga  Pemuda Katolik Gelar Road to Rakernas Pemuda Katolik 2022: Sosialisasi Pertashop

Diketahui, PT RNB disebut atau dikenal sebagai “perusahaan ibu” dalam sandi terhadap orang-orang yang terdekat atau di lingkungan sekitar.

Sepanjang 2025 saja, perusahaan itu disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Yang mencengangkan, sepanjang 2023–2026 tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.

Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

“Sisanya kami duga mengalir dan dibagikan ke keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi,” terangnya.

KPK menduga, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.

Bahkan, perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di awal agar perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka tersebut.

Meski ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan memenangkan “Perusahaan Ibu”.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, kata Asep, pihaknya mengendus dugaan aliran lain dari kasus tersebut. Namun, KPK masih mendalami adanya aliran dana tersebut.

“Ada penerimaan-penerimaan lain yang kami duga dari kasus tersebut apakah itu terkait dengan suap atau jual beli jabatan, itu yang kita dalami,” tutur Asep.

Sebelumnya, dalam rangkaian OTT KPK mengamankan 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Termasuk di antaranya pejabat daerah, staf Bupati, direktur perusahaan, hingga anggota DPRD yang juga anak Bupati.

Dari 14 orang yang diamankan, KPK hanya menetapkan Bupati Pekalongan sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop.

Baca Juga  Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Di dalamnya ditemukan percakapan WhatsApp dalam grup bernama “Belanja RSUD”, yang diduga berisi komunikasi terkait pengelolaan dan distribusi dana dari PT RNB.

Setiap pengambilan uang untuk Bupati disebut dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup tersebut. KPK juga masih menelusuri kemungkinan modus penerimaan lainnya.

Sebagian telah diperiksa intensif, sementara Fadia Arafiq menjadi pihak pertama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalih Tak Paham Birokrasi Dipatahkan

Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut dan bukan birokrat. Ia menyebut urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.

Namun KPK menilai, dalih tersebut bertentangan dengan prinsip hukum. Terlebih, Fadia telah menjabat sebagai Wakil Bupati dan dua periode sebagai Bupati, sehingga dianggap memahami tata kelola pemerintahan dan prinsip good governance.

Sejumlah pihak termasuk Sekda, disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan, namun praktik itu diduga tetap berjalan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf i merupakan delik formil yang menjerat penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengawasan atau pengurusannya sebuah bentuk nyata benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

KPK menyatakan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Dari panggung hiburan ke pusaran OTT, perjalanan politik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kini berada di ujung tanduk.

Tags: Bupati Pekalongandpr riDPRD PekalonganFadia Arafiqpengadaan barang dan jasaPerusahaan Ibu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

Post Selanjutnya

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026
Post Selanjutnya
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com