• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

PIJAR 98: Tolak Wacana RUU Konsesi Tambang Perguruan Tinggi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Januari 2025
di Opini
A A
0
Kuldip Singh SekJen PIJAR Indonesia 1998

Kuldip Singh SekJen PIJAR Indonesia 1998

ShareSendShare ShareShare

oleh :
Kuldip Singh
SekJen PIJAR Indonesia 1998

Jakarta, Kabariku – Ada apa dengan negara ini? Presiden Prabowo berkali-kali menegaskan bahwa beliau berkehendak memimpin pemerintahan yang bersih, yang bekerja dan mengabdi sungguh-sungguh untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, menjalankan pemerintahan yang benar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tetapi para politisi di DPR, kaum akademisi dan rektor Perguruan Tinggi Negeri malah mengusulkan RUU inisiatif DPR yang membolehkan perguruan tinggi memperoleh konsesi tambang. Sementara itu Koperasi penambang rakyat tidak diperbolehkan.

RelatedPosts

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

Lalu bagaimana dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mendasarkan pada nilai dan moral serta pengabdian akan dibawa?

Benteng Ilmu Pengetahuan Bukan Alat Bisnis Perguruan tinggi seharusnya menjadi pilar moral dan intelektual bangsa. Tri DharmaPerguruan Tinggi yang berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat menuntut institusi ini untuk mendukung pembangunan yang beretika dan berkelanjutan. Jika perguruan tinggi diperbolehkan mendapatkan konsesi tambang, yang terjadi adalah mengorbankan nilai keilmuan demi kepentingan finansial dan mengalihkan fokus perhatian perguruan tinggi dari misi pengabdian kepada masyarakat, ini jelas bertolak belakang dengan idealisme pendidikan.

Risiko Politik Uang Dan Korupsi

Jika usul inisiatif DPR yang membolehkan perguruan tinggi terlibat dalam bisnis tambang, hal ini akan membuka ruang bagi intervensi politik (politik uang) dan korupsi. Akademisi dapat tergoda untuk berkolaborasi dengan politisi demi keuntungan finansial dan perguruan tinggi bisa kehilangan kebebasan akademiknya karena terjebak dalam konflik kepentingan ekonomi itu.

Diskriminasi Terhadap Koperasi Tambang Rakyat

Baca Juga  Polri dan Keadaban Nasional

Aturan yang ada saat ini melarang koperasi tambang rakyat untuk beroperasi, tetapi di sisi lain malah membuka akses tambang bagi perguruan tinggi, bukankah ini cerminan ketidakadilan struktural yang nyata? Padahal, koperasi tambang rakyat itu memberdayakan masyarakat lokal yang dapat mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi serta dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.

Sebaliknya, memberikan konsesi kepada perguruan tinggi bisa memusatkan kekayaan di kalangan elite akademik dan mengurangi akses masyarakat kecil untuk berpartisipasi dalam ekonomi sumber daya.

Posisi Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dan pengabdian, memiliki tugas yang tak ringan. Usul inisiatif politisi DPR dan akademisi ini cenderung merusak nilai-nilai moral dan keadilan sosial.

Perguruan tinggi harus tetap ditempatkan sebagai benteng ilmu pengetahuan, bukan alat eksploitasi sumber daya alam.

Rakyat kecil, termasuk koperasi tambang rakyat seharusnya mendapat tempat yang adil dalam kebijakan sumber daya alam di daerah.

Maka Presiden Prabowo perlu mengambil langkah tegas untuk menolak wacana RUU yang diskriminatif terhadap rakyat kecil yang berada di kampung-kampung dan desa, mereformasi secara komprehensif seluruh kebijakan tambang agar berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan sosial, serta memperkuat peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan sosial, bukan agen bisnis.

Jika wacana RUU ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi, nilai-nilai pengabdian dalam pendidikan kita akan tergusur oleh kepentingan ekonomi.

Kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi krusial untuk menegakkan moralitas, keadilan, dan kedaulatan rakyat, sambil menempatkan rakyat kecil di daerah, di desa-desa sebagai prioritas utama pembangunan nasional sesuai Visi Besar Presiden dalam Astacita.***

Jakarta, 27 Januari 2025

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: PIJAR Indonesia 1998Wacana RUU Konsesi Tambang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bersama Warga Bersihkan Matrial Longsor, Kapolsek: Akses Jalan Pakenjeng-Bungbulang Kembali Pulih

Post Selanjutnya

Polair Kerahkan 154 Personel untuk Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

RelatedPosts

ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026
Post Selanjutnya
Polairud Ditpolair Polda Metro Jaya dan Banten bongkar pagar laut Tangerang

Polair Kerahkan 154 Personel untuk Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH

Pra Peradilan Kasus Korupsi Rusun Jakarta Barat, Ditolak: Penyidik Temukan Alat Bukti Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

11 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com