• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

OTT Kalsel, KPK Tahan 6 dari 7 Tersangka dan Sita Uang Tunai “Logistik Paman” Rp12 Miliar Lebih

Redaksi oleh Redaksi
8 Oktober 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tujuh sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, 4 Oktober malam.

Salah satunya adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu  dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (08/10/2024).

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” lanjutnya.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK,  Yulianti Erlynah (YUL), Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan. Kelimanya merupakan penerima.

Dari ketujuh tersangka, dua diantaranya, YUD dan Ahmad (AMD) merupakan pihak swasta. Diduga terjadi pemberian dari keduanya setelah mendapatkan proyek.

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk pekerjaan: Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswanui Kharya Mandiri (PT WKM), dengan nilai pekerjaan Rp23 Miliar (Rp 23.248.949.136,00).

Baca Juga  SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut

Kemudian, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (PT HIU), dengan nilai pekerjaan Rp22 Miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Dan pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9 Miliar (Rp9.178.205.930,00).

Ghuforn merincikan, Penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, dari AMD yaitu1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp1 Milyar; 1 (satu) buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 Milyar; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 Milyar.

Kemudian, 1 (satu) buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp800 Juta, lalu 1 (Satu) buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 Milyar dan 1 (satu) buah kardus air mineral berisi uang Rp710 Juta.

Sementara dari YUL diamankan 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar; 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Milyar; 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1Milyar; 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000; 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; 2 (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%. 3).

Kemudian dari YUD, barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip atau setoran (transfer, kliring, inkaso) Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00” .

Dari FEB diantaranya, 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar; 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar; 1 (satu) buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar; 1 (satu) buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000.

Baca Juga  SIAGA '98: 'AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri'

“Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat,” papar Ghufron.

Terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel.

“Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.

SHB selaku Gubernur Kalsel, bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian YUD bersama AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024. Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4.

Baca Juga  Ali Fikri: Sekjen KPK Segera Tindak Lanjuti Putusan Pelanggaran Etik di Rutan

Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1. 16. Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” tutup Ghufron.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur KalselKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLogistik PamanOTT KalselSahbirin Noor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Susun Buku Saku PTPS, Bawaslu: Panduan Tindakan Cepat dan Tepat di Pilkada Serentak 2024

Post Selanjutnya

Sekda Nurdin Yana Lantik Pengurus PWRI Unit Setda Kabupaten Garut Masa Bakti 2024-2029

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026
Post Selanjutnya

Sekda Nurdin Yana Lantik Pengurus PWRI Unit Setda Kabupaten Garut Masa Bakti 2024-2029

dari kiri: General Manager PT. Pertamina PHE ONWJ, Muzwir Wiratama; VP Exploration Regional Jawa PT Pertamina EP, Indra Yuliandri; COO Aditya Muhamad Bintang; Asisten Manager Cilegon GMS, Fauzie Danendra; Koordinator  Riset Ekologi BRIN; Agusta Samodra Putra hadiri forum Improvement dan Innovation Award 2024 di Surabaya

Hadiri Innovation Award,  Aditya Muhamad Bintang Concern Terhadap Net Zero Emmission CCS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

5 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com