• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
26 April 2026
di Opini
A A
0
Foto ilustrasi (Istimewa)

Foto ilustrasi (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Ditulis oleh : Dr. Nur Annizah Ishak dan Dr. Silvi Asna Prestianawati

Kabariku – Kekerasan dalam rumah tangga dibentuk oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, termasuk pengetahuan, kondisi ekonomi, dan nilai-nilai budaya. Kesadaran berperan penting dalam membantu individu mengenali hubungan yang tidak sehat sejak dini, memperjuangkan hak-haknya, serta mencari bantuan. Sebaliknya, kurangnya pengetahuan dan rendahnya rasa percaya diri dapat meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tekanan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketergantungan finansial juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, meskipun kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan sosial ekonomi. Norma budaya yang mentoleransi ketimpangan gender atau membungkam korban semakin memperparah permasalahan ini. Secara keseluruhan, faktor-faktor tersebut menunjukkan urgensi perlunya pemahaman yang lebih mendalam serta strategi pencegahan yang efektif.

RelatedPosts

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

Kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence/IPV) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat global yang serius. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO, 2024), sekitar satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan intim sepanjang hidupnya. Sekitar 38% kasus pembunuhan terhadap perempuan secara global juga dilakukan oleh pasangan intim.

Di Amerika Serikat, hampir 24% perempuan dan 11% laki-laki pernah mengalami kekerasan fisik dari pasangan intim. Di Inggris, pada tahun 2023, sebanyak 7,3% perempuan dan 3,6% laki-laki mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sementara itu, prevalensi seumur hidup menunjukkan bahwa 27% perempuan dan 13% laki-laki pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Di Australia, sekitar 16% perempuan dan 5% laki-laki pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim (WHO, 2024).

Baca Juga  CPO, Migor dan Teriakan 'Saya Pancasila'

Di Malaysia, Kepolisian Diraja Malaysia melaporkan total 12.324 kasus kekerasan dalam rumah tangga selama periode 2019–2023. Jumlah tertinggi terjadi pada masa pandemi COVID-19, yaitu 2.752 kasus pada tahun 2022 dan 2.611 kasus pada tahun 2021.

Di Indonesia, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN 2024) menunjukkan adanya kemajuan dalam penurunan kekerasan oleh pasangan intim terhadap perempuan usia 15–64 tahun. Kekerasan fisik dan seksual yang dialami dalam 12 bulan terakhir menurun dari 4,9% pada tahun 2016 menjadi 3,0% pada tahun 2024. Sementara itu, prevalensi kekerasan fisik dan seksual sepanjang hidup juga menurun dari 18,3% menjadi 10,4% pada periode yang sama. Meskipun terdapat kemajuan, data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan oleh pasangan intim masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan intervensi berkelanjutan.

Baik Malaysia maupun Indonesia telah memiliki kerangka hukum untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga. Di Malaysia, Domestic Violence Act 1994 (Akta 521), yang mulai berlaku pada 1 Juni 1996 dan telah diamandemen pada tahun 2011 dan 2017, memberikan perlindungan kepada korban dari kekerasan fisik, paksaan seksual, ancaman, penahanan secara tidak sah, serta kerusakan harta benda yang menyebabkan penderitaan emosional. Undang-undang ini berlaku bagi pasangan suami istri, termasuk hubungan de facto, anak-anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, serta anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah tangga.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) melindungi korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan ini mencakup pasangan, anak, dan anggota keluarga lainnya, dengan mekanisme penanganan berupa intervensi kepolisian, perintah perlindungan, serta penyediaan tempat perlindungan sementara.

Baca Juga  PPJNA 98 : Menteri Bisnis PCR Khianati Pahlawan, Khianati Jokowi, Relawan dan Lukai Hati Rakyat

Untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga secara efektif, pemerintah didorong untuk menerapkan pendekatan intervensi yang komprehensif. Pertama, edukasi dan peningkatan kesadaran publik perlu diperluas melalui kampanye yang membantu masyarakat mengenali tanda-tanda awal kekerasan serta saluran bantuan dan dukungan yang tersedia.

Kedua, layanan pendukung bagi korban harus diperkuat, termasuk konseling, rumah aman sementara, layanan darurat 24 jam, dan platform digital. Hal ini perlu didukung kolaborasi erat antara lembaga swadaya masyarakat, aparat berwenang, dan komunitas untuk membangun jejaring dukungan yang menyeluruh.

Ketiga, regulasi dan kebijakan terkait kekerasan dalam rumah tangga perlu ditinjau dan diperkuat guna memastikan perlindungan yang efektif dan penegakan hukum yang adil. Langkah ini juga perlu disertai pelatihan berkelanjutan bagi aparat dan pekerja sosial agar mampu menangani kasus secara profesional.

Keempat, upaya pencegahan melalui pendidikan keluarga dan penguatan budaya kesetaraan gender perlu dipromosikan sebagai langkah proaktif untuk menurunkan risiko kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat.

Sebagai penutup, kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena sosial serius yang menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun kesejahteraan masyarakat secara luas. Pendekatan yang menyeluruh—meliputi edukasi publik, penguatan layanan pendukung korban, penegakan hukum, serta pencegahan berbasis komunitas—sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi korban dan mewujudkan masyarakat yang lebih aman, adil, dan bertanggung jawab.

Tentang Penulis
Dr. Nur Annizah Ishak adalah dosen senior pada Departemen Ilmu Politik, Administrasi Publik, dan Studi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomi, Universiti Malaya, Malaysia, dan dapat dihubungi melalui [email protected].

Dr. Silvi Asna Prestianawati adalah dosen Fakultas Ekonom dan Bisnis Universitas Brawijaya, Indonesia dan dapat dihubungi melalui [email protected].

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KekerasanKekerasan perempuanKekerasan rumah tangga
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

RelatedPosts

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

26 April 2026
dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

26 April 2026
Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026)./ Diskominfo Kab. Garut)

Helaran GPBG 2026 Meriah, Dorong Ekonomi Rakyat dan Lestarikan Budaya Garut

26 April 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Pendopo/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

26 April 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan monitoring langsung terhadap pelayanan KB MKJP Metode Operasi Wanita (MOW) di Klinik Bunda Alya/ Diskominfo Kab. Garut)

Wabup Garut Pantau Layanan KB MOW, Dorong Keluarga Lebih Sejahtera Lewat Perencanaan Matang

26 April 2026
Caption:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H Subhan Fahmi, saat menghadiri Helaran Karnaval Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) 2026 di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Sabtu (25/4/2026).

Wakil Ketua DPRD Garut H Subhan Fahmi Dorong GPBG Jadi Pengungkit Ekonomi dan Panggung Budaya Lokal

26 April 2026

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com