Jakarta, Kabariku – Pemerintah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Juni 2024 telah menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk bisnis perjudian online.
Satgas ini dibentuk untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Namun kendati ribuan situs judi online telah diblokir, tampaknya upaya itu tak terlalu signifikan. Bandar-bandar bahkan menjalankan bisnisnya untuk mengkaburkan hasil dari judi online tersebut.
Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) berharap Kejaksaan Agung segera turun tangan dalam memberantas judi online dengan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menyebut, judi online telah meresahkan, mengancam stabilitas perekonomian dan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Berdasar data yang dihimpun, pada tahun 2024 saja ada 900 Triliun nilai transaksi uang judi online dan 8 juta masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah terlibat.
“Kejaksaan memiliki kewenangan dan instrumen untuk menerapkan TPPU dalam pemberantasan judi online,” ucapnya. Jum’at (11/04/2025).
SIAGA 98 berharap Kejaksaan menerapkan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan fokus pada perampasan aset perseorangan atau korporasi pencucian uang.
“Sebagai independent crime pihak Kejaksaan tak harus terlebih dahulu membuktikan predicate crime judi onlinenya, tapi cukup dengan diketahui atau patut diduganya bahwa kekayaan atau harta benda berasal dari kejahatan judi online,” terangnya.
Sebab, kata Hasanuddin, memberantas perjudian pemidanaan perjudian sudah tidak efektif.
“Saatnya menggunakan delik pencucian uang melalui perampasan aset-aset hasil dari judi online,” cetusnya.
Untuk itu, Kejaksaan bisa membentuk tim khusus dengan melibatkan PPATK.
“Tim ini bertujuan merampas aset yang bersumber dari judi online, terkhusus aset korporasi,” demikian kata Hasanuddin.*K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post