• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
26 April 2026
di Opini
A A
0
Foto ilustrasi (Istimewa)

Foto ilustrasi (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Ditulis oleh : Dr. Nur Annizah Ishak dan Dr. Silvi Asna Prestianawati

Kabariku – Kekerasan dalam rumah tangga dibentuk oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, termasuk pengetahuan, kondisi ekonomi, dan nilai-nilai budaya. Kesadaran berperan penting dalam membantu individu mengenali hubungan yang tidak sehat sejak dini, memperjuangkan hak-haknya, serta mencari bantuan. Sebaliknya, kurangnya pengetahuan dan rendahnya rasa percaya diri dapat meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tekanan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketergantungan finansial juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, meskipun kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan sosial ekonomi. Norma budaya yang mentoleransi ketimpangan gender atau membungkam korban semakin memperparah permasalahan ini. Secara keseluruhan, faktor-faktor tersebut menunjukkan urgensi perlunya pemahaman yang lebih mendalam serta strategi pencegahan yang efektif.

RelatedPosts

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

Kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence/IPV) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat global yang serius. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO, 2024), sekitar satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan intim sepanjang hidupnya. Sekitar 38% kasus pembunuhan terhadap perempuan secara global juga dilakukan oleh pasangan intim.

Di Amerika Serikat, hampir 24% perempuan dan 11% laki-laki pernah mengalami kekerasan fisik dari pasangan intim. Di Inggris, pada tahun 2023, sebanyak 7,3% perempuan dan 3,6% laki-laki mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sementara itu, prevalensi seumur hidup menunjukkan bahwa 27% perempuan dan 13% laki-laki pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Di Australia, sekitar 16% perempuan dan 5% laki-laki pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim (WHO, 2024).

Baca Juga  SIAGA '98 Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Rekomendasi KPK Terkait Tata Kelola CPO/Migor

Di Malaysia, Kepolisian Diraja Malaysia melaporkan total 12.324 kasus kekerasan dalam rumah tangga selama periode 2019–2023. Jumlah tertinggi terjadi pada masa pandemi COVID-19, yaitu 2.752 kasus pada tahun 2022 dan 2.611 kasus pada tahun 2021.

Di Indonesia, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN 2024) menunjukkan adanya kemajuan dalam penurunan kekerasan oleh pasangan intim terhadap perempuan usia 15–64 tahun. Kekerasan fisik dan seksual yang dialami dalam 12 bulan terakhir menurun dari 4,9% pada tahun 2016 menjadi 3,0% pada tahun 2024. Sementara itu, prevalensi kekerasan fisik dan seksual sepanjang hidup juga menurun dari 18,3% menjadi 10,4% pada periode yang sama. Meskipun terdapat kemajuan, data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan oleh pasangan intim masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan intervensi berkelanjutan.

Baik Malaysia maupun Indonesia telah memiliki kerangka hukum untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga. Di Malaysia, Domestic Violence Act 1994 (Akta 521), yang mulai berlaku pada 1 Juni 1996 dan telah diamandemen pada tahun 2011 dan 2017, memberikan perlindungan kepada korban dari kekerasan fisik, paksaan seksual, ancaman, penahanan secara tidak sah, serta kerusakan harta benda yang menyebabkan penderitaan emosional. Undang-undang ini berlaku bagi pasangan suami istri, termasuk hubungan de facto, anak-anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, serta anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah tangga.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) melindungi korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan ini mencakup pasangan, anak, dan anggota keluarga lainnya, dengan mekanisme penanganan berupa intervensi kepolisian, perintah perlindungan, serta penyediaan tempat perlindungan sementara.

Baca Juga  Borgol Johnny G Plate Kirim Gelombang Kejutan Koridor di Kekuasaan Politik

Untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga secara efektif, pemerintah didorong untuk menerapkan pendekatan intervensi yang komprehensif. Pertama, edukasi dan peningkatan kesadaran publik perlu diperluas melalui kampanye yang membantu masyarakat mengenali tanda-tanda awal kekerasan serta saluran bantuan dan dukungan yang tersedia.

Kedua, layanan pendukung bagi korban harus diperkuat, termasuk konseling, rumah aman sementara, layanan darurat 24 jam, dan platform digital. Hal ini perlu didukung kolaborasi erat antara lembaga swadaya masyarakat, aparat berwenang, dan komunitas untuk membangun jejaring dukungan yang menyeluruh.

Ketiga, regulasi dan kebijakan terkait kekerasan dalam rumah tangga perlu ditinjau dan diperkuat guna memastikan perlindungan yang efektif dan penegakan hukum yang adil. Langkah ini juga perlu disertai pelatihan berkelanjutan bagi aparat dan pekerja sosial agar mampu menangani kasus secara profesional.

Keempat, upaya pencegahan melalui pendidikan keluarga dan penguatan budaya kesetaraan gender perlu dipromosikan sebagai langkah proaktif untuk menurunkan risiko kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat.

Sebagai penutup, kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena sosial serius yang menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun kesejahteraan masyarakat secara luas. Pendekatan yang menyeluruh—meliputi edukasi publik, penguatan layanan pendukung korban, penegakan hukum, serta pencegahan berbasis komunitas—sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi korban dan mewujudkan masyarakat yang lebih aman, adil, dan bertanggung jawab.

Tentang Penulis
Dr. Nur Annizah Ishak adalah dosen senior pada Departemen Ilmu Politik, Administrasi Publik, dan Studi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomi, Universiti Malaya, Malaysia, dan dapat dihubungi melalui [email protected].

Dr. Silvi Asna Prestianawati adalah dosen Fakultas Ekonom dan Bisnis Universitas Brawijaya, Indonesia dan dapat dihubungi melalui [email protected].

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KekerasanKekerasan perempuanKekerasan rumah tangga
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

Post Selanjutnya

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

RelatedPosts

ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026
Post Selanjutnya
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

Momentum Harlah ke-76, Fatayat NU Garut Kuatkan Perempuan sebagai Agen Perubahan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Perkuat  Satgas MBG Untuk Program Berjalan Efektif

13 Juni 2026
PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com