Sorong, Kabariku- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang mempersiapkan buku saku bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap buku saku tersebut dapat menjadi panduan bagi jajaran Pengawas Pemilu di daerah agar dapat mengambil langkah dan tindakan dengan cepat serta tepat dalam pengawasan Pemilihan Serentak 2024.
Diketahui, Rapat Finalisasi Penyusunan Buku Saku Pengawas Pemilihan Ad Hoc telah dilaksanakan di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (05/10/2024) kemarin.
Rapat tersebut melibatkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Kehadiran anggota Bawaslu Provinsi itu untuk memberikan masukan dalam Penyusunan Buku Saku Pengawas Pemilihan Ad Hoc.
Draf buku saku Pengawas TPS akan difinalisasi bersama pimpinan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Papua Barat Daya, Minggu (16/10/2024) pekan depan.

“Mudah-mudahan buku saku yang akan kita berikan membantu dengan cepat dan tepat kawan-kawan dalam mengambil langkah dan tindakan dalam menjelang masa tenang, pemungutan,dan penghitungan suara,” kata Herwyn, dalam keterangannya dikutip Senin (07/10/2024).
Dalam kesempatan itu Herwyn menjelaskan, buku saku dapat menjadi solusi bagi jajaran pengawas pemilu di daerah dan sumber jawaban jika menghadapi pertanyaan dari berbagai pihak.
“Buku ini bisa menjadi sumber jawaban dan solusi jika kawan-kawan mendapatkan pertanyaan dari lembaga yang lain, mitra kerja PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) terutama KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan juga para saksi peserta pemilihan,” ujarnya.
Terpisah, Plh. Ketua dan juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI juga berpesan agar penyusunan buku saku dilakukan dengan koordinasi dengan Biro Pengawasan dan Biro Lenanganan Pelanggaran agar isinya tidak keluar dari kebijakan Bawaslu.
“Saya minta dalam penyusunan Buku Saku Pengawasan Ad Hoc (khususnya Pengawas TPS) dapat berkoordinasi dengan biro fasilitasi pengawasan dan biro fasilitasi penanganan pelanggaran agar isinya tidak keluar dari kebijakan Bawaslu,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post