• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

OTT Kalsel, KPK Tahan 6 dari 7 Tersangka dan Sita Uang Tunai “Logistik Paman” Rp12 Miliar Lebih

Redaksi oleh Redaksi
8 Oktober 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tujuh sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, 4 Oktober malam.

Salah satunya adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu  dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (08/10/2024).

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” lanjutnya.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK,  Yulianti Erlynah (YUL), Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan. Kelimanya merupakan penerima.

Dari ketujuh tersangka, dua diantaranya, YUD dan Ahmad (AMD) merupakan pihak swasta. Diduga terjadi pemberian dari keduanya setelah mendapatkan proyek.

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk pekerjaan: Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswanui Kharya Mandiri (PT WKM), dengan nilai pekerjaan Rp23 Miliar (Rp 23.248.949.136,00).

Baca Juga  KPK RI - ACRC Korsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Kemudian, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (PT HIU), dengan nilai pekerjaan Rp22 Miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Dan pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9 Miliar (Rp9.178.205.930,00).

Ghuforn merincikan, Penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, dari AMD yaitu1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp1 Milyar; 1 (satu) buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 Milyar; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 Milyar.

Kemudian, 1 (satu) buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp800 Juta, lalu 1 (Satu) buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 Milyar dan 1 (satu) buah kardus air mineral berisi uang Rp710 Juta.

Sementara dari YUL diamankan 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar; 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Milyar; 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1Milyar; 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000; 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; 2 (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%. 3).

Kemudian dari YUD, barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip atau setoran (transfer, kliring, inkaso) Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00” .

Dari FEB diantaranya, 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar; 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar; 1 (satu) buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar; 1 (satu) buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000.

Baca Juga  KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diperintahkan Membuka Salinan

“Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat,” papar Ghufron.

Terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel.

“Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.

SHB selaku Gubernur Kalsel, bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian YUD bersama AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024. Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4.

Baca Juga  KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura Buron Sejak 2012, Kasus Korupsi e-KTP

Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1. 16. Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” tutup Ghufron.***

Red/K.101

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur KalselKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLogistik PamanOTT KalselSahbirin Noor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Susun Buku Saku PTPS, Bawaslu: Panduan Tindakan Cepat dan Tepat di Pilkada Serentak 2024

Post Selanjutnya

Sekda Nurdin Yana Lantik Pengurus PWRI Unit Setda Kabupaten Garut Masa Bakti 2024-2029

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sekda Nurdin Yana Lantik Pengurus PWRI Unit Setda Kabupaten Garut Masa Bakti 2024-2029

dari kiri: General Manager PT. Pertamina PHE ONWJ, Muzwir Wiratama; VP Exploration Regional Jawa PT Pertamina EP, Indra Yuliandri; COO Aditya Muhamad Bintang; Asisten Manager Cilegon GMS, Fauzie Danendra; Koordinator  Riset Ekologi BRIN; Agusta Samodra Putra hadiri forum Improvement dan Innovation Award 2024 di Surabaya

Hadiri Innovation Award,  Aditya Muhamad Bintang Concern Terhadap Net Zero Emmission CCS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com