Jakarta, Kabariku- Menkopolhukam Mahfud MD batal mengikuti rapat kerja yang akan digelar Komisi III DPR RI terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun.
Batalnya Menkopolhukam hadir dalam dikabarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni kepada wartawan Sabtu kemarin.
Menurut Ahmad Syaroni, Menkophukam yang sedianya akan hadir bersama Kepala PPATK pada Selasa yang akan datang harus menyertai Presiden Joko Widodo dalam sebuah kegiatan.
“Jadi yang akan hadir dalam raker bersama Komisi III hanya Kepala PPATK,” kata Ahmad Syaroni.
Ditambahkannya, Komisi III akan mengatur kembali agenda raker dengan Menkpolhukam terkiat tarnsaski mencurigakan Rp300 triliun tersebut.
“Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan siap memenuhi undangan DPR RI untuk menjelaskan transaksi mencurigakan Rp300 triliun.
Dikutip dari akun Instgramnya, Mahfud MD mengatakan, di DPR RI ia akan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 Triliun tersebut secara otentik.
Mahfud MD mengungkapkan, soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun memang lebih fair dijelaskan di DPR agar masyarakat faham.
Dengan tegas, ia pun mengatakan, soal transaski mencurigakan Rp300 triliun di Kemneku, dirinya tidak bercanda.
“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” tulisnya dikutip dari akun Instgramnya, @mohmahfudmd yang diunggah Sabtu (18/3/2023).
Dalam media sosialnya itu, Mahfud MD pun mengabarkan dirinya baru saja pulang dari Melbourne, Australia, memenuhi pertemuan bilateral dan multilateral.
Mahfud MD menambahkan, ia dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp300 triliun.
Dan ia menegaskan, siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ia menambahkan, dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010,” ujar Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).***
Red/K.100
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post