KABARIKU – Sebagian besar masyarakat Indonesia mendukung agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang disodorkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Itulah di antaranya hasil survei opini publik yang dilakukan lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) atas pro kontra revisi UU KPK yang sekarang ini diwarnai gelombang unjuk rasa masyarakat.
Survei dilakukan pada tanggal 4-5 Oktober 2019 terhadap 17.425 responden yang sudah memiliki hak pilih. Dari jumlah itu diambil sample sebanyak 1010 responden. Setiap responden kemudian diwawancarai lewat telepon.
Tujuan survei di antaranya untuk mengetahui apakah publik nasional mengetahui latar belakang demo yang dilakukan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya? Apakah publik nasional mendukung ide agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menolak revisi UU KPK yang disodorkan DPR RI?
Hasilnya, menurut survei tersebut sebagian besar publik nasional mengikuti peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini. Sebanyak 59 persen responden menjawab mengetahui bahwa gelombang unjuk rasa di berbagai daerah sekarang ini terjadi adalah untuk memprotes sejumlah rancangan undang-undang, di antaranya revisi UU KPK.
Sebanyak 70,9 persen responden survei itu juga, menyatakan bahwa revisi UU KPK bukan untuk menguatkan, melainkan untuk melemahkan KPK. Kemudian sebanyak 76,3 responden menyatakan mendukung Presiden Jo Widodo mengeluarkan Perppu untuk menolak revisi UU KPK. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com