• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

BMI Dorong Revisi UU TNI Lebih Terbuka dan Partisipatif sebagai Upaya Penguatan Supremasi Sipil

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
17 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi

Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi, menyampaikan pandangannya terkait proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Menurutnya, revisi UU TNI merupakan langkah penting yang harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Farkhan menegaskan bahwa revisi ini seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya penguatan supremasi sipil dalam tata kelola negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Masyarakat tidak perlu apriori atau berburuk sangka terhadap upaya revisi UU TNI. Revisi atau penyempurnaan UU TNI adalah hal yang wajar untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan baru. Namun, proses ini harus mempertegas batasan peran TNI dalam kehidupan politik dan sosial, sehingga supremasi sipil tetap terjaga,” ujar Farkhan dalam keterangan persnya diterima Kabariku Senin (17/3).

RelatedPosts

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Farkhan, yang juga merupakan aktivis 98, mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak menutup diri dari diskusi publik.

“Justru, pemerintah dan DPR perlu secara sungguh-sungguh meminta pandangan dan pendapat masyarakat. UU TNI adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya milik pemerintah, DPR, atau TNI,” tegasnya.

Menurutnya, proses revisi UU TNI tidak perlu terburu-buru atau terkesan tertutup.

“UU TNI dan hasil revisinya nanti harus menjadi milik seluruh anak bangsa, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. TNI adalah tentara rakyat, dan sejarah panjang perjuangannya membuktikan hal itu. TNI tidak boleh berjarak atau terpisah dari rakyat,” katanya.

Farkhan menekankan pentingnya melibatkan pemikiran, gagasan, dan masukan publik dalam proses revisi.

Baca Juga  Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

“Public hearing yang substantif adalah hal yang lazim dalam pembentukan atau revisi undang-undang. Para ahli dari berbagai perspektif juga perlu diminta pandangan dan pendapatnya,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa proses yang partisipatif dan terbuka akan memakan waktu lebih lama. Namun, ia yakin bahwa proses tersebut akan melahirkan UU yang lebih lengkap, tepat, solutif, dan berlegitimasi tinggi.

“Proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula,” katanya.

Farkhan juga menegaskan bahwa revisi UU TNI harus memperkuat fondasi demokrasi Indonesia dengan menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil. “TNI harus tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, tanpa terjebak dalam urusan politik praktis. Ini adalah bagian dari upaya menjaga supremasi sipil,” jelasnya.

Pernyataan Farkhan ini sejalan dengan pandangan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menekankan pentingnya dialog dalam demokrasi. Saat menghadiri diskusi dan bedah buku di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Jepang, Jumat (7/3), SBY mengatakan bahwa dialog merupakan ruh dari demokrasi.

SBY mengingatkan, demokrasi yang sehat membutuhkan dialog antara pemerintah dan rakyat. Menurut dia, komunikasi yang terbuka antara pemimpin dan masyarakat berperan penting agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan harapan publik.

“Demokrasi mesti tetap menjunjung prinsip kekuatan rakyat (power of the people) dan mengakomodasi aspirasi masyarakat,” tambah SBY.

Farkhan menyatakan dukungannya kepada TNI. “Kita cinta negeri ini, dan kita mendukung TNI untuk tetap menjadi tentara rakyat yang profesional dan terpercaya,” serunya.(Bem)***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bintang Muda IndonesiaFarkhan EvendiRevisi UU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

THR Pensiunan dan ASN Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Anda!

Post Selanjutnya

Lebaran Makin Berkah bagi Guru PAI: Tunjangan Profesi dan THR Cair Sebelum Idul Fitri

RelatedPosts

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gedung Kementerian Agama

Lebaran Makin Berkah bagi Guru PAI: Tunjangan Profesi dan THR Cair Sebelum Idul Fitri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Polri Rekrut Bintara Kompetensi Khusus untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Pemberdayaan di Masyarakat

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com