Garut, Kabariku- Kasus korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2021 dengan Terdakwa Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kurniawan kini telah berkekuatan hukum tetap, inkracht.
Kepala Desa Karyasari Cibalong, Kurniawan alias Uweng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan tuntutan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi Rahadian selaku Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BUDI RAHADIAN, S.H., & REKAN yang beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, Kabupaten Garut mengkonfirmasi, Terdakwa Kurniawan Alias Uweng selaku kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dengan tuntutan Pidana Penjara selama empat tahun, denda Rp200 Juta.
Selain itu, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) apabila tidak dibayar maka pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (Tipikor) memutus dengan putusan yang pada pokoknya menyatakan, Terdakwa Kurniawan alias Uweng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer Serta membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer (pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.
Namun Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2001, tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Budi Rahadian.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Perkara: 37/PID.TPK/2023/PT BDG menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
Kemudian atas Putusan Banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan register Perkara Nomor: 2420 K/Pid.Sus/2024 dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut.
Budi Rahadian berharap, dari kasus ini menjadi hikmah dan pembelajaran bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut.
“Semoga perkara ini, menjadi hikmah bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut agar lebih tertib lagi dalam mengelola Anggaran Dana Desa dalam artian Tertib Perencanaan, Tertib Administrasi dan Tertib Pelaksanaan. Sebab kalau tidak tertib akan berujung penjara,” harapnya.
Untuk diketahui, proses penangan Perkara ini dimulai sejak tanggal 28 September 2022, sehingga apabila didasarkan kepada vonis Hakim dikurangi masa tahanan.
“Maka Terpidana Kurniawan alias Uweng tinggal menjalani denda selama 5 (lima) bulan, sehingga diperkirakan dia akan bebas sekitar bulan November 2024,” pungkas Budi Rahadian.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post