• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 9, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Fiona Handayani, Jusrist Tan dan Ibrahim Arif Dicegah ke Luar Negeri: Kasus Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
5 Juni 2025
di Hukum
A A
0
Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA).

Pencegahan terhadap staf khusus Nadiem ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook senilai Rp9,98 triliun pada periode 2019–2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pencegahan itu mulai berlaku sejak 4 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi langkah ini di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

RelatedPosts

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

“Per 4 Juni 2025, penyidik sudah meminta dilakukan pencegahan,” ujar Harli.

Mangkir dari Pemanggilan Pertama

Fiona, Jurist, dan Ibrahim sebelumnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun semuanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Jadwal pemeriksaan mereka adalah: Fiona pada 2 Juni, Jurist Tan pada 3 Juni, dan Ibrahim Arif pada 4 Juni 2025, di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Absennya ketiganya membuat penyidik segera mengambil langkah hukum.

“Ini merupakan panggilan pertama. Namun, karena ketiganya tidak hadir, penyidik langsung ambil langkah pencegahan selama 6 bulan ke depan,” tegas Harli.

Rumah Digeledah, Bukti Elektronik Disita

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah ketiga mantan stafsus tersebut. Penggeledahan terhadap Fiona dan Jurist dilakukan pada 21 Mei, sementara penggeledahan rumah Ibrahim dilakukan pada 23 Mei 2025 di Jakarta Selatan.

Baca Juga  Hakim Pemakai Narkoba dan Perebut Istri Orang Berharap Tak Dipecat: Saya Masih Ingin Mengabdi untuk Nusa dan Bangsa

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk ponsel dan laptop, yang kini sedang dianalisis untuk mendalami peran masing-masing.

Dugaan Permufakatan Jahat dalam Kajian Teknis

Kejagung telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini dan kini fokus pada pendalaman peran sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengadaan Chromebook.

Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan adanya permufakatan jahat untuk “mengondisikan” kajian teknis proyek, agar diarahkan mendukung penggunaan sistem operasi Chrome OS (Chromebook), padahal rekomendasi awal menyarankan sistem operasi Windows.

Kajian awal itu disusun oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK dalam bentuk “Buku Putih”, yang semula merekomendasikan Windows. Namun, hasil akhir justru mengarahkan penggunaan Chromebook yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di satuan pendidikan.

“Akan dilihat kapasitas mereka. Apakah mereka memang berwenang membuat analisis? Apakah analisis itu murni dari pandangan pribadi atau karena ada perintah atau pesanan?” terang Harli.

Penyidik kini berupaya memastikan apakah perubahan kajian teknis tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi para stafsus atau berdasarkan perintah dari pihak lain.**

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kisah Pilot Haji Indonesia Bertemu Cahaya Misterius di Langit: “Kalian Seperti Malaikat yang Menghibur”

Post Selanjutnya

Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia Vs China: Indonesia Menang 2-0

RelatedPosts

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

4 September 2025
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

4 September 2025

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Post Selanjutnya
Indonesia Vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026

Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia Vs China: Indonesia Menang 2-0

Daftar 8 Pejabat Kemenaker Tersangka Pemerasan TKA: Staf Ahli Kantongi Rp18 Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

PSSI Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Suporter di Laga Indonesia vs Lebanon/PSSI

Suporter Meninggal Saat Laga Indonesia vs Lebanon, PSSI Ungkap Duka Mendalam

9 September 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg

Presiden Prabowo Lantik Menteri Baru, Posisi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong

9 September 2025
Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol, Ditahan Lebanon 0-0 di Gelora Bung Tomo/PSSI

FIFA Matchday September ditutup Indonesia dengan satu menang, satu imbang

9 September 2025
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf/setneg

Menteri Baru Kabinet Merah Putih Nyatakan Siap Jalankan Amanah Presiden

9 September 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Reshuffle Kabinet, Mensesneg Pastikan Bukan untuk Singkirkan Menteri Era Jokowi

9 September 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi emberikan keteranan pers usai pelantikan Menteri dan Wamen di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ini Penjelasan Mensesneg Soal Menko Polkam dan Menpora

8 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto melantik empat Menteri dan Wamen dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9) sore di Istana Negara.

Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

8 September 2025
ilustrasi: aksi massa di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/08).

Solidaritas Ojol Senusantara Tunda “Aksi 0809” di Polda Metro Jaya: Bukan Berarti Surutnya Tuntutan

8 September 2025

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Boleh Kriminalisasi Demonstran, Respons Tuntutan 17+8

8 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.