• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 Februari 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar lembaga antirasuah ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif melalui revisi Undang-Undang KPK.

Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap harus berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari Mahkamah Agung (MA).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Usulan itu disampaikan Tanak merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju terhadap wacana pengembalian UU KPK ke bentuk sebelum revisi 2019.

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Tanak menegaskan bahwa saat ini tidak ada hambatan bagi KPK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun secara kelembagaan berada dalam rumpun eksekutif.

“Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun KPK berada dalam rumpun eksekutif, tidak ada satu pun lembaga di NKRI ini yang bisa melakukan intervensi terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Tanak, dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/2/2026),

Opsi Revisi UU KPK

Tanak menyebut, apabila masih terdapat pandangan bahwa posisi KPK di bawah eksekutif berpotensi menimbulkan intervensi, maka revisi Undang-Undang KPK dapat menjadi solusi.

“Tentu saja UU KPK bisa direvisi. Untuk itu saya menyarankan agar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif tetapi KPK berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menekankan, pembahasan revisi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, urgensi perubahan regulasi harus disertai alasan yang jelas.

Baca Juga  Istri Kerap Flexing Harta di Medsos, Kepala BPN Jakarta Timur Dipanggil KPK

“Masalah urgen or not wacana revisi UU KPK, tergantung pada Pemerintah dan DPR sebagai Lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun perlu dipahami apa alasannya shg UU KPK perlu direvisi,” terangnya.

Tanak juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK tetap independen dalam menjalankan fungsi penindakan, meski secara administratif berada di rumpun eksekutif.

Ia menambahkan, UU 19/2019 juga memperjelas status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Respons Jokowi dan Sikap Pemerintah

Sebelumnya, dalam wawancara di Solo, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, yang meminta agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi.

Pernyataan itu muncul setelah Samad bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, isu pengembalian UU KPK ke bentuk lama turut dibahas.

Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia menyatakan tidak keberatan apabila regulasi tersebut dikaji kembali.

Namun, sikap berbeda disampaikan pemerintah saat ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan belum ada rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.

“Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo usai rapat koordinasi di kompleks parlemen, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan wacana tersebut tidak berkaitan dengan pernyataan Jokowi.

Wacana Revisi UU KPK Kembali Menguat

Wacana revisi UU KPK kembali mencuat di tengah perdebatan soal independensi lembaga antikorupsi. Sejak revisi pada 2019, posisi KPK secara eksplisit ditempatkan dalam rumpun eksekutif, meski tetap memiliki kewenangan penindakan yang bersifat quasi-yudisial.

Usulan Johanis Tanak menambah dinamika baru dalam diskursus kelembagaan KPK. Opsi menjadikan KPK sebagai lembaga yudikatif yang berdiri sendiri dinilai dapat memperkuat persepsi independensi tanpa meleburkannya ke dalam struktur Mahkamah Agung.

Baca Juga  KPK Umumkan Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi UU KPK. Namun, sejumlah pernyataan tokoh nasional menunjukkan isu tersebut berpotensi kembali menjadi agenda politik dan hukum dalam waktu dekat.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abraham SamadPerubahan Status KelembagaanPresiden RI ke 7revisi UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

Post Selanjutnya

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

8 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

8 Juli 2026

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com