• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dari Peristiwa Penggeledahan KPK di Bandung, Inilah Peran Ridwan Kamil di Bank BJB

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
11 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku — Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi sorotan utama pada Senin (10/3). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB, di mana sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil berperan sebagai pemegang saham pengendali (PSP).

Namun, pertanyaan besarnya adalah: apa sebenarnya yang dicari KPK dalam penggeledahan tersebut? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap Ridwan Kamil?

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mengapa KPK Menggeledah Rumah Ridwan Kamil?

RelatedPosts

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Penggeledahan kediaman seorang tokoh politik biasanya merupakan langkah strategis dalam penyelidikan kasus korupsi. Berdasarkan pola kasus-kasus sebelumnya, ada beberapa kemungkinan alasan KPK melakukan langkah ini:

  1. Mencari Bukti Tambahan – Dokumen keuangan, catatan transaksi, atau komunikasi yang bisa memperkuat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini.
  2. Menelusuri Aliran Dana – Jika ada indikasi penerimaan gratifikasi atau dana mencurigakan, rumah bisa menjadi lokasi penyimpanan bukti seperti uang tunai atau dokumen transaksi.
  3. Mengecek Kepemilikan Aset – KPK kerap mencari aset yang tidak sesuai dengan profil keuangan pejabat terkait, yang bisa menjadi indikasi tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus Bank BJB, penggeledahan ini kemungkinan bertujuan untuk menemukan dokumen atau bukti lain yang dapat mengungkap keterkaitan antara kebijakan strategis di bank tersebut dengan dugaan praktik korupsi.

Apa yang Mungkin Dicari di Rumah Ridwan Kamil?

Jika berkaca dari kasus-kasus korupsi sebelumnya, KPK bisa saja mencari:

Baca Juga  Tim Penyidik Temukan 15 Senpi di Kediaman Dito Mahendra, KPK Koordinasi Polri

• Dokumen transaksi atau kontrak yang menghubungkan pihak tertentu dengan kebijakan Bank BJB.
• Perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel yang mungkin menyimpan komunikasi penting.
• Bukti kepemilikan aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan dari penggeledahan tersebut.

Peran Ridwan Kamil di Bank BJB

Sebagai Gubernur Jawa Barat kala itu, Ridwan Kamil menjabat sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank BJB. Ini berarti ia memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan strategis bank tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebagai PSP di Bank BJB, Ridwan Kamil yang merupakan representasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat itu memiliki hak untuk:

  1. Mengontrol arah kebijakan perusahaan karena memiliki kepemilikan saham terbesar.
  2. Menentukan susunan direksi dan komisaris melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  3. Membuat keputusan strategis besar seperti ekspansi bisnis, alokasi laba, atau perubahan struktur organisasi bank.

Dengan kewenangan sebesar ini, keterlibatan Ridwan Kamil dalam kebijakan Bank BJB menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPK.

Apakah penggeledahan ini akan mengungkap fakta baru atau justru membuka babak baru dalam skandal korupsi ini? Publik tentu menantikan kelanjutan kasus ini.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank BJBKPKperan Ridwan Kamil di Bank BJBridwan kamil
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Dukung Penguatan Kolektif Kolegial Dewas KPK Jilid II

Post Selanjutnya

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Polri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

RelatedPosts

KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026
Post Selanjutnya
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Polri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Bupati Way Kanan Ali Rahman

Kabar Duka, Bupati Way Kanan Ali Rahman Tutup Usia, Berikut Perjalanan Karier dan Kiprah Politiknya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

15 Juni 2026

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026
Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com