• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Korupsi Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Telah Berkekuatan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kasus korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2021 dengan Terdakwa Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kurniawan kini telah berkekuatan hukum tetap, inkracht.

Kepala Desa Karyasari Cibalong, Kurniawan alias Uweng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan tuntutan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budi Rahadian selaku Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BUDI RAHADIAN, S.H., & REKAN yang beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, Kabupaten Garut mengkonfirmasi, Terdakwa Kurniawan Alias Uweng selaku kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dengan tuntutan Pidana Penjara selama empat tahun, denda Rp200 Juta.

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

Selain itu, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) apabila tidak dibayar maka pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (Tipikor) memutus dengan putusan yang pada pokoknya menyatakan, Terdakwa Kurniawan alias Uweng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer Serta membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer (pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.

Namun Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2001, tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Sejak 1998, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Akhirnya Ditandatangani

“Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Budi Rahadian.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Perkara: 37/PID.TPK/2023/PT BDG menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Kemudian atas Putusan Banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan register Perkara Nomor: 2420 K/Pid.Sus/2024 dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut.

Budi Rahadian berharap, dari kasus ini menjadi hikmah dan pembelajaran bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut.

“Semoga perkara ini, menjadi hikmah bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut agar lebih tertib lagi dalam mengelola Anggaran Dana Desa dalam artian Tertib Perencanaan, Tertib Administrasi dan Tertib Pelaksanaan. Sebab kalau tidak tertib akan berujung penjara,” harapnya.

Untuk diketahui, proses penangan Perkara ini dimulai sejak tanggal 28 September 2022, sehingga apabila didasarkan kepada vonis Hakim dikurangi masa tahanan.

“Maka Terpidana Kurniawan alias Uweng tinggal menjalani denda selama 5 (lima) bulan, sehingga diperkirakan dia akan bebas sekitar bulan November 2024,” pungkas Budi Rahadian.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Budi Rahadian & rekanKepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalongkorupsi dana desaKurniawan alias UwengPN Tipikor Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengambilan Sumpah 41 Apoteker Baru, Pj Bupati Garut Beri Pesan Penting

Post Selanjutnya

Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Digantikan Fahri Bachmid

RelatedPosts

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

22 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

12 Oktober 2025
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas Kemenkum)

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

12 Oktober 2025
Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Digantikan Fahri Bachmid

Dakwah On the Street: Polsek Cilawu Polres Garut Gandeng Da'i Kamtibmas Dalam Giat Ops KRYD

Discussion about this post

KabarTerbaru

Uji materi UU P2SK di MK menuai debat. Soedeson Tandra menilai pembatasan pensiun melindungi peserta, pemohon anggap justru merugikan pekerja.(Foto: Istimewa)

Soedeson Tandra Tegaskan, Pembatasan Dana Pensiun dalam UU P2SK Justru Lindungi Pekerja

22 Oktober 2025
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

22 Oktober 2025
Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menympaikan orasi ilmiah Revitalisasi Nilai-Nilai Patriotisme, Pancasila, dan Profesionalisme pada Pendidikan Indonesia di acara Wisuda Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Tahun Akademik 2024/2025. (dok Ist Kabariku)

Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

22 Oktober 2025
Ratna Juwita Sari mendukung kebijakan legalisasi tambang rakyat yang dikeluarkan pemerintah. (Foto : Humas DPR RI/Ist)

Ratna Juwita: Legalisasi Tambang Rakyat, Jalan Baru Pemerintah Wujudkan Energi Berkeadilan

22 Oktober 2025

Puan Maharani Desak Penguatan Sistem Kesehatan Nasional di Tengah Lonjakan Kasus Influenza A

22 Oktober 2025
Santri Garut Rayakan Hari Santri Nasional 2025, Ketua FKDT Tegaskan Komitmen Santri untuk Bangsa dan Lingkungan

Momentum Hari Santri Nasional, FKDT Garut Canangkan Pendidikan Cinta Lingkungan di Madrasah Diniyyah

22 Oktober 2025
Ketua Majelis Syuro PKS, Muhammad Sohibul Iman/IST

PKS dan Kementan Dorong Hilirisasi Kentang Lewat Program Pojok Kentang di Garut

22 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017-2021

21 Oktober 2025

Menag: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru

21 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

    Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.