• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 Februari 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar lembaga antirasuah ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif melalui revisi Undang-Undang KPK.

Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap harus berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari Mahkamah Agung (MA).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Usulan itu disampaikan Tanak merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju terhadap wacana pengembalian UU KPK ke bentuk sebelum revisi 2019.

RelatedPosts

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

Tanak menegaskan bahwa saat ini tidak ada hambatan bagi KPK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun secara kelembagaan berada dalam rumpun eksekutif.

“Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun KPK berada dalam rumpun eksekutif, tidak ada satu pun lembaga di NKRI ini yang bisa melakukan intervensi terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Tanak, dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/2/2026),

Opsi Revisi UU KPK

Tanak menyebut, apabila masih terdapat pandangan bahwa posisi KPK di bawah eksekutif berpotensi menimbulkan intervensi, maka revisi Undang-Undang KPK dapat menjadi solusi.

“Tentu saja UU KPK bisa direvisi. Untuk itu saya menyarankan agar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif tetapi KPK berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menekankan, pembahasan revisi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, urgensi perubahan regulasi harus disertai alasan yang jelas.

“Masalah urgen or not wacana revisi UU KPK, tergantung pada Pemerintah dan DPR sebagai Lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun perlu dipahami apa alasannya shg UU KPK perlu direvisi,” terangnya.

Baca Juga  LSI: Publik Nasional Dukung Presiden Batalkan Revisi UU KPK

Tanak juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK tetap independen dalam menjalankan fungsi penindakan, meski secara administratif berada di rumpun eksekutif.

Ia menambahkan, UU 19/2019 juga memperjelas status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Respons Jokowi dan Sikap Pemerintah

Sebelumnya, dalam wawancara di Solo, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, yang meminta agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi.

Pernyataan itu muncul setelah Samad bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, isu pengembalian UU KPK ke bentuk lama turut dibahas.

Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia menyatakan tidak keberatan apabila regulasi tersebut dikaji kembali.

Namun, sikap berbeda disampaikan pemerintah saat ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan belum ada rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.

“Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo usai rapat koordinasi di kompleks parlemen, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan wacana tersebut tidak berkaitan dengan pernyataan Jokowi.

Wacana Revisi UU KPK Kembali Menguat

Wacana revisi UU KPK kembali mencuat di tengah perdebatan soal independensi lembaga antikorupsi. Sejak revisi pada 2019, posisi KPK secara eksplisit ditempatkan dalam rumpun eksekutif, meski tetap memiliki kewenangan penindakan yang bersifat quasi-yudisial.

Usulan Johanis Tanak menambah dinamika baru dalam diskursus kelembagaan KPK. Opsi menjadikan KPK sebagai lembaga yudikatif yang berdiri sendiri dinilai dapat memperkuat persepsi independensi tanpa meleburkannya ke dalam struktur Mahkamah Agung.

Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi UU KPK. Namun, sejumlah pernyataan tokoh nasional menunjukkan isu tersebut berpotensi kembali menjadi agenda politik dan hukum dalam waktu dekat.***

Baca Juga  Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abraham SamadPerubahan Status KelembagaanPresiden RI ke 7revisi UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

Post Selanjutnya

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

RelatedPosts

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Post Selanjutnya
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

23 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026
Persib Bandung resmi juara Super League 2025/2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara.(Istimewa)

Persib Juara Super League 2025/2026 Usai Tahan Imbang Persijap 0-0

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Garut Dorong Lahirnya Bibit Atlet Lewat Invitasi Atletik Jawa Barat 2026

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com