• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
6 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta sejumlah pihak swasta dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat malam (6/2/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kasus ini berawal, dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, melawan masyarakat.

RelatedPosts

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

Boni Hargen: Masalah Pemerintah Bukan Prabowo, Tapi Blunder di Sekitar Kekuasaan

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) menunjuk Yohansyah Maruanaya (YOH), selaku jurusita PN Depok, sebagai penghubung satu pintu dengan pihak PT KD.

Melalui Yohansyah, diduga disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD agar eksekusi dipercepat.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, di sebuah restoran di Depok untuk membahas jadwal eksekusi sekaligus permintaan fee tersebut. Informasi itu diteruskan kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).

Baca Juga  KPK Geledah Gedung Kejari Bondowoso Selama 8 Jam

“Karena keberatan dengan nilai Rp1 miliar, pihak PT KD melakukan negosiasi. Akhirnya disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta,” ungkap Asep.

Setelah itu, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah. Usai pelaksanaan, Berliana sempat memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD.

“Saat transaksi itu berlangsung, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yakni Ketua PN Depok EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG, jurusita YOH, Direktur Utama PT KD TRI, Head Corporate Legal PT KD BER, serta dua pegawai PT KD berinisial ADN dan GUN.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam dari Yohansyah, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Tak hanya itu, dari hasil penelusuran PPATK, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan berupa gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, EKA, BBG, dan YOH, serta TRI dan BER, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Bambang Setyawan juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan gratifikasi.

Baca Juga  OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap hakim, sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.

KPK menegaskan, setiap proses peradilan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Integritas aparat penegak hukum disebut sebagai fondasi utama kepastian hukum dan kepercayaan publik.

“Penindakan ini bukan semata soal individu, tetapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem agar tata kelola peradilan menjadi lebih bersih, adil, dan berintegritas,” pungkas Asep.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini, serta memastikan akan terus melakukan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar praktik serupa tidak terulang.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hakim DepokKetua PN DepokOTTPT KDsengketa lahanWakil Ketua PN Depok
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Post Selanjutnya

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

RelatedPosts

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Boni Hargen: Masalah Pemerintah Bukan Prabowo, Tapi Blunder di Sekitar Kekuasaan

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026
Post Selanjutnya
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Boni Hargen: Masalah Pemerintah Bukan Prabowo, Tapi Blunder di Sekitar Kekuasaan

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Chaniago: PDIP Lebih Bagus Jadi Oposisi di Luar Pemerintah

22 Juni 2026

Wamensos Agus Jabo: Saya Gunakan Jabatan untuk Perjuangkan Rakyat dari Penindasan

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com