Jakarta, Kabariku- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Hari ini Selasa 7 November 2023 pukul 16.00 WIB, putusan MKMK akan dibacakan.
Pembacaan putusan akan disiarkan langsung oleh televisi baik milik pemerintah maupun swasta.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemeriksaan sudah selesai pada Jumat (3/11) lalu. Sidang terakhir adalah menghadapkan kembali Ketua MK Anwar Usman untuk membacakan pembelaan.
“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Jimly menambahkan, putusan akan dibacakan pada hari Selasa sekitar pukul 16.00 WIB.
Demo
Hari ini ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), arah Harmoni ditutup karena ada demo yang dilakukan sekelompok massa menjelang putusan MKMK.
Dikutip dari akun X @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Ditlantas melakukan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Jl Medan Merdeka Barat sebagai antisipasi kegiatan penyampaian pendapat.
Seperti diketahui, sejumlah pihak melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya terkait putusan dalam perkara No 90 yang diajukan Almas Tsaqib Birru.
Almas diketahui seorang mahasiswa hukum putra praktisi hukum Boyamin Saiman.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas terkait usia capres cawapres. Dengan dikabulkannya gugatan Almast, maka capres cawapres boleh belum berusia 40 tahun asal memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Para pihak yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman menyebutkan, putusan ini diwarnai conflict of interest lantaran memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 35 tahun menjadi cawapres.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post