• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
6 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta sejumlah pihak swasta dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat malam (6/2/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kasus ini berawal, dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, melawan masyarakat.

RelatedPosts

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) menunjuk Yohansyah Maruanaya (YOH), selaku jurusita PN Depok, sebagai penghubung satu pintu dengan pihak PT KD.

Melalui Yohansyah, diduga disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD agar eksekusi dipercepat.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, di sebuah restoran di Depok untuk membahas jadwal eksekusi sekaligus permintaan fee tersebut. Informasi itu diteruskan kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).

Baca Juga  Pernyataan Presiden Jokowi Terkait OTT KPK Proyek Jalur Kereta Api: Diawasi Tiap Hari Masih Ada Masalah, Apalagi jika Tidak

“Karena keberatan dengan nilai Rp1 miliar, pihak PT KD melakukan negosiasi. Akhirnya disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta,” ungkap Asep.

Setelah itu, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah. Usai pelaksanaan, Berliana sempat memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD.

“Saat transaksi itu berlangsung, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yakni Ketua PN Depok EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG, jurusita YOH, Direktur Utama PT KD TRI, Head Corporate Legal PT KD BER, serta dua pegawai PT KD berinisial ADN dan GUN.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam dari Yohansyah, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Tak hanya itu, dari hasil penelusuran PPATK, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan berupa gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, EKA, BBG, dan YOH, serta TRI dan BER, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Bambang Setyawan juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan gratifikasi.

Baca Juga  Polri Kerahkan 2627 Personel Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap hakim, sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.

KPK menegaskan, setiap proses peradilan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Integritas aparat penegak hukum disebut sebagai fondasi utama kepastian hukum dan kepercayaan publik.

“Penindakan ini bukan semata soal individu, tetapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem agar tata kelola peradilan menjadi lebih bersih, adil, dan berintegritas,” pungkas Asep.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini, serta memastikan akan terus melakukan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar praktik serupa tidak terulang.

Tags: Hakim DepokKetua PN DepokOTTPT KDsengketa lahanWakil Ketua PN Depok
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Post Selanjutnya

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

RelatedPosts

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

6 Agustus 2026

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Bidang Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Kundrat Kanda Permana

Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

7 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

6 Agustus 2026

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

6 Agustus 2026

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

6 Agustus 2026

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

6 Agustus 2026

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com