• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Korupsi Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Telah Berkekuatan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kasus korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2021 dengan Terdakwa Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kurniawan kini telah berkekuatan hukum tetap, inkracht.

Kepala Desa Karyasari Cibalong, Kurniawan alias Uweng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan tuntutan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budi Rahadian selaku Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BUDI RAHADIAN, S.H., & REKAN yang beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, Kabupaten Garut mengkonfirmasi, Terdakwa Kurniawan Alias Uweng selaku kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dengan tuntutan Pidana Penjara selama empat tahun, denda Rp200 Juta.

RelatedPosts

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

Selain itu, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) apabila tidak dibayar maka pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (Tipikor) memutus dengan putusan yang pada pokoknya menyatakan, Terdakwa Kurniawan alias Uweng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer Serta membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer (pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.

Namun Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2001, tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Suami Istri Penusuk Wiranto Divonis, Abu Rara 12 Tahun Fitri 9 Tahun

“Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Budi Rahadian.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Perkara: 37/PID.TPK/2023/PT BDG menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Kemudian atas Putusan Banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan register Perkara Nomor: 2420 K/Pid.Sus/2024 dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut.

Budi Rahadian berharap, dari kasus ini menjadi hikmah dan pembelajaran bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut.

“Semoga perkara ini, menjadi hikmah bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut agar lebih tertib lagi dalam mengelola Anggaran Dana Desa dalam artian Tertib Perencanaan, Tertib Administrasi dan Tertib Pelaksanaan. Sebab kalau tidak tertib akan berujung penjara,” harapnya.

Untuk diketahui, proses penangan Perkara ini dimulai sejak tanggal 28 September 2022, sehingga apabila didasarkan kepada vonis Hakim dikurangi masa tahanan.

“Maka Terpidana Kurniawan alias Uweng tinggal menjalani denda selama 5 (lima) bulan, sehingga diperkirakan dia akan bebas sekitar bulan November 2024,” pungkas Budi Rahadian.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Budi Rahadian & rekanKepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalongkorupsi dana desaKurniawan alias UwengPN Tipikor Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengambilan Sumpah 41 Apoteker Baru, Pj Bupati Garut Beri Pesan Penting

Post Selanjutnya

Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Digantikan Fahri Bachmid

RelatedPosts

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

4 September 2025
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

4 September 2025

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta/kemlu

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

3 September 2025
Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

3 September 2025
Post Selanjutnya

Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Digantikan Fahri Bachmid

Dakwah On the Street: Polsek Cilawu Polres Garut Gandeng Da'i Kamtibmas Dalam Giat Ops KRYD

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

4 September 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama dengan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Rabu (3/9/2025), sebagai upaya memperkuat kerja sama peningkatan kualitas SDM dan program 1000 beasiswa?Diskominfo

Pemkab Garut Gandeng UIN Bandung untuk Tingkatkan SDM, Siapkan Program 1000 Beasiswa

4 September 2025
KAI Berikna diskon 20 persen/KAI

Sambut HUT ke-80, KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Jarak Jauh

4 September 2025

Menag : Saya Minta Maaf, Tak Bermaksud Merendahkan Profesi Guru

4 September 2025
ojol bagikan 2000 bungan untuk TNI-POLRI-aksi damai di monas, Selasa (2/9/2025).

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

4 September 2025
Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana/Kabariku

Garut Siapkan Lahan untuk Sekolah Rintisan, Fokus pada Gizi dan Kesehatan Siswa

4 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali ke Tanah Air pada Rabu, 3 September 2025, pukul 15.30 Waktu Setempat (WS) atau 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) setelah melakukan rangkaian kunjungan kerja di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). (Foto: BPMI Setpres)

Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-kembali-ke-tanah-air-usai-rangkaian-kunjungan-kerja-di-tiongkok/

Usai Rangkaian Kunjungan Kerja di Tiongkok, Presiden Prabowo Tiba Kembali di Tanah Air

4 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, di sela kunjungan kerjanya menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: Istimewa)

Read more: https://setkab.go.id/lawatan-singkat-di-beijing-presiden-prabowo-gelar-pertemuan-khusus-dengan-presiden-rusia-vladimir-putin/

Di Beijing, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Khusus dengan Presiden Rusia Vladimir Putin

4 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.