• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

PIJAR 98: Tolak Wacana RUU Konsesi Tambang Perguruan Tinggi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Januari 2025
di Opini
A A
0
Kuldip Singh SekJen PIJAR Indonesia 1998

Kuldip Singh SekJen PIJAR Indonesia 1998

ShareSendShare ShareShare

oleh :
Kuldip Singh
SekJen PIJAR Indonesia 1998

Jakarta, Kabariku – Ada apa dengan negara ini? Presiden Prabowo berkali-kali menegaskan bahwa beliau berkehendak memimpin pemerintahan yang bersih, yang bekerja dan mengabdi sungguh-sungguh untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, menjalankan pemerintahan yang benar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tetapi para politisi di DPR, kaum akademisi dan rektor Perguruan Tinggi Negeri malah mengusulkan RUU inisiatif DPR yang membolehkan perguruan tinggi memperoleh konsesi tambang. Sementara itu Koperasi penambang rakyat tidak diperbolehkan.

RelatedPosts

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

Lalu bagaimana dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mendasarkan pada nilai dan moral serta pengabdian akan dibawa?

Benteng Ilmu Pengetahuan Bukan Alat Bisnis Perguruan tinggi seharusnya menjadi pilar moral dan intelektual bangsa. Tri DharmaPerguruan Tinggi yang berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat menuntut institusi ini untuk mendukung pembangunan yang beretika dan berkelanjutan. Jika perguruan tinggi diperbolehkan mendapatkan konsesi tambang, yang terjadi adalah mengorbankan nilai keilmuan demi kepentingan finansial dan mengalihkan fokus perhatian perguruan tinggi dari misi pengabdian kepada masyarakat, ini jelas bertolak belakang dengan idealisme pendidikan.

Risiko Politik Uang Dan Korupsi

Jika usul inisiatif DPR yang membolehkan perguruan tinggi terlibat dalam bisnis tambang, hal ini akan membuka ruang bagi intervensi politik (politik uang) dan korupsi. Akademisi dapat tergoda untuk berkolaborasi dengan politisi demi keuntungan finansial dan perguruan tinggi bisa kehilangan kebebasan akademiknya karena terjebak dalam konflik kepentingan ekonomi itu.

Diskriminasi Terhadap Koperasi Tambang Rakyat

Baca Juga  Peran Usaha Mikro Kecil Menengah ke Produk Domestik Bruto

Aturan yang ada saat ini melarang koperasi tambang rakyat untuk beroperasi, tetapi di sisi lain malah membuka akses tambang bagi perguruan tinggi, bukankah ini cerminan ketidakadilan struktural yang nyata? Padahal, koperasi tambang rakyat itu memberdayakan masyarakat lokal yang dapat mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi serta dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.

Sebaliknya, memberikan konsesi kepada perguruan tinggi bisa memusatkan kekayaan di kalangan elite akademik dan mengurangi akses masyarakat kecil untuk berpartisipasi dalam ekonomi sumber daya.

Posisi Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dan pengabdian, memiliki tugas yang tak ringan. Usul inisiatif politisi DPR dan akademisi ini cenderung merusak nilai-nilai moral dan keadilan sosial.

Perguruan tinggi harus tetap ditempatkan sebagai benteng ilmu pengetahuan, bukan alat eksploitasi sumber daya alam.

Rakyat kecil, termasuk koperasi tambang rakyat seharusnya mendapat tempat yang adil dalam kebijakan sumber daya alam di daerah.

Maka Presiden Prabowo perlu mengambil langkah tegas untuk menolak wacana RUU yang diskriminatif terhadap rakyat kecil yang berada di kampung-kampung dan desa, mereformasi secara komprehensif seluruh kebijakan tambang agar berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan sosial, serta memperkuat peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan sosial, bukan agen bisnis.

Jika wacana RUU ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi, nilai-nilai pengabdian dalam pendidikan kita akan tergusur oleh kepentingan ekonomi.

Kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi krusial untuk menegakkan moralitas, keadilan, dan kedaulatan rakyat, sambil menempatkan rakyat kecil di daerah, di desa-desa sebagai prioritas utama pembangunan nasional sesuai Visi Besar Presiden dalam Astacita.***

Jakarta, 27 Januari 2025

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: PIJAR Indonesia 1998Wacana RUU Konsesi Tambang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bersama Warga Bersihkan Matrial Longsor, Kapolsek: Akses Jalan Pakenjeng-Bungbulang Kembali Pulih

Post Selanjutnya

Polair Kerahkan 154 Personel untuk Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

RelatedPosts

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026
Post Selanjutnya
Polairud Ditpolair Polda Metro Jaya dan Banten bongkar pagar laut Tangerang

Polair Kerahkan 154 Personel untuk Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH

Pra Peradilan Kasus Korupsi Rusun Jakarta Barat, Ditolak: Penyidik Temukan Alat Bukti Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Dishub Bangka Tutup Sementara Jembatan Baturusa Mulai 6 Juli, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Jembatan Baru

3 Juli 2026
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Aksi tersebut diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk memprotes pemerintah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

DEMA UIN Jakarta Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi Saat Demo, Utamakan Dialog

3 Juli 2026

Hadir Hingga Pelosok Mamasa, PNM Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga

3 Juli 2026

Bazar Cumasi Durian Bangka Belitung 2026 Siap Digelar, Warga Antusias Sambut Pesta Durian di Pangkalpinang

3 Juli 2026

GMNI Desak Utut Adianto dicopot dari DPR usai Dukung Latihan Militer KDMP

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com