• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dugaan Suap dan Obstruction of Justice Lanjut ke Pembuktian

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 April 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar pada Jumat (11/04/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Majelis hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto telah masuk dalam ranah materi pokok perkara. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi atau pembuktian.

RelatedPosts

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan,” lanjut hakim.

Hasto dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut.

“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu nanti akan kami sampaikan bersamaan dengan pokok perkara,” kata Maqdir di hadapan majelis hakim.

Ia juga meminta kepada jaksa penuntut umum agar segera menginformasikan daftar saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan, guna kepentingan strategi pembelaan dan pendalaman materi.

“Kami harapkan jaksa segera memberikan nama-nama saksi demi kelancaran pemeriksaan yang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang,” imbuhnya.

Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap PAW

Dalam surat dakwaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasto dengan dua dakwaan utama, yakni menghalangi penyidikan dan memberikan suap bersama pihak lain untuk mengatur PAW anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi PDIP), untuk merusak barang bukti berupa telepon genggam setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, melakukan tindakan serupa.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bekerja sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui permohonan PAW atas nama Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Perintangan tersebut berupa perintah untuk merendam handphone (HP) dan meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP.

Adapun, untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*K.101

Berita Terkait :

KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Penyidik sebagai Saksi Obstruction of Justice di Kasus Hasto Kristiyanto
Bantah Motif Politik, JPU KPK: Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHakim Tolak Eksepsi HastoHasto Dijerat Obstruction of JusticeKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiPngadilan Tipikor Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Ingatkan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 pada 11 April: 16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor

Post Selanjutnya

SIAGA 98: Saatnya Kejagung Turun Berantas Judi Online dengan Instrumen Delik TPPU

RelatedPosts

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Post Selanjutnya

SIAGA 98: Saatnya Kejagung Turun Berantas Judi Online dengan Instrumen Delik TPPU

Akun IG Ridwan Kamil kena Hack

Akun IG Ridwan Kamil Kena Hack? Postingannya Bikin Heran Netizen...

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com