Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Untuk menindaklanjuti dari temuan tersebut KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., membenarkan bahwa Tim penyidik KPK menemukan berbagai 15 pucuk senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Pengusaha Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023) lalu.
“Dari 15 senpi ada lima Pistol berjenis Glock, satu Pistol S&W, satu Pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang,” kata Ali, dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/3/2023).
Lanjut Ali, selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks.
Ali menjelaskan, penggeledahan di rumah mewah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito. Oleh karenanya, tim menggeledah rumah Dito,” ungkap Ali.

Ali menegaskan, KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud.
“Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Ia juga menerangkan, KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan Polri.

Sebelumnya, Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari 2023 lalu, terkait dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Saat itu, KPK mendalami keterangan Dito ihwal aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. Salah satunya, aset berupa mobil milik Nurhadi yang diduga hasil korupsi. Dito diduga mengetahui soal aset-aset milik Nurhadi.
Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.
Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post