• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
4 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penahanan dilakukan setelah Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan kecukupan dua alat bukti.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2026).

RelatedPosts

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

Fadia Arafiq atau yang dikenal publik berlatar belakang musisi dangdut itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Ia langsung digiring ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan 20 hari pertama, 4–23 Maret 2026.

Skema “Perusahaan Ibu” Terbongkar

KPK mengungkap, dugaan skema konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Perusahaan itu didirikan oleh orang-orang terdekat Bupati yakni, suami Bupati, yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, Anak Bupati yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, serta orang kepercayaan yang ditunjuk menjadi direktur.

Menurut Asep, Bupati diduga sebagai beneficial owner di perusahaan tersebut. Sejak beroperasi, PT RNB aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Baca Juga  Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang Beri Arahan Dalam Apel Besar Bhabinkamtibmas

Diketahui, PT RNB disebut atau dikenal sebagai “perusahaan ibu” dalam sandi terhadap orang-orang yang terdekat atau di lingkungan sekitar.

Sepanjang 2025 saja, perusahaan itu disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Yang mencengangkan, sepanjang 2023–2026 tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.

Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

“Sisanya kami duga mengalir dan dibagikan ke keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi,” terangnya.

KPK menduga, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.

Bahkan, perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di awal agar perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka tersebut.

Meski ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan memenangkan “Perusahaan Ibu”.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, kata Asep, pihaknya mengendus dugaan aliran lain dari kasus tersebut. Namun, KPK masih mendalami adanya aliran dana tersebut.

“Ada penerimaan-penerimaan lain yang kami duga dari kasus tersebut apakah itu terkait dengan suap atau jual beli jabatan, itu yang kita dalami,” tutur Asep.

Sebelumnya, dalam rangkaian OTT KPK mengamankan 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Termasuk di antaranya pejabat daerah, staf Bupati, direktur perusahaan, hingga anggota DPRD yang juga anak Bupati.

Dari 14 orang yang diamankan, KPK hanya menetapkan Bupati Pekalongan sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop.

Baca Juga  Sidang Tahunan MPR RI 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Bamsoet Dorong MPR Kembali Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

Di dalamnya ditemukan percakapan WhatsApp dalam grup bernama “Belanja RSUD”, yang diduga berisi komunikasi terkait pengelolaan dan distribusi dana dari PT RNB.

Setiap pengambilan uang untuk Bupati disebut dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup tersebut. KPK juga masih menelusuri kemungkinan modus penerimaan lainnya.

Sebagian telah diperiksa intensif, sementara Fadia Arafiq menjadi pihak pertama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalih Tak Paham Birokrasi Dipatahkan

Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut dan bukan birokrat. Ia menyebut urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.

Namun KPK menilai, dalih tersebut bertentangan dengan prinsip hukum. Terlebih, Fadia telah menjabat sebagai Wakil Bupati dan dua periode sebagai Bupati, sehingga dianggap memahami tata kelola pemerintahan dan prinsip good governance.

Sejumlah pihak termasuk Sekda, disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan, namun praktik itu diduga tetap berjalan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf i merupakan delik formil yang menjerat penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengawasan atau pengurusannya sebuah bentuk nyata benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

KPK menyatakan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Dari panggung hiburan ke pusaran OTT, perjalanan politik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kini berada di ujung tanduk.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Pekalongandpr riDPRD PekalonganFadia Arafiqpengadaan barang dan jasaPerusahaan Ibu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

Post Selanjutnya

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

RelatedPosts

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026
Milad ke-70 SEMMI di Jakarta menegaskan pentingnya kaderisasi, kontrol sosial, dan persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global.(Bemby/kabariku.com)

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

18 April 2026

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026

Sekjen PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi “Napas” Rakyat Kecil

17 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026
Post Selanjutnya
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com