• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Fiona Handayani, Jusrist Tan dan Ibrahim Arif Dicegah ke Luar Negeri: Kasus Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
5 Juni 2025
di Hukum
A A
0
Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA).

Pencegahan terhadap staf khusus Nadiem ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook senilai Rp9,98 triliun pada periode 2019–2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pencegahan itu mulai berlaku sejak 4 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi langkah ini di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

“Per 4 Juni 2025, penyidik sudah meminta dilakukan pencegahan,” ujar Harli.

Mangkir dari Pemanggilan Pertama

Fiona, Jurist, dan Ibrahim sebelumnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun semuanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Jadwal pemeriksaan mereka adalah: Fiona pada 2 Juni, Jurist Tan pada 3 Juni, dan Ibrahim Arif pada 4 Juni 2025, di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Absennya ketiganya membuat penyidik segera mengambil langkah hukum.

“Ini merupakan panggilan pertama. Namun, karena ketiganya tidak hadir, penyidik langsung ambil langkah pencegahan selama 6 bulan ke depan,” tegas Harli.

Rumah Digeledah, Bukti Elektronik Disita

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah ketiga mantan stafsus tersebut. Penggeledahan terhadap Fiona dan Jurist dilakukan pada 21 Mei, sementara penggeledahan rumah Ibrahim dilakukan pada 23 Mei 2025 di Jakarta Selatan.

Baca Juga  Tanpa Tandatangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Jadi UU No 19/2019

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk ponsel dan laptop, yang kini sedang dianalisis untuk mendalami peran masing-masing.

Dugaan Permufakatan Jahat dalam Kajian Teknis

Kejagung telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini dan kini fokus pada pendalaman peran sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengadaan Chromebook.

Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan adanya permufakatan jahat untuk “mengondisikan” kajian teknis proyek, agar diarahkan mendukung penggunaan sistem operasi Chrome OS (Chromebook), padahal rekomendasi awal menyarankan sistem operasi Windows.

Kajian awal itu disusun oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK dalam bentuk “Buku Putih”, yang semula merekomendasikan Windows. Namun, hasil akhir justru mengarahkan penggunaan Chromebook yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di satuan pendidikan.

“Akan dilihat kapasitas mereka. Apakah mereka memang berwenang membuat analisis? Apakah analisis itu murni dari pandangan pribadi atau karena ada perintah atau pesanan?” terang Harli.

Penyidik kini berupaya memastikan apakah perubahan kajian teknis tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi para stafsus atau berdasarkan perintah dari pihak lain.**

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kisah Pilot Haji Indonesia Bertemu Cahaya Misterius di Langit: “Kalian Seperti Malaikat yang Menghibur”

Post Selanjutnya

Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia Vs China: Indonesia Menang 2-0

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya
Indonesia Vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026

Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia Vs China: Indonesia Menang 2-0

Daftar 8 Pejabat Kemenaker Tersangka Pemerasan TKA: Staf Ahli Kantongi Rp18 Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lansia Miskin, Penyandang Disabilitas, dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Jadi Prioritas Pelayanan Kesejahteraan di Garut

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Tegaskan Peran Masyarakat Sipil Awasi Kinerja Menteri

27 April 2026

KPK Optimalkan Aset Rampasan, Dua Lahan Diserahkan ke Pemkab Gianyar untuk Pembangunan Daerah

27 April 2026

Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

27 April 2026
Selaawi Didorong Jadi Pusat Industri Bambu, Kemenko PM Gulirkan Program “Gebrak Bambu”/ist

Kemenko PM Akselerasi Potensi Bambu Selaawi Lewat Pelatihan dan Inovasi

27 April 2026

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

27 April 2026

Peringatan Harlah ke-92, GP Ansor Jawa Barat Fokus pada Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi

27 April 2026

Momentum Harlah ke-76, Fatayat NU Garut Kuatkan Perempuan sebagai Agen Perubahan

27 April 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com