Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras penyiraman air keras terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI. Koalisi mendesak kasus ini diusut tuntas melalui peradilan umum, agar transparansi, akuntabilitas, dan aktor intelektual di balik tindakan kekerasan bisa terungkap.
“Kasus ini menunjukkan tindakan kekerasan brutal yang merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Keempat tersangka harus dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum agar ada transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur. Rabu (18/3/2026).
Aktor Intelektual Harus Diungkap
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti respons TNI yang ingin menyelesaikan kasus melalui jalur peradilan militer. Mereka menilai hal ini berisiko menutup akuntabilitas, mengingat catatan peradilan militer yang kerap tidak mengungkap pelaku di luar level lapangan.
“Jika hanya diproses di peradilan militer, kemungkinan besar unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando tidak akan terungkap. Kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara jejak pelanggaran HAM tetap tersisa,” kata Isnur.
Koalisi menegaskan penyelidikan harus mencapai aktor intelektual di balik penyiraman. Mengacu pada bukti awal, Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan tidak bisa lepas tangan.
“Sebagai pemegang komando tertinggi, ketiganya harus bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas,” tambah Isnur.
Komnas HAM Diminta Ambil Langkah Cepat
Koalisi meminta Komnas HAM segera melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan pelanggaran HAM berat, mengingat Andrie Yunus adalah pembela HAM aktif yang terlibat advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025.
Dugaan keterlibatan institusi TNI juga disebut berpotensi terkait peristiwa kekerasan pada kerusuhan Agustus 2025.
Koalisi menilai kasus ini menuntut evaluasi posisi KABAIS dan Panglima TNI karena dianggap gagal mengendalikan anggota. Fakta yang disampaikan kepolisian dan TNI perlu diverifikasi oleh lembaga independen, yaitu Komnas HAM.
“Kami mendesak Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta dan Komnas HAM segera membentuk tim independen untuk mengungkap kebenaran,” kata Isnur.
Ancaman Serius bagi HAM dan Demokrasi
Menutup, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ini merupakan ancaman serius kepada Pembela HAM, maupun juga masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia.
Oleh karenanya, tegas Isnur, perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang Berat.
“Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence),” pungkasnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post