• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
6 Februari 2026
di Hukum
A A
0
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV AF yang menjerat terdakwa YAM terus menuai sorotan. Meski mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan tidak menikmati keuntungan apa pun, YAM justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Majelis Hakim yang diketuai Gatot Raharjo SH MH menyatakan YAM terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Bantul, Jumat (7/11/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Awal Mula Perkara

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

Perkara ini bermula pada akhir 2022, saat YAM dimintai bantuan oleh tetangganya, AR, untuk menolong AH, yang saat itu terancam kehilangan rumah ibunya akibat terlilit utang bank senilai sekitar Rp 2 miliar.

Karena tidak memiliki aset untuk mengajukan pinjaman, AH menawarkan CV AF, perusahaan konveksi yang dikelolanya. Namun, YAM menolak membeli perusahaan tersebut karena diketahui seluruh tanah dan bangunan CV masih berstatus sewa.

Desakan terus berlanjut hingga AH meminta bantuan dana minimal Rp 500 juta agar rumah ibunya tidak disita. Karena tidak memiliki uang tunai, YAM akhirnya menyanggupi permintaan agar dirinya menjadi direktur CV AF, guna mengajukan pinjaman ke bank.

Rumah Pribadi Dijaminkan, Dana Diserahkan ke AH

YAM kemudian mengajukan pinjaman Rp 500 juta ke Bank BRI dengan jaminan rumah pribadinya. Dana pinjaman tersebut, menurut keterangan di persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada AH.

Baca Juga  Kejari Bandung Dalami Dugaan Korupsi, Wakil Wali Kota Erwin Diperiksa Sebagai Saksi

Tak berhenti di situ, YAM juga mengeluarkan uang pribadi untuk operasional CV AF, yang dalam waktu enam bulan justru mengalami kerugian hingga sekitar Rp 350 juta.

Secara total, YAM mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 856 juta, tanpa memperoleh keuntungan apa pun. Sementara aset, mesin, dan inventaris CV AF tetap dikuasai oleh AH.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Laporan Balik

Dalam persidangan terungkap, AH masih menandatangani kerja sama dengan pelanggan atas nama Direktur CV AF. Bahkan, tanda tangan YAM diduga dipalsukan dalam lebih dari 160 dokumen.

Atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu, YAM telah melaporkan AH ke Polda DIY sejak 2024. Namun hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan saksi, AH justru disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp 987 juta, tanpa kehilangan aset atau materi apa pun.

Kuasa Hukum: Ini Perdata, Bukan Pidana

Tim penasihat hukum YAM menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim. Mereka menilai hakim mengabaikan pledoi terdakwa dan tidak mempertimbangkan bahwa hubungan hukum antara YAM dan AH merupakan perjanjian perdata, bukan tindak pidana.

“Klien kami justru membantu, meminjamkan uang, bahkan menjaminkan rumah pribadi. Tapi akhirnya dijatuhi hukuman pidana,” ujar penasihat hukum.

Ahli hukum pidana ND, yang dihadirkan pihak terdakwa, menegaskan bahwa penipuan bukan perbuatan tunggal.

“Tidak semua wanprestasi bisa disebut penipuan. Penipuan terjadi jika pelaku memperoleh keuntungan besar dari rangkaian perbuatan yang menyesatkan,” kata ND di persidangan.

Proses Banding Dinilai Janggal

Selain substansi putusan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses banding yang dinilai tidak transparan. Pemberitahuan permohonan banding dari PN ke Pengadilan Tinggi (PT) baru diterima pada 9 Desember 2025, tanpa disertai nomor perkara.

Baca Juga  Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun Sepatutnya Diselidiki Polri, Kejagung dan KPK, Bukan Kemenkeu, SIAGA 98 Ungkap Alasannya

Tujuh hari kemudian, tepatnya 16 Desember 2025, PT langsung melakukan musyawarah putusan. Dua hari berselang, pada 18 Desember 2025, putusan banding dibacakan.

Merasa janggal, pada 23 Desember 2025, tim penasihat hukum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tempuh Kasasi hingga Aduan ke Lembaga Negara

Selain kasasi, YAM juga melaporkan dugaan kejanggalan putusan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Ia juga berencana menyurati Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, bahkan sebelum perkara dinyatakan P21, YAM telah mengadu ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga DPR RI. Namun upaya tersebut tak menghentikan proses hukum yang berujung pada vonis penjara.

Dampak Psikologis ke Keluarga

Keluarga YAM juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Akun Instagram anak perempuan YAM yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA disebut menerima kiriman foto ayahnya dalam kondisi diborgol, lengkap dengan caption vonis penjara.

Aksi tersebut diduga bertujuan mempermalukan anak di hadapan ratusan pengikutnya.(Bemby)

Tags: 5 tahunBantuljaminkan rumahkasus CV AFkorban kriminalisasipenipuan konveksiperkara penipuanPN Bantulvonis penjaraYAM divonis 1
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

Post Selanjutnya

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Bidang Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Kundrat Kanda Permana

Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

7 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

6 Agustus 2026

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

6 Agustus 2026

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

6 Agustus 2026

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

6 Agustus 2026

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com