• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
4 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung MA, Jakarta, Selasa kemarin (3/3/2026).

Dua hakim yang terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan resmi dijatuhi sanksi berat dalam sidang terbuka untuk umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara DW, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sabang, dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

RelatedPosts

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

“Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun,” tegas Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Desmihardi, dalam keterangannya Rabu (4/3/2026).

Dalam pertimbangan etik yang dibacakan, Majelis menyatakan keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih berstatus hakim tingkat pertama dan masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.

Perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1.

Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa keduanya kini telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu, tetap memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak mereka, serta menjaga komunikasi yang baik.

Bahkan, mantan pasangan masing-masing hadir sebagai saksi meringankan dan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga  Komisi Yudisial Apresiasi Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara Kawal Pemberantasan Mafia Peradilan

Selain itu, sejak Oktober 2024, keduanya telah menikah secara sah dan berstatus suami istri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan terhadap keduanya sebelumnya disampaikan kepada KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA berdasarkan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Akui Perbuatan dan Menyesal

Dalam pembelaannya, LTS dan DW mengakui perbuatan mereka dan menyatakan penyesalan. Keduanya berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lembaga peradilan.

MKH menilai, terdapat kesungguhan penyesalan dari para terlapor dan menerima sebagian pembelaan mereka. Namun, pelanggaran etik yang terjadi tetap dikategorikan berat.

Meski telah menunjukkan penyesalan dan memperbaiki kehidupan pribadi, pelanggaran etik tetap berujung pada sanksi tegas.

Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi dan diikuti anggota dari unsur KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sementara dari unsur MA hadir Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Para terlapor dalam persidangan juga didampingi tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Putusan ini kembali menjadi pengingat bahwa integritas dan kehormatan pribadi hakim merupakan bagian tak terpisahkan dari wibawa lembaga peradilan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi YudisialKYMAMahkamah AgungMajelis Kehormatan HakimMKHPerselingkuhan HakimSidang kode etik
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pelantikan PD BKMM-DMI Garut, Dr. Hj Hilma Mimar Ajak Perkuat Ukhuwah dan Kaderisasi Serta Pendataan Majelis Talim

Post Selanjutnya

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

RelatedPosts

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026
Post Selanjutnya
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan "Perusahaan Ibu", KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com