Jakarta, Kabariku – Sejumlah pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendatangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat agar DPP mengembalikan hak politik Tia Rahmania, caleg yang telah memenangkan gugatan terhadap pemecatannya oleh partai.
Para pengurus yang hadir di antaranya Ketua PAC Warunggunung Asep Safrudin, Ketua PAC Rangkasbitung Budi, dan Ketua PAC Cibeber Ade Ayi Supriatna.
“Hari ini kami datang bersama beberapa ketua PAC dari Dapil Banten I (Lebak–Pandeglang), membawa berkas aspirasi dari masyarakat kepada Ibu Ketua Umum,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa kedatangan mereka murni sebagai inisiatif mandiri dan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengurus partai di tingkat kecamatan. Mereka menilai keputusan DPP dan Mahkamah Partai yang memecat Tia Rahmania tidak lagi relevan setelah adanya putusan pengadilan.
“Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tuduhan yang disampaikan saudara Bonny Triyana di Mahkamah Partai terbukti tidak benar. Itu fitnah yang sangat keji,” tegas Asep. Ia menyebut bahwa proses pemilu di daerah mereka berjalan dengan baik dan transparan, serta mengingatkan DPP agar bersikap obyektif dan bijak dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/4), sejumlah PAC dari wilayah yang sama juga telah lebih dahulu menyampaikan berkas serupa kepada DPP PDIP sebagai bentuk dukungan terhadap Tia.
Tia Rahmania sendiri resmi memenangkan gugatan sengketa Pileg 2024 melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara, sebagaimana yang dituduhkan Mahkamah Partai.
Dengan demikian, pengadilan menetapkan bahwa Tia sah memperoleh 37.359 suara di Dapil Lebak–Pandeglang dan berhak atas kursi DPR RI. Pemecatan terhadapnya pun dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
“Berpolitik haruslah beretika, karena politik itu luhur,” ujar Tia dalam pernyataannya, Jumat (18/4/2025).
Sengketa ini bermula ketika Mahkamah Partai PDIP memutuskan bahwa Tia melakukan pelanggaran etik terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Ia pun dipecat dari keanggotaan partai dan digantikan oleh Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih. Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar pencoretannya oleh KPU.
Tidak terima dengan keputusan itu, Tia menggugat DPP PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, KPU, dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut membuahkan hasil, dengan kemenangan Tia yang kini mendapat dukungan dari sejumlah kader PDIP di Banten.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post