Ditulis oleh : Dr. Nur Annizah Ishak dan Dr. Silvi Asna Prestianawati
Kabariku – Kekerasan dalam rumah tangga dibentuk oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, termasuk pengetahuan, kondisi ekonomi, dan nilai-nilai budaya. Kesadaran berperan penting dalam membantu individu mengenali hubungan yang tidak sehat sejak dini, memperjuangkan hak-haknya, serta mencari bantuan. Sebaliknya, kurangnya pengetahuan dan rendahnya rasa percaya diri dapat meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan.
Tekanan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketergantungan finansial juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, meskipun kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan sosial ekonomi. Norma budaya yang mentoleransi ketimpangan gender atau membungkam korban semakin memperparah permasalahan ini. Secara keseluruhan, faktor-faktor tersebut menunjukkan urgensi perlunya pemahaman yang lebih mendalam serta strategi pencegahan yang efektif.
Kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence/IPV) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat global yang serius. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO, 2024), sekitar satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan intim sepanjang hidupnya. Sekitar 38% kasus pembunuhan terhadap perempuan secara global juga dilakukan oleh pasangan intim.
Di Amerika Serikat, hampir 24% perempuan dan 11% laki-laki pernah mengalami kekerasan fisik dari pasangan intim. Di Inggris, pada tahun 2023, sebanyak 7,3% perempuan dan 3,6% laki-laki mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sementara itu, prevalensi seumur hidup menunjukkan bahwa 27% perempuan dan 13% laki-laki pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Di Australia, sekitar 16% perempuan dan 5% laki-laki pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim (WHO, 2024).
Di Malaysia, Kepolisian Diraja Malaysia melaporkan total 12.324 kasus kekerasan dalam rumah tangga selama periode 2019–2023. Jumlah tertinggi terjadi pada masa pandemi COVID-19, yaitu 2.752 kasus pada tahun 2022 dan 2.611 kasus pada tahun 2021.
Di Indonesia, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN 2024) menunjukkan adanya kemajuan dalam penurunan kekerasan oleh pasangan intim terhadap perempuan usia 15–64 tahun. Kekerasan fisik dan seksual yang dialami dalam 12 bulan terakhir menurun dari 4,9% pada tahun 2016 menjadi 3,0% pada tahun 2024. Sementara itu, prevalensi kekerasan fisik dan seksual sepanjang hidup juga menurun dari 18,3% menjadi 10,4% pada periode yang sama. Meskipun terdapat kemajuan, data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan oleh pasangan intim masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan intervensi berkelanjutan.
Baik Malaysia maupun Indonesia telah memiliki kerangka hukum untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga. Di Malaysia, Domestic Violence Act 1994 (Akta 521), yang mulai berlaku pada 1 Juni 1996 dan telah diamandemen pada tahun 2011 dan 2017, memberikan perlindungan kepada korban dari kekerasan fisik, paksaan seksual, ancaman, penahanan secara tidak sah, serta kerusakan harta benda yang menyebabkan penderitaan emosional. Undang-undang ini berlaku bagi pasangan suami istri, termasuk hubungan de facto, anak-anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, serta anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah tangga.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) melindungi korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan ini mencakup pasangan, anak, dan anggota keluarga lainnya, dengan mekanisme penanganan berupa intervensi kepolisian, perintah perlindungan, serta penyediaan tempat perlindungan sementara.
Untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga secara efektif, pemerintah didorong untuk menerapkan pendekatan intervensi yang komprehensif. Pertama, edukasi dan peningkatan kesadaran publik perlu diperluas melalui kampanye yang membantu masyarakat mengenali tanda-tanda awal kekerasan serta saluran bantuan dan dukungan yang tersedia.
Kedua, layanan pendukung bagi korban harus diperkuat, termasuk konseling, rumah aman sementara, layanan darurat 24 jam, dan platform digital. Hal ini perlu didukung kolaborasi erat antara lembaga swadaya masyarakat, aparat berwenang, dan komunitas untuk membangun jejaring dukungan yang menyeluruh.
Ketiga, regulasi dan kebijakan terkait kekerasan dalam rumah tangga perlu ditinjau dan diperkuat guna memastikan perlindungan yang efektif dan penegakan hukum yang adil. Langkah ini juga perlu disertai pelatihan berkelanjutan bagi aparat dan pekerja sosial agar mampu menangani kasus secara profesional.
Keempat, upaya pencegahan melalui pendidikan keluarga dan penguatan budaya kesetaraan gender perlu dipromosikan sebagai langkah proaktif untuk menurunkan risiko kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat.
Sebagai penutup, kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena sosial serius yang menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun kesejahteraan masyarakat secara luas. Pendekatan yang menyeluruh—meliputi edukasi publik, penguatan layanan pendukung korban, penegakan hukum, serta pencegahan berbasis komunitas—sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi korban dan mewujudkan masyarakat yang lebih aman, adil, dan bertanggung jawab.
Tentang Penulis
Dr. Nur Annizah Ishak adalah dosen senior pada Departemen Ilmu Politik, Administrasi Publik, dan Studi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomi, Universiti Malaya, Malaysia, dan dapat dihubungi melalui [email protected].
Dr. Silvi Asna Prestianawati adalah dosen Fakultas Ekonom dan Bisnis Universitas Brawijaya, Indonesia dan dapat dihubungi melalui [email protected].
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post